News / Internasional
Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:24 WIB
Pemerintah Argentina mulai menyelidiki kemungkinan negaranya menjadi sumber wabah hantavirus mematikan yang menyerang sebuah kapal pesiar di Samudra Atlantik. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Unggahan media sosial mengeklaim hantavirus sebagai efek samping vaksin COVID-19 Pfizer adalah informasi yang tidak benar.
  • Dokumen tersebut merupakan daftar pemantauan kesehatan khusus selama uji klinis, bukan daftar penyakit akibat vaksin.
  • Hantavirus adalah penyakit langka dari hewan pengerat yang tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan vaksinasi.

Suara.com - Klaim yang menyebut hantavirus tercantum sebagai efek samping vaksin COVID-19 dipastikan tidak benar.

Dokumen yang beredar di media sosial sebenarnya merupakan daftar kondisi kesehatan yang wajib dipantau selama uji keamanan vaksin, bukan daftar penyakit yang disebabkan vaksin.

Narasi tersebut ramai dibahas setelah akun @TheProjectUnity di platform X mengunggah potongan dokumen Pfizer dan menulis bahwa hantavirus merupakan efek samping vaksin COVID-19.

“Ketika Anda sadar virus ketakutan baru yang didorong media, yakni hantavirus, juga tercantum sebagai efek samping vaksin COVID,” tulis unggahan tersebut.

Cek Fakta

Namun hasil pemeriksaan fakta menunjukkan klaim itu menyesatkan.

Dokumen yang dimaksud merupakan laporan adverse event atau kejadian kesehatan yang perlu diawasi selama proses pemantauan keamanan vaksin.

Bagian yang disorot dalam dokumen memang memuat istilah hantavirus pulmonary infection.

Akan tetapi, istilah itu masuk dalam kategori AESI atau adverse events of special interest.

Baca Juga: Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

Menurut penjelasan United States Food and Drug Administration, AESI adalah daftar kondisi kesehatan yang perlu dipantau lebih lanjut selama penelitian vaksin berlangsung.

Dengan kata lain, kondisi tersebut bukan berarti disebabkan oleh vaksin, melainkan hanya termasuk dalam daftar pemantauan keamanan.

Dilansir dari Lead Stories, dokumen Pfizer yang dipersoalkan berasal dari laporan berjudul Cumulative Analysis of Post-Authorization Adverse Event Reports terkait vaksin BNT162B2 atau vaksin COVID-19 Pfizer.

Dokumen itu muncul setelah gugatan Freedom of Information Act yang diajukan sejumlah profesor dan ilmuwan dari berbagai universitas ternama Amerika Serikat seperti Harvard, Yale, Brown, dan UCLA.

Saat laporan dibuat pada 2021, vaksin Pfizer masih berada dalam tahap penggunaan darurat atau emergency use authorization.

Daftar AESI dalam dokumen tersebut disusun berdasarkan rekomendasi sejumlah lembaga kesehatan internasional, termasuk Centers for Disease Control and Prevention, European Medicines Agency, hingga regulator kesehatan Inggris.

Load More