Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia resmi melaksanakan Operasi Zebra 2020 mulai awal pekan lalu, Senin (26/10/2020). Bagi pelanggar peraturan, diberikan surat bukti pelanggaran atau tilang. Tentu, membayar denda menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara patuh hukum.
Kini, ada cara lebih mudah untuk membayar denda tilang. Mengutip Auto2000, pelanggar bisa membayar denda akibat pelanggaran yang dilakukan melalui sistem online.
Disebutkan bahwa pengemudi yang terbukti melanggar lalu lintas dan mendapat sanksi tilang dimudahkan dalam membayar dendanya. Pihak Kepolisian Republik Indonesia sudah menghadirkan layanan E-Tilang.
Dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah. Pelanggar tidak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan. Tentunya hal ini sangat berarti bagi pelanggar yang mesti bekerja tepat waktu atau memiliki urusan tak bisa ditinggalkan.
Bahkan sistem E-Tilang juga mempersingkat waktu lantaran proses pembayaran denda tilang menjadi lebih cepat.
Berikut prosedur atau mekanisme E-Tilang:
- Pencatatan identitas pelanggar oleh petugas.
- Setelah itu petugas mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi pelanggaran, nomor resi tilang, dan besaran denda.
- Data dikirim ke bank yang sudah ditunjuk.
- Selanjutnya bank akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar. Dalam SMS juga tertera nominal nominal denda tilang yang harus dibayarkan.
- Pengecekan e-Tilang bisa dilakukan secara online melalui situs e-tilang
- Dalam situs itu, pelanggar bisa mengetahui sejumlah informasi mengenai tilang yang didapatnya. Mulai jumlah nominal denda tilang yang harus dibayar, di mana lokasi pelanggaran, identitas petugas Polisi Lalulintas yang menindak dan lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya
-
Lebih Mahal dari UKT! Viral Mahasiswi UGM Didenda Perpus Rp 5 Juta, Kok Bisa?
-
Guru Ngaji Zuhdi Viral: Dari Jual Motor Bayar Denda, Kini Dapat Motor Baru & Hadiah Umrah
-
Jangan Sampai Kehabisan Panduan Lengkap Beli Tiket Feri Online Mudik Lebaran 2025
-
Sejarah Brimob, Pasukan Elit Polri yang Dibentuk Jepang Jelang Kemerdekaan Indonesia
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
6 Mobil Toyota Termurah Tahun Muda 2026, Favorit Keluarga!
-
Mitsubishi Xpander HEV 2026 Resmi Melantai, Bawa Perubahan Besar pada Sektor Pengendalian
-
Pengakuan Jujur Bos Ford Usai Jajal Pikap Listrik BYD Shark 6, Akui Kompetitif Tapi...
-
Jangan Sepelekan! Segera Ganti Oli Motor Setelah Mudik agar Mesin Tak Jebol
-
Mitos atau Fakta: Matikan AC Mobil Bisa Bikin Mesin Tambah Bertenaga
-
Tesla Lolos dari Ancaman Recall 2 Juta Unit Mobil Listrik Terkait Fitur Mengemudi Satu Pedal
-
5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM
-
Update Harga Wuling Air EV Maret 2026, Unit Baru Mulai Rp214 Jutaan
-
Toyota Kucurkan Investasi Fantastis demi Percepat Produksi Mobil Listrik Terbaru
-
Terpopuler: Rekomendasi Mobil 7 Seater Jarang Rewel hingga yang Pajaknya Paling Irit