Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia resmi melaksanakan Operasi Zebra 2020 mulai awal pekan lalu, Senin (26/10/2020). Bagi pelanggar peraturan, diberikan surat bukti pelanggaran atau tilang. Tentu, membayar denda menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara patuh hukum.
Kini, ada cara lebih mudah untuk membayar denda tilang. Mengutip Auto2000, pelanggar bisa membayar denda akibat pelanggaran yang dilakukan melalui sistem online.
Disebutkan bahwa pengemudi yang terbukti melanggar lalu lintas dan mendapat sanksi tilang dimudahkan dalam membayar dendanya. Pihak Kepolisian Republik Indonesia sudah menghadirkan layanan E-Tilang.
Dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah. Pelanggar tidak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan. Tentunya hal ini sangat berarti bagi pelanggar yang mesti bekerja tepat waktu atau memiliki urusan tak bisa ditinggalkan.
Bahkan sistem E-Tilang juga mempersingkat waktu lantaran proses pembayaran denda tilang menjadi lebih cepat.
Berikut prosedur atau mekanisme E-Tilang:
- Pencatatan identitas pelanggar oleh petugas.
- Setelah itu petugas mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi pelanggaran, nomor resi tilang, dan besaran denda.
- Data dikirim ke bank yang sudah ditunjuk.
- Selanjutnya bank akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar. Dalam SMS juga tertera nominal nominal denda tilang yang harus dibayarkan.
- Pengecekan e-Tilang bisa dilakukan secara online melalui situs e-tilang
- Dalam situs itu, pelanggar bisa mengetahui sejumlah informasi mengenai tilang yang didapatnya. Mulai jumlah nominal denda tilang yang harus dibayar, di mana lokasi pelanggaran, identitas petugas Polisi Lalulintas yang menindak dan lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Lebih Mahal dari UKT! Viral Mahasiswi UGM Didenda Perpus Rp 5 Juta, Kok Bisa?
-
Guru Ngaji Zuhdi Viral: Dari Jual Motor Bayar Denda, Kini Dapat Motor Baru & Hadiah Umrah
-
Jangan Sampai Kehabisan Panduan Lengkap Beli Tiket Feri Online Mudik Lebaran 2025
-
Sejarah Brimob, Pasukan Elit Polri yang Dibentuk Jepang Jelang Kemerdekaan Indonesia
-
Berlagak jadi "Robocop" saat Ditilang tapi Dicueki Polisi, Tingkah Pria Ini Bikin Ngakak!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi
-
Rencanakan Anggaran Liburan Akhir Tahun! Intip Tarif Tol Terbaru Jogja-Semarang 2025
-
5 Deretan Situs untuk Cek Tarif Tol, Praktis Langsung dari HP
-
Rekomendasi Mobil Bekas Tahun Muda dengan Budget di Bawah Rp 300 Juta
-
9 Rekomendasi Mobil Bekas Hatchback Ekonomis untuk Penggunaan Harian Mulai Rp30 Jutaan
-
Harga Beda Tipis, Mending Outlander Sport atau Raize Bekas?
-
Berapa Harga Toyota Rush Bekas? Simak Rekomendasi Lengkap Biaya Pajaknya
-
Berapa Harga Daihatsu Terios Bekas? Begini Spesifikasi dan Nominal Pajaknya
-
Mobil Honda Termurah Keluaran Tahun 2000 ke Atas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
-
Shell Rilis Pelumas Baru yang Kompatibel untuk Mobil Hybrid