Suara.com - Sebuah unggahan di media sosial baru-baru ini telah memicu "trauma kolektif" bagi mahasiswa dan alumni di seluruh Indonesia.
Ceritanya sederhana namun dampaknya luar biasa: seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) dikabarkan harus berhadapan dengan denda perpustakaan sebesar Rp 5 juta karena telat mengembalikan buku.
Angka yang fantastis ini yang bagi banyak orang lebih mahal dari biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester, sontak membuat jagat maya geger.
Kisah ini bukan lagi sekadar keluhan personal; ia telah menjadi gugatan massal terhadap sistem birokrasi kampus yang dianggap kaku dan tidak berempati.
Lantas, bagaimana bisa denda pinjam buku membengkak hingga setara harga sebuah laptop gaming?
Kronologi Mimpi Buruk: Dari Lupa menjadi Bencana Finansial
Menurut narasi yang beredar, kasus ini bermula dari hal yang sangat manusiawi yakni lupa.
Sang mahasiswi diduga telat mengembalikan beberapa buku dalam jangka waktu yang sangat lama. Tanpa disadari, denda yang terakumulasi hari demi hari berubah dari angka recehan menjadi "monster" jutaan rupiah.
Saat hendak mengurus administrasi kelulusan atau keperluan akademik lainnya yang membutuhkan status "bebas perpus", barulah "bom waktu" ini meledak. Ia dihadapkan pada tagihan yang nominalnya terasa tidak masuk akal.
Baca Juga: 5 Fakta Mahasiswi UGM Kena Denda Pustaka Rp 5 Juta: Viral Nangis-nangis, Kampus Bereaksi!
Angka Rp 5 juta ini bukanlah denda satu kali. Ia adalah hasil dari perhitungan matematis sebuah sistem yang berjalan tanpa henti. Mari kita bedah:
Aturan perpustakaan umumnya memberlakukan denda harian per buku (misalnya, Rp 500 atau Rp 1.000 per buku per hari).
Jika seorang mahasiswa meminjam, katakanlah, 5 buku dan lupa mengembalikannya selama 2 tahun (sekitar 730 hari).
Dengan denda Rp 1.000/buku/hari, perhitungannya menjadi: 5 buku x Rp 1.000 x 730 hari = Rp 3.650.000.
Angka ini menunjukkan betapa mudahnya denda kecil membengkak menjadi tagihan horor jika tidak ada sistem pemaafan atau batas maksimal denda (capping). Perpustakaan yang seharusnya menjadi sumber ilmu, tanpa sadar berubah menjadi "mesin denda" yang kejam.
Kemarahan publik bukan hanya karena nominalnya. Kasus ini meledak karena ia menyentuh beberapa saraf paling sensitif:
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Mahasiswi UGM Kena Denda Pustaka Rp 5 Juta: Viral Nangis-nangis, Kampus Bereaksi!
-
Viral Mahasiswi UGM Kena Denda Perpustakaan Rp 5 Juta, Kampus: Telat Kembalikan Buku!
-
Usai Ditertibkan Satpol PP, Perpustakaan Jalanan Ditawari 'Rumah Baru' Pemprov DKI?
-
Satpol PP Tertibkan Perpustakaan Jalanan Sesuai Aturan? DPRD DKI: Harus Adil, Jangan Pilih-Pilih!
-
Bukan Minta Foto, Mahasiswi Ini Minta Persetujuan Skripsi ke Yura Yunita: ACC Jangan Teman-teman?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD