Suara.com - Kisah pilu Ahmad Zuhdi (63), seorang guru ngaji di Demak, telah menemukan akhir yang membahagiakan berkat kekuatan solidaritas warganet.
Setelah terpaksa menjual sepeda motor satu-satunya untuk membayar denda Rp 12,5 juta yang dituntut oleh wali murid, nasibnya kini berbalik 180 derajat. Kisahnya yang viral tidak hanya mengundang simpati,tetapi juga menggerakkan gelombang bantuan yang luar biasa.
Semua bermula saat Zuhdi, dengan gaji hanya Rp 450 ribu per empat bulan, harus menanggung beban denda akibat mendisiplinkan muridnya.
Namun, penderitaannya tak berlangsung lama.
Solidaritas publik yang dimotori media sosial dengan cepat mengubah segalanya. Donasi mengalir dari berbagai penjuru, menunjukkan bahwa masyarakat masih sangat peduli pada nasib para pendidik ikhlas di garda terdepan.
Puncaknya adalah ketika pendakwah Gus Miftah turun tangan langsung.
Tidak hanya melunasi utang denda, Gus Miftah juga memberikan hadiah yang tak pernah terbayangkan oleh Zuhdi sebelumnya: sebuah sepeda motor baru untuk menggantikan yang telah dijual, serta janji memberangkatkan ia dan istrinya untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.
"Saya berharap ini insiden terakhir, ke depan sudah tidak ada lagi. Karena apapun itu, mereka pejuang-pejuang yang luar biasa yang harus kita jaga," ujar Gus Miftah saat berkunjung ke kediaman Zuhdi.
Kisah Ahmad Zuhdi menjadi bukti nyata bahwa di tengah riuhnya dunia maya, kebaikan masih bisa menemukan jalannya.
Baca Juga: Ironi Caleg Gagal Tuntut Guru Ngaji: Saat Disiplin Berujung Denda Puluhan Juta dan Hujatan Viral
Ini adalah kemenangan bagi suara hati nurani publik yang menolak kriminalisasi terhadap guru dan menjunjung tinggi nilai pengabdian. Dari kepiluan, lahir secercah harapan dan kebahagiaan yang tak ternilai.
Berita Terkait
-
Ironi Caleg Gagal Tuntut Guru Ngaji: Saat Disiplin Berujung Denda Puluhan Juta dan Hujatan Viral
-
Viral Guru Ngaji Digaji Rp450 Ribu Dihukum Bayar Rp12,5 Juta Gara-gara Disiplinkan Murid
-
Gus Miftah Sedih Tahu Gaji Guru Zuhdi Cuma Rp110 Ribu Per Bulan
-
Guru Madrasah di Demak yang Didenda Digaji Rp100 Ribu per Bulan, Tangis Gus Miftah Pecah
-
Guru Madrasah di Demak Didenda Rp25 Juta, Gus Miftah Hadiahi Paket Umrah dan Motor
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial