Suara.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah syarat yang wajib dipenuhi bagi pengguna kendaraan bermotor agar secara legal bisa mengaspal di jalan raya. Kategori dan SIM bermacam-macam, dan di Indonesia berlaku 12 jenis yang memiliki peruntukan berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, penggolongan SIM sendiri terbagi menjadi dua, yaitu perorangan dan umum.
Perbedaannya, untuk SIM umum tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang disibilitas). Sedangkan SIM perorangan, seperti tertulis dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, terbagi menjadi 5 jenis, yakni SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, dan SIM D.
Dari 5 jenis tadi dibedakan lagi berdasarkan penggolongan masing-masing SIM, dan ditambah SIM Internasional, maka total ada 12 jenis SIM yang berlaku di Tanah Air.
Mengutip mobil88, berikut jenis-jenis SIM umum dan perorangan yang berlaku di Indonesia. Yaitu:
SIM A
- SIM A adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang maupun barang yang dimiliki secara perorangan dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM A ini biasanya digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi.
SIM A Umum
- SIM A Umum adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor seperti di atas, hanya peruntukannya berupa mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg. Misalnya mengemudikan angkutan umum atau taksi maka butuh SIM A Umum ini.
SIM B1
- Surat izin mengemudi jenis B1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang atau barang milik perseorangan dengan jumlah berat melebihi 3.500 kg. Contoh kendaraan bermotor yang dapat menggunakan SIM B1 ini yaitu bus pribadi. Tapi sangat jarang di Indonesia ada bus pribadi yang dipakai untuk berkendara sehari-hari.
SIM B1 umum
Baca Juga: Suzuki Buka Suara Soal Peluang Skutik Bongsor di Indonesia
- Surat izin mengemudi jenis B1 Umum adalah surat untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang maupun barang milik umum dengan jumlah berat melebihi 3.500 kg. Seperti misalnya pengemudi bus umum atau truk. Untuk mengemudikan bus umum atau truk kamu perlu SIM B1 umum.
SIM B2
- SIM jenis B2 ini sudah termasuk surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandengan atau tempelan milik pribadi. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kg.
SIM B2 Umum
- SIM jenis B2 Umum merupakan surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan atau tempelan milik umum. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kg.
SIM C
- SIM C adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc. SIM jenis inilah yang biasanya paling sering kita miliki selain SIM A.
SIM C1
- Sedangkan SIM C1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas 250–500cc. Untuk pengguna skuter matik atau skutik, dibutuhkan SIM ini, bukan SIM C biasa.
SIM C2
- SIM C2 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas lebih dari 500cc. Misalnya mengendarai motor-motor besar seperti Harley-Davidson dan sejenisnya yang kapasitas mesinnya di atas 500cc.
SIM D
Berita Terkait
-
Suzuki Diam-Diam Siapkan Skutik Premium Penantang NMAX dan PCX
-
Pesona Danau Toba dan Samosir Jadi Pembuka Etape Perdana MAXI Tour Boemi Nusantara 2026
-
Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
-
Biaya Registrasi SIM Biometrik Mahal, Komdigi Minta Keringanan ke Tito dan Purbaya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh
-
Jadwal Astra Honda Dream Cup 2026: Hadir di 3 Kota Besar, Vario 160 Masuk Lintasan
-
Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit Lebih
-
Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional
-
Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit
-
Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik
-
WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc
-
Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi
-
Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh
-
Biaya Bulanan dan 5 Tahunan Polytron Fox 350 Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh, Gapnya Diluar Dugaan