- Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik wajah mulai 17 Januari 2026 mendatang.
- Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 bertujuan mencegah kejahatan digital.
- Operator seluler menyiapkan sistem registrasi bagi pelanggan baru dengan masa transisi selama enam bulan sebelum berlaku efektif.
Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia mengatakan semua operator seluler di Tanah Air siap untuk menjalankan kebijakan pemerintah tentang pendaftaran atau registrasi Kartu SIM menggunakan data biometrik.
Kebijakan yang mewajibkan pengguna kartu SIM untuk menyetor data wajah itu berlaku awal tahun ini lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Sekretaris Jenderal ATSI Merza Fachys kepada Suara.com mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan baru ini, tetapi dengan beberapa catatan.
Berikut adalah petikan pendapatan Merza yang lebih lengkapnya bisa disaksikan di program Suara Publik di kanal Youtube Suaradotcom yang dipandu Ria Rizky Nirmala Sari:
Kita akan membahas soal registrasi SIM berbasis data biometrik. Ada aturan baru yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemenkomdigi, bahwa kalau kita mau registrasi SIM itu harus menggunakan biometrik atau pengenalan wajah. Mungkin bisa dijelaskan, Pak?
Jadi, pertama mungkin teman-teman sudah pada tahu bahwa registrasi untuk jadi pelanggan seluler selama ini atau yang sudah berlaku sejak tahun 2014, menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK bersama nomor kartu keluarga.
Setelah sekian lama tampaknya perlu lebih disempurnakan. Penyempurnaannya adalah sekarang lebih kita ingin lebih presisi lagi. Agar yang kita yakin dapat yakini bahwa yang mendaftar itu benar-benar orangnya.
Bagaimana caranya? Yaitu menggunakan apa yang nempel di badan kita ini. Makanya istilahnya biometrik. Dipilihlah wajah. Sebetulnya ada cara-cara lain, sidik jari, iris, dan lain-lain. Tapi dipilih wajah setelah melalui beberapa pertimbangan baru diundangkan kemarin tanggal 17 Januari (2026).
Jadi sekarang menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK plus nanti direkam wajahnya. Kemudian dikirimlah untuk divalidasi ke database Dukcapil.
Baca Juga: Komdigi: Registrasi Kartu SIM dengan Data Wajah Diterapkan Bertahap
Operator tinggal nunggu validasinya. Kalau valid, baru kita bukakan layanannya. Kalau enggak valid, mohon maaf tidak dibukakan layanannya. Jadi itu pembaharuannya.
Sebetulnya tidak ada hal yang menyulitkan bagi teman-teman nantinya karena sebetulnya cara-cara seperti ini sudah dilakukan. Termasuk di layanan jasa keuangan, daftar-daftar beberapa akun sekarang juga sudah banyak yang menggunakan cara-cara seperti itu.
Seluler hanya baru sekarang karena baru kemarin diundangkan peraturannya.
Seperti yang kita ketahui bahwa kemarin Menkomdigi Mbak Meutya Hafid juga sudah menyampaikan alasan diterbitkannya aturan ini adalah untuk mencegah dan juga mengurangi kejahatan digital seperti scam kemudian penipuan melalui online.
Apakah operator akan menyimpan data biometrik pelanggan?
Saya tambahkan bahwa dalam aturan ini disebutkan operator tidak menyimpan data biometric pelanggan. Betul-betul yang hanya pass through. Jadi semua pelanggan yang merekam wajahnya pada saat pendaftaran waktu kita sampaikan ke Dukcapil. Kita lihat pun enggak, menoleh pun kita enggak.
Nah oleh karena itu kita hanya betul-betul menanti jawaban Dukcapil, valid or not valid. Kita enggak simpan, enggak ngapa-ngapain. Begitu valid baru nomor tersebut kita aktifkan.
Bagaimana dengan kesiapan provider untuk registrasi biometrik di daerah 3T yang terbatas aksesnya ke internet cepat?
Jadi, pertama bahwa peraturan ini diundangkan kemarin tanggal 17 Januari dan ada masa transisi 6 bulan. Selama 6 bulan pertama, masih diberlakukan sistem registrasi yang lama, tapi yang baru juga berjalan. Jadi, dua-duanya.
Setelah masa transisi setelah 6 bulan, yaitu bulan Juli nanti, maka yang berlaku hanya yang biometrik. Nah selama 6 bulan ini kita bersama Komdigi memang sudah merencanakan sosialisasi di semua channel. Kita juga akan masuk ke area-area tertentu yang memang sudah kita program bersama. Yang menjadi sasaran kita adalah pasar-pasar. Kios-kios yang jual sim card.
Kemudian yang kedua adalah peraturan ini hanya berlaku untuk sim card baru. Yang pelanggan lama tidak diwajibkan untuk merubah datanya menjadi biometrik. Namun para operator diharapkan oleh pemerintah untuk memutakhirkan data pendaftarannya tapi tidak wajib.
Para operator membuka beberapa channel cara mendaftar. Pertama adalah melalui aplikasi masing-masing. Itu semua nanti dilengkapi dengan cara mendaftar untuk biometrik.
Jadi yang pelanggan lama bisa lewat situ, pelanggan baru pun bisa langsung download walaupun belum punya kuota. Karena untuk download itu kita bebaskan dari kuota sehingga bisa download.
Kedua adalah lewat web. Jadi kalaupun enggak punya handphone, ada laptop yang punya akses internet, maka dia bisa buka web, kemudian bisa mendaftarkan nomor sim card-nya yang baru.
Yang ketiga, kalau enggak ada dua-duanya cari store terdekat dari tiap operator. Untuk minta tolong didaftarin di galeri. Itu tiga channel yang sudah dibuka. Jadi harapannya tentu saja dengan ada web, ada aplikasi, maka di mana-mana yang ada internet mereka bisa melakukan.
Nah, bagaimana dengan handphone-handphone yang masih jadul? Program dari pemerintah bahwa diharapkan tahun ini prangkat 2G itu sudah enggak ada. Para operator punya program untuk pelan-pelan sejak tahun lalu sebetulnya untuk mengurangi 2G.
Bahkan kami pun kalau saya di XL sudah enggak ada. Dengan begitu semuanya sudah merupakan handphone-handphone yang berbasis at least 3G atau 4G. Kalaupun masih ada Juli itu mudah-mudahan sudah betul-betul tinggal ya sedikitlah ya sampai yang di ujung-ujung. Kalaupun masih ada yang mudah-mudahan dalam satu keluarga at least satu sudah ada yang punya yang bisa mendaftarkan.
Bayar enggak, Pak? Karena dengar-dengar kalau misalnya mau mendaftar dengan data biometrik itu bayar Rp3.000 per sekali pendaftaran?
Memang ada costnya. Tapi itu adalah urusan antara operator dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dukcapil. Ini yang sedang dalam perundingan kami dengan pihak Kementerian Dalam Negeri. Karena terus terang itu mahal. Kita sudah berkali-kali menyatakan bahwa program ini adalah tidak untuk kepentingan operator, tapi untuk kepentingan pemerintah, negara, masyarakat, dan lain-lain. Jadi Rp3.000 itu tiga kali lipat dari apa yang dilakukan dengan nomor NIK dan nomor KK. Kok jadi beban kami? Kan tiga kali lipatnya ini. Jadi kita ingin janganlah semahal itu. Yuk, demi keamanan kita semua kasihanilah.
Bagaimana memastikan pembatasan jumlah SIM Card? Satu NIK hanya akan memiliki tiga nomor di setiap operator, lalu bagaimana cara setiap operator memastikan aturan ini berjalan?
Yang terakhir ini ada di dalam Peraturan Menteri itu itu bahwa ketiga operator ini diminta untuk dapat memberikan data itu, bila diminta. Jadi nantinya ada fasilitas subscriber bisa ada satu komen misalkan pelanggan Excel minta NIK saya ini sudah dipakai di mana saja. Nanti ada mekanisme lewat API, saya kirim ke Indosat dan saya kirim ke Telkomsel. Nanti mereka jawab, "NIK ini di saya sudah dua nomor. NIK ini di saya sudah tiga.
Bagaimana memastikan aturan ini tidak dilanggar? Apakah sudah ada antisipasinya?
Jadi memang kemarin teknologi kami dites segala macam. Tentu itu tadi, kita enggak boleh berhenti sampai di sini terus dilakukan improvement dites dengan kenakalan-kenakalan tadi itu.
Jadi beberapa sistem kenakalan memang perlu, artinya agar tahu malingnya lebih pintar apalagi. Tapi enggak berhenti memang. Jadi harus cepat-cepatan. Kadang kalah cepat, ini harus kita akui. Tapi ya itulah, enggak boleh berhenti bahwa kita puas, sistem kita sudah canggih. Belum tentu.
Bagaimana dengan registrasi kartu SIM untuk non-ponsel?
Jadi kembali lagi, yang diatur dalam peraturan menteri ini adalah perangkat-perangkat handphone. Ada perangkat-perangkat yang sifatnya non-handphone, non-tablet itu tidak diwajibkan mendaftar. Contoh IoT. Itu di luar domain peraturan ini.
Nah, bagaimana mengidentifikasi itu? Yaitu dari yang disebut IMEI. Karena IMEI dari handphone itu sudah tertata. Itu kita bisa identifikasi, oh ini Samsung, oh ini apa pun merek-merek itu. Oh ini 4G, 5G itu ada aturannya. Kalau IMEI IoT atau non handphone, non tablet itu beda.
Tapi memang ada loophole. Kenapa ada loophole? Orang Indonesia tuh very very creative. IMEI ini bisa diubah-ubah. Ini bahayanya.
Lagi-lagi basisnya adalah kedisiplinan. Sistem ini sudah diprogram, scriptnya sudah diatur, dia cuma bisa baca, dilihat email, wah ini non handphone. Oh, enggak perlu daftar kalau non handphone. Diaktifkan begitu saja. Padahal itu seharusnya handphone. Tapi karena diubah IMEI-nya oleh tangan-tangan jahil tadi dianggap non-handphone oleh sistem kita, aktif. Nah, ini bahaya.
Ini yang harus kita coba nanti cari solusinya bagaimana mendeteksi ini IMEI fake atau IMEI asli.
Apa pesan yang ingin disampaikan, Pak terkait regulasi ini?
Jadi kita semua ingin perbaikan. Harus kita mulai dari sekarang dan harus berani kita mulai. Ya, tentu perbaikan itu bukan sekali seterusnya. Continuous improvement harus kita lakukan. Enggak ada perbaikan yang sekali jadi. Jadi pasti selalu ada hal-hal yang ada kurangnya. Ada yang perlu lagi diperbaiki, diperbaiki terus.
Tapi kan bisa di bisa dipastikan mungkin ke masyarakat, bahwa proses ini enggak akan ribet. Sama sekali enggak karena semua pernah melakukan dan pendaftaran sudah dilakukan sejak dulu. Hanya beda sedikit perubahannya dari NIK nomor KK menjadi wajah. Senyum cantik, nyaman tinggal cepret, terdaftar dan gratis. Gratis. Nah, itu yang bikin senang kupingnya masyarakat Indonesia.
Berita Terkait
-
SUARA PUBLIK: Daftar SIM Card Pakai Wajah, Solusi Keamanan atau Beban Baru?
-
Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor SIM Berlaku 2026, ATSI: Idealnya Tak Perlu Lagi Pembatasan
-
Biaya Akses Data Biometrik di Dukcapil Naik 3 Kali Lipat, ATSI Keberatan
-
Komdigi Diminta Stop Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Bisa Bikin Sengsara Seumur Hidup
-
Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Mengapa Kemkomdigi Tak Boleh Serampangan?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Strategi Anggya Kumala Jadikan Oreo Gerakan Kebaikan Bagi Keluarga Indonesia
-
Feri Amsari Bongkar Sisi Gelap Korupsi Politik: Kasus Bisa 'Diciptakan' Demi Jerat Lawan!
-
Kunardy Darma Lie, Ambisi Membawa KB Bank Jadi 10 Besar di Indonesia
-
Prodjo Sunarjanto: Peluang Besar Logistik, Mobil Listrik hingga Tantangan dari Gen Z
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Transformasi Sarana Menara Nusantara dari 'Raja Menara' Menuju Raksasa Infrastruktur Digital
-
Tatang Yuliono, Bangun Koperasi Merah Putih dengan Sistem Top Down
-
Reski Damayanti: Mengorkestrasi Aliansi dalam Perang Melawan Industri Scam
-
Andi Fahrurrozi: Engineer Dibajak Timur Tengah saat Bisnis Bengkel Pesawat Sedang Cuan
-
Dewa Made Susila: Pasar Otomotif Sudah Jenuh, Saatnya Diversifikasi