Suara.com - Berkendara tidak hanya harus mematuhi peraturan lalu lintas tapi juga ada etika berkendara yang patut diterapkan selama di jalan raya. Salah satunya adalah etika dalam menggunakan klakson di jalan umum.
Kewajiban mengenai klakson sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Klakson sendiri memiliki fungsi sebagai alat untuk berkomunikasi antara pengemudi mobil yang satu dengan lingkungan sekitarnya, baik pengendara lain maupun pejalan kaki.
Melalui isyarat bunyi yang dihasilkan oleh klakson inilah cara seorang pengemudi berkomunikasi saat di jalan raya.
Peraturan pemerintah mencatatkan, suara klakson ini harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter dengan rentang bunyi paling rendah berada di 83 desibel (dB) dan maksimal di 118 dB.
Di mana manusia normal mampu mendengar suara berfrekuensi 20-20.000 Hz dengan tingkat kekerasan di bawah 80 dB.
Namun, klakson bisa juga untuk menunjukkan rasa amarah atau emosi si pengendara terhadap pengguna jalan lain dan kerap memicu pertikaian antara pengendara atau pengguna jalan.
Itu sebabnya dalam membunyikan klakson ini ada etikanya, tidak asal pencet terus menerus dan membuat pengguna jalan lain terganggu.
Kapan harus membunyikan klakson
Baca Juga: Warga Myanmar Mulai Protes Kudeta Militer, Pukul Panci dan Bunyikan Klakson
Mengutip laman Mitsubishi Motors, Jumat (5/2/2021), untuk bisa menggunakan klakson pengendara harus bisa memposisikan diri sendiri, sebagai orang lain yang mendengar suara klakson itu.
Layaknya orang yang berbicara, penggunaan klakson menunjukan tingkat kesopanan seorang pengendara dalam berkomunikasi dengan pengendara lain.
Sebaiknya, saat membunyikan klakson sebaiknya jangan sampai mengganggu pengendara lain. Penggunaan klakson yang paling tepat adalah saat akan menyalip kendaraan lain.
Cukup bunyikan klakson sekali atau dua kali dengan durasi pendek dan kedipkan lampu dim.
Pengemudi di depan akan paham bila Anda akan menyalip, sehingga menjaga posisinya dan akan memberi jalan.
Bahkan, klakson juga bisa menjadi ucapan terima kasih antar pengemudi ketika sudah diberi jalan oleh pengemudi lainnya.
Berita Terkait
-
Sistem Audio Mobil Ciamik dari Mitsubishi, Tak Perlu Dimodifikasi Lagi
-
Suara Berkualitas Tanpa Modifikasi, Coba Pajero Sport Rockford Fosgate
-
Pajero Sport Rockford Fosgate, Sajikan Audio Premium Tanpa Modifikasi
-
Penjualan Mitsubishi Desember 2020 Meningkat, Ini Daftar Produk Larisnya
-
Mitsubishi Catatkan Peningkatan pada Desember 2020
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya
-
Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini
-
Maxi Series Kuasai 50 Persen Penjualan Yamaha di Bandung
-
Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra Raih Podium Bersejarah di World Supersport Misano
-
Perbedaan Perawatan Ban Mobil Listrik dan Konvensional Saat Musim Liburan
-
Declan Rice Jadi Brand Ambassador Xiaomi SU7, Peluncuran Global Semakin Dekat
-
Deretan Modifikasi Yamaha Grand Filano dan Fazzio yang Curi Perhatian di Bandung
-
Nissan Pangkas Waktu Produksi Jadi 26 Bulan Demi Lawan Dominasi Mobil China
-
Pebalap Astra Honda Racing Team Sukses Amankan Podium di ARRC Motegi Jepang
-
Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026