Suara.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyatakan masih mempelajari terkait relaksasi pajak yang diberikan pemerintah mulai Maret mendatang.
Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing Division PT MMKSI mengatakan, pihaknya sangat mendukung inisiatif dan kebijakan pemerintah ini untuk menggairahkan penjualan mobil di tengah pandemi.
"Kami sedang mempelajari lebih lanjut sambil menunggu detail teknis dan ketentuannya sehingga kami bisa menerapkannya secara tepat," ujar Irwan Kuncoro, saat peluncuran Mitsubishi New Pajero Sport, baru-baru ini.
Ia menambahkan, peraturan terkait relaksasi pajak berlaku untuk mobil 1.500 cc ke bawah dan local content 70 persen. Di PT MMKSI sendiri, model yang masuk kategori ini adalah model Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross.
"Jadi kami akan pelajari lebih lanjut bagaimana detailnya," kata Irwan Kuncoro.
Seperti diketahui pemerintah Indonesia mwmberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap selama 2021.
Skenario besaran relaksasi PPnBM sendiri adalah nol persen pada Maret-Mei, kemudian 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen pada September-November 2021.
Dengan relaksasi yang diberikan, pemerintah berharap dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
Baca Juga: Mitsubishi New Pajero Sport Masih Andalkan Mesin Lama, Ini Penjelasannya
Berita Terkait
-
10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol
-
Bosan Suspensi Keras? Coba LMPV Elegan Bekas Ini, Garansi Nyaman Keluarga Tenang
-
Pakai Mesin Pajero Sport Versi Simpel, Mobil Ramah Biosolar Harga 60 Jutaan Ini Layakkah Dipinang?
-
7 Mobil 'Raja Jalanan' Identik dengan Citra Arogan, Kini Kemerosotan Harganya Bikin Segan
-
Bodi Boxy Makin Seksi, Inikah Mobil Mitsubishi Terbaru Pesaing Fortuner yang Dinanti?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Strategi JETOUR Perkuat Dominasi Pasar SUV Global Andalkan Produk Hybrid
-
5 Ciri-Ciri CVT Motor Matic Rusak, Perlu Segera Dibawa ke Bengkel
-
Usia Baru 31 Tahun, Segini Fantastisnya Garasi Adela Kanasya Anak Adies Kadir yang Jadi Anggota DPR
-
Asyik Sebat saat Rapat, Isi Garasi Anggota Dewan Achmad Syahri Jadi Sorotan Publik
-
SUV Hybrid JETOUR Buktikan Ketangguhan di Lintasan Ekstrem
-
Komunitas Moge GSrek Indonesia Tuntaskan Touring Adventure Sumba
-
Sensasi Menjelajahi Keindahan Wisata Lampung di MAXI Tour Boemi Nusantara
-
Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan
-
Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...
-
PLN Siapkan SPKLU Baru Hingga ke Kulon Progo, Pemilik Mobil Listrik di Jogja Makin Dimanjakan