Suara.com - Kamera CCTV pada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berguna untuk mendeteksi pelanggaran berlalu lintas yang dilakukan pengguna jalan raya. Namun, fitur face recognition yang dimiliki terbukti sangat membantu dalam kasus laka lantas atau kecelakaan lalu lintas. Salah satunya kejadian di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan M.H Thamrin Jakarta pada Jumat (12/3/2021).
Berdasarkan info yang diunggah akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.37 WIB.
"06.37 terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dengan kendaraan Roda 4 di sekitar Bundaran HI Jakpus. Saat ini sudah ditangani petugas Polri," jelas @TMCPoldaMetro, seperti dikutip Suara.com.
Dari foto yang diunggah @TMCPoldaMetro, pesepeda yang menjadi korban tabrakan mengenakan kaos hijau dan celana pendek hitam. Terlihat korban sedang terkapar di sekitar Bundaran HI.
Juga disebutkan @TMCPoldaMetro bahwa korban kecelakaan sudah dibawa menggunakan mobil ambulans ke rumah sakit.
Meski pelaku melarikan diri, Polantas bisa mencarinya lewat fitur kamera CCTV pada sistem ETLE.
Hasilnya, Polisi berhasil memperoleh pelat nomor mobil pelaku yakni B 1728 SAQ. Juga wajah dari pelaku.
"Kami lakukan capture wajah dengan analisa face recognition," jelas Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Setelah pelat nomor dan wajah pelaku, dilakukan cross check database kendaraan bermotor (ranmor). Identitas pun dikantongi para aparat penegak hukum ini: pelaku adalah seorang mahasiswa berusia 19 tahun, bernama MDA.
Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik? Belum Tentu Berarti Melanggar Peraturan
Ia ditangkap Polisi di Bintaro, dan setelah diperiksa ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan 20 hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan bahwa kamera ETLE tidak hanya berfungsi sebagai pemantau pelanggaran lalu lintas.
"Tetapi membantu pihak penyidik dalam rangka upaya pembuktian sebuah kasus pidana," tandasnya.
Atas perbuatannya, MDA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 juta.
Selain itu, dikenakan Pasal 312 yakni tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta.
Berita Terkait
-
Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Kemeriahan Gema Malam Takbir di Bundaran HI Jakarta
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Termasuk ID. Buzz, VW Recall Hampir 100 Ribu Mobil Listrik Gegara Masalah Baterai
-
Era Baru Otomotif Dunia Pabrikan Mobil asal China Geser Dominasi Pabrikan Jepang
-
Skuter Bergaya Retro yang Layak Jadi Pertimbangan Gen Z yang Ingin Tampil Beda
-
5 Mobil 1500cc Termurah Under 60 Jutaan tapi Mesin Awet, Cocok untuk Dipakai Jangka Waktu Lama
-
Terpopuler: Rekomendasi Sepeda Listrik Baterai Lithium hingga Harga Innova Reborn Terkini
-
Komponen Mobil yang Wajib Diperiksa Usai Lakukan Perjalanan Jarak Jauh Seperti Mudik Lebaran
-
7 Mobil Listrik Bekas Rp100 Jutaan 2026: Ini Daftar Termurah, Cocok Buat Harian!
-
Myanmar Mulai Batasi Pengisian BBM Dua Kali Seminggu Dampak Tingginya Harga Minyak Dunia
-
6 Mobil Listrik Bekas yang Bisa Dibarter Honda Brio Seken: Harga Mirip, Ongkos Jalan Timpang
-
5 Rekomendasi Mobil Diesel Paling Irit dan Murah 2026, Tak Boros BBM