Suara.com - Kamera CCTV pada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berguna untuk mendeteksi pelanggaran berlalu lintas yang dilakukan pengguna jalan raya. Namun, fitur face recognition yang dimiliki terbukti sangat membantu dalam kasus laka lantas atau kecelakaan lalu lintas. Salah satunya kejadian di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan M.H Thamrin Jakarta pada Jumat (12/3/2021).
Berdasarkan info yang diunggah akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.37 WIB.
"06.37 terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dengan kendaraan Roda 4 di sekitar Bundaran HI Jakpus. Saat ini sudah ditangani petugas Polri," jelas @TMCPoldaMetro, seperti dikutip Suara.com.
Dari foto yang diunggah @TMCPoldaMetro, pesepeda yang menjadi korban tabrakan mengenakan kaos hijau dan celana pendek hitam. Terlihat korban sedang terkapar di sekitar Bundaran HI.
Juga disebutkan @TMCPoldaMetro bahwa korban kecelakaan sudah dibawa menggunakan mobil ambulans ke rumah sakit.
Meski pelaku melarikan diri, Polantas bisa mencarinya lewat fitur kamera CCTV pada sistem ETLE.
Hasilnya, Polisi berhasil memperoleh pelat nomor mobil pelaku yakni B 1728 SAQ. Juga wajah dari pelaku.
"Kami lakukan capture wajah dengan analisa face recognition," jelas Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Setelah pelat nomor dan wajah pelaku, dilakukan cross check database kendaraan bermotor (ranmor). Identitas pun dikantongi para aparat penegak hukum ini: pelaku adalah seorang mahasiswa berusia 19 tahun, bernama MDA.
Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik? Belum Tentu Berarti Melanggar Peraturan
Ia ditangkap Polisi di Bintaro, dan setelah diperiksa ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan 20 hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan bahwa kamera ETLE tidak hanya berfungsi sebagai pemantau pelanggaran lalu lintas.
"Tetapi membantu pihak penyidik dalam rangka upaya pembuktian sebuah kasus pidana," tandasnya.
Atas perbuatannya, MDA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 juta.
Selain itu, dikenakan Pasal 312 yakni tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta.
Berita Terkait
-
Video Mapping Air Mancur Bundaran HI Meriahkan HUT RI ke-80
-
HUT RI ke-80: Warga Garut Ungkap Alasan Haru Datangi Jakarta, Ternyata...
-
Jelang Karnaval HUT ke-80 RI,Ribuan Warga Ramaikan Pesta Rakyat di Bundaran HI
-
Kesal Sering Kena Tilang, Warga Ramai-ramai Rusak Kamera CCTV Pakai Bambu
-
Gak Dikasih Jatah, Preman Ditangkap Usai Viral Pecahkan Kaca Gerobak Tukang Cilok di Bundaran HI
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
5 Tipe Mobil Bekas Toyota Avanza yang Masih Jadi Incaran Karena Harga Stabil Dan Irit
-
Hino Serahkan Truk untuk SMKN 2 Tangerang, Sebagai Media Pembelajaran
-
5 Toyota Avanza Lama yang Tangguh, Paling Dicari Keluarga Muda karena Murah
-
3 Mobil Bekas dengan Desain Futuristik, Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian
-
Gubernur DKI Jakarta Beri Penjelasan Wacana Kenaikan Tarif Parkir Mobil dan Motor
-
Pejabat Aktif Kemenperin Ditunjuk Jadi Ketua Umum GAIKINDO Periode 2025 - 2028
-
Solusi Anti Bokek: 7 Hatchback Bekas Irit Bensin Cuma Rp50 Jutaan!
-
Target Ambisius GAC Gempur Pasar Eropa dengan Produk Mobil Listrik
-
Bukan Buat Dielus-elus dan Dipajang! Ini 9 Motor Bekas Tangguh untuk Kerja Rodi, Mulai Rp2 Juta
-
Terpopuler Otomotif: Pajak Kendaraan Malaysia Murah, Harga Motor Sri Mulyani Setara Avanza Bekas