Suara.com - Kamera CCTV pada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berguna untuk mendeteksi pelanggaran berlalu lintas yang dilakukan pengguna jalan raya. Namun, fitur face recognition yang dimiliki terbukti sangat membantu dalam kasus laka lantas atau kecelakaan lalu lintas. Salah satunya kejadian di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan M.H Thamrin Jakarta pada Jumat (12/3/2021).
Berdasarkan info yang diunggah akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.37 WIB.
"06.37 terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dengan kendaraan Roda 4 di sekitar Bundaran HI Jakpus. Saat ini sudah ditangani petugas Polri," jelas @TMCPoldaMetro, seperti dikutip Suara.com.
Dari foto yang diunggah @TMCPoldaMetro, pesepeda yang menjadi korban tabrakan mengenakan kaos hijau dan celana pendek hitam. Terlihat korban sedang terkapar di sekitar Bundaran HI.
Juga disebutkan @TMCPoldaMetro bahwa korban kecelakaan sudah dibawa menggunakan mobil ambulans ke rumah sakit.
Meski pelaku melarikan diri, Polantas bisa mencarinya lewat fitur kamera CCTV pada sistem ETLE.
Hasilnya, Polisi berhasil memperoleh pelat nomor mobil pelaku yakni B 1728 SAQ. Juga wajah dari pelaku.
"Kami lakukan capture wajah dengan analisa face recognition," jelas Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Setelah pelat nomor dan wajah pelaku, dilakukan cross check database kendaraan bermotor (ranmor). Identitas pun dikantongi para aparat penegak hukum ini: pelaku adalah seorang mahasiswa berusia 19 tahun, bernama MDA.
Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik? Belum Tentu Berarti Melanggar Peraturan
Ia ditangkap Polisi di Bintaro, dan setelah diperiksa ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan 20 hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan bahwa kamera ETLE tidak hanya berfungsi sebagai pemantau pelanggaran lalu lintas.
"Tetapi membantu pihak penyidik dalam rangka upaya pembuktian sebuah kasus pidana," tandasnya.
Atas perbuatannya, MDA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 juta.
Selain itu, dikenakan Pasal 312 yakni tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta.
Berita Terkait
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Jakarta Bakal Dipantau 1.000 Kamera ETLE pada 2026, Sudah Siap Jadi Smart City?
-
Pimpinan Komisi III DPR Usulkan Jabatan Kakorlantas Polri Diisi Jenderal Bintang 3, Ini Maksudnya
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
Begini Rekayasa Lalin Selama Jakarta Running Festival 2526 Oktober, Sejumlah Jalan Ditutup
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
4 Rekomendasi Mobil MPV dengan Kabin Paling Kedap dan Lega, Anti Mabuk saat Perjalanan!
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah Rp50 Juta: Mesin Bandel, Operasional Irit untuk Keluarga Besar
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Lincah seharga Motor NMAX Baru: Body Ramping, Gesit di Jalanan
-
5 Rekomendasi Mobil Honda Andalan Keluarga Muda yang Irit dan Kabin Lega, Cek Harga Bekasnya
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas selain Brio yang Cocok untuk Anak Kuliahan, Mulai 50 Jutaan
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring