Suara.com - Penindakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) disebut mampu meningkatkan disiplin berkendara. Ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang terkait disebut sangat efektif.
Selain itu, pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) juga lebih baik.
Akan tetapi, dalam penerapan tilang elektronik tidak menutup kemungkinan terjadi salah sasaran. Sebab bisa jadi ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraannya sudah pindah tangan.
Nah, bagaimana jika mendapat tilang elektronik padahal merasa tidak melakukan pelanggaran?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.
Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang. Pengemudi belum tentu ditilang, melainkan sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.
"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran itu. Kami kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kami periksa fisiknya," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dikutip dari NTMC Polri.
Konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran. Konfirmasi bisa dilakukan melalui website resmi https:// etle-pmj.info/ Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.
"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," pungkas AKBP Fahri Siregar.
Baca Juga: Catat Lokasinya! 12 Polda Siap Terapkan Tilang Elektronik Skala Nasional
Berita Terkait
-
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, tapi Siapin Duit untuk Bayar Tagihan Berikut
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Gaji 6 Juta Mau Ambil Kredit Mobil? Ini Itung-itungan dan Opsi yang Layak Dilirik
-
5 Mobil Lawas Tahun 2000-an yang Desainnya Masih Terlihat Modern, Harga di Bawah Rp100 Juta
-
5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
-
Dirut IBC Klaim Permintaan Baterai Nikel untuk Kendaraan Listrik Masih Tinggi
-
5 Motor Matic Paling Irit Bensin untuk Mudik, Nyaman dan Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Bahaya Menggunakan Minyak Goreng Sebagai Tambahan Oli Mesin yang Berisiko Merusak Kendaraan
-
Cargloss Racing Team Capai Prestasi Gemilang di Pertamina 6 Hours Endurance Mandalika
-
Viral Insiden CV Joint Lepas L8 Patah di Tengah Sesi Test Drive
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Siapa yang Bisa Dituntut?