Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, telah merevisi aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Pihaknya merubah syarat local purchase. Targetnya adalah agar semakin banyak mobil yang dapat menerima diskon PPnBM.
"Untuk kapasitas mesin di bawah 1.500 cc yang tadinya 70 persen local purchase-nya, kami merivsi menjadi 60 persen," ujar Menperin, saat membuka Toyota EV Smart Mobility Project secara virtual, di Bali, baru-baru ini.
Seperti diketahui, aturan diskon PPnBM untuk mobil baru dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc telah berjalan sejak 1 Maret 2021.
Dalam hal ini, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan terkait mobil yang berhak mendapat diskon PPnBM.
Persyaratan tersebut di antaranya kendaraan penumpang berpenggerak roda 4×2 atau sedan, harus diproduksi lokal.
Kemudian syarat paling utama, yaitu melakukan pembelian komponen lokal (local purchase) minimal 70 persen.
Berdasarkan syarat tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 21 mobil dari berbagai merek yang memperoleh keringanan PPnBM.
Skema diskon PPnBM sendiri dilakukan dalam tiga tahap. Pertama diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama.
Kemudian berlanjut dengan potongan 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Ini Daftar Mobil di Atas 1.500 cc yang Dapat Diskon PPnBM
Berita Terkait
-
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku, Ini Daftar Produk Toyota Terlaris
-
Kemenperin Dukung Pemanfaatan Mobil Listrik untuk Wisata Ramah Lingkungan
-
Ambisi Kemenperin: Indonesia Produksi 600.000 Mobil Listrik di 2030
-
Ada Relaksasi PPnBM, Honda Brio dan HR-V Jadi Buruan
-
Cakupan Insentif PPnBM Diperluas Hingga 2.500cc, Begini Sambutan Toyota
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nongol di Dealer, Harga Rasa LCGC: Intip SUV Terbaru Renault yang Sekaliber Toyota Raize
-
Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan
-
Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium
-
Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung
-
Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit
-
Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan
-
Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin
-
Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota
-
Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?
-
Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar