Suara.com - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM yang dilakukan di lokasi SIM Keliling atau SIMLing berlaku untuk para pemegang SIM C dan SIM A. Atau para pengguna SIM yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat jenis passenger car, serta kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Dikutip kantor berita Antara dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di laman media sosial Twitter, para pemegang SIM untuk jenis SIM B tidak bisa menggunakan layanan perpanjangan di SIM Keliling atau SIMLing. Namun mesti melakukan permohonan ke kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya.
Alasannya adalah adanya perbedaan peruntukan dokumen. Yaitu SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki bobot lebih dari 3,5 ton.
Sementara untuk layanan SIM Keliling hari ini, Kamis (8/4/2021), Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi seluruh Jakarta. Para pemohon bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di sini.
Pelayanan SIM Keliling yang ada di lima lokasi Jakarta tadi disebar demi memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Pelayanan SIMLing berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Dan jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.
Caranya, menyiapkan SIM yang hampir habis masa berlakunya dan KTP, keduanya berupa dokumen asli dan salinan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta mengisi formulir permohonan.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Dan daftar lokasi SIM Keliling hari ini adalah:
Baca Juga: Best 5 Oto: Mobil Parade Mumi Mesir, Produk Baru Hyundai dan Range Rover
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Jalan M. Saidi Raya, Petukangan, dan Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur dan Barat: Layanan untuk Perpanjang SIM A dan C
-
Awas SIM Mati Walau Sehari! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat Ini, Jangan Sampai Bikin Baru
-
Polda Metro Jaya Jelaskan Video Viral SIM Jakarta: Kesalahan Anggota...
-
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Syarat dan Biayanya
-
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Automechanika Jakarta 2026 Siap Digelar, Indonesia Jadi Pusat Perhatian Industri Otomotif Global
-
Mengintip Isi Garasi Rohmat Marzuki, Wamenhut Baru Punya Mobil Mewah Cuma Rp80 Juta
-
Coba 3 Prompt Gemini AI Mobil Ini, Hasilnya Bikin Pangling
-
Pencinta Moge, Intip Koleksi Kendaraan Menko Polkam Baru Djamari Chaniago
-
FIFGROUP Pasang Target Rp6,8 Miliar di IMOS 2025
-
Harga Mobil Wuling Terbaru September 2025: Mulai Rp150 Jutaan, Lengkap Semua Tipe
-
Rack Steer Avanza Bermasalah? Kenali Gejalanya dan Cek Harga Originalnya
-
6 Hal Penting yang Wajib Dicek Sebelum Membeli Mobil Listrik Bekas
-
Harga Mobil Listrik Bakal Melonjak Tahun Depan: Ini 7 Fakta yang Wajib Anda Tahu
-
6 SUV Bekas di Bawah Rp100 Juta: Mana yang Paling Worth It Dibeli?