Otomotif / Autoseleb
Minggu, 23 Mei 2021 | 16:44 WIB
Ayu Ting Ting dan Ayah Rozak pergi ke pasar naik motor (Youtube)

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 291 ayat 1.

Kemudian kalau pengemudi membiarkan pembonceng tidak memakai helm, juga akan mendapat hukuman yang diatur pada pasal 291 ayat 2.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 291 ayat 2.

Untuk melihat video Ayu Ting Ting saat pergi ke pasar, silakan klik DI SINI!

Load More