Suara.com - Ayu Ting Ting dikenal memiliki kekayaan yang berlimpah. Hal ini tampak dari rumahnya yang dipenuhi beberapa mobil yang terparkir rapi di garasinya.
Meski memiliki kekayaan berlimpah, tak pelak Ayu Ting Ting pun bisa tampil sederhana. Kali ini, dirinya membagikan sebuah momen dimana ia bersama ayahnya akan pergi ke pasar menggunakan sebuah motor.
Hal ini diabadikan dalam sebuah video Youtube Qiss You TV. Dalam video tersebut, tampak artis 28 tahun ini mengajak ayahnya, Abdul Rozak untuk pergi ke pasar.
Ketika pergi ke pasar, mereka tampak tidak menunggangi mobil melainkan motor sejuta umat, yakni Honda BeAT. Ayu Ting Ting pun tak dandan cantik melainkan cukup sederhana dan tanpa make up yang berlebih.
Saat berangkat, Ayu terlihat dibonceng oleh Ayah Rozak. Namun yang sangat disayangkan, mereka tidak menggunakan helm sebagai pelindung kepala.
Padahal ketika berkendara motor, helm menjadi piranti wajib yang harus dipakai. Hal ini guna melindungi kepala dari benturan keras.
Ayu Ting Ting dan ayahnya pun hanya menggunakan topi sebagai pelindung kepala saja. Mereka tampak santai saat pergi ke pasar.
Usai belanja di pasar, mereka pun kembali pulang ke rumahnya. Dan giliran Ayu Ting Ting lah yang mengendarai Honda BeAT dan ayah Rozak menjadi pembonceng.
Ngomongin tentang aturan penggunaan helm saat berkendara.Aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Best 5 Oto: Kisah Lamborghini Paulo Dybala, Helm Alternatif Lisa BLACKPINK
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor," bunyi pasal 57 ayat 1.
Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.
Penggunaan helm saat berkendara menggunakan motor juga ditegaskan lagi pada pasal 106 ayat 8 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Pada pasal 106 ayat 8 dituliskan bahwa setiap pengendara dan penumpang motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi SNI.
Lantas apa sih hukuman yang didapat kalau kedapatan enggak memakai helm saat berkendara?
Untuk pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Model City Car Honda yang Cocok untuk Mahasiswa, Irit dan Bandel
-
Fungsi Fitur Wet Mode Mitsubishi Xforce yang Wajib Diketahui
-
Tutup 2025, UD Trucks Tekankan Investasi Pada Kualitas SDM
-
Suzuki Cetak Rekor Penjualan Tertinggi 2025, Fronx Hybrid Jadi Primadona Baru
-
4 Perbedaan Isi Ban Motor Pakai Angin Biasa dan Nitrogen, Lebih Baik Mana?
-
5 Rekomendasi Motor Matic yang Kuat Angkut Berat 150 Kilogram
-
Mobil Listrik Bekas Termurah Harga Berapa? Ini 3 Merek Terbaik
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Matic dan Bebek, Modal Rp3 Juta Sudah Siap Gas
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Paling User Friendly dan Mudah Parkir, Harga di Bawah Rp70 Juta
-
4 Mobil Matic di Bawah Rp100 Juta, Cocok untuk Anak Muda