Suara.com - Aksi emak-emak ketika melintas di sebuah jalan saat naik motor memang kerap menjadi sorotan. Kadang tak sedikit dari aksinya kerap membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Kali ini, aksi emak-emak naik motor kembali menjadi sorotan. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @bogor24update, terlihat emak-emak melakukan aksi barbar di jalan.
Ketika menunggangi motor, emak-emak tersebut terlihat sedang membawa barang yang cukup banyak. Bahkan saking banyaknya, ada barang yang diletakkan di kepalanya.
Hebatnya meski barang tersebut besar, kepala emak-emak itu terlihat stabil. Padahal jalanan tersebut terlihat menurun, yang memungkinkan barang tersebut bisa jatuh.
"The Power of Emak-emak. Cuma beliau yang bisa naik motor bebawaan terus naro barang di atas kepala, dan ga jatuh pula," tulis akun @bogor24update.
Insiden ini terjadi di sekitaran Kelurahan Pakansari, karena ada background bangunan stadion pakansari juga.
Aksi ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Melebihi kepala ayam keseimbangannya." tulis @jimboo***20.
"Oeh itu helm terbaru min 2022 nanti min." beber @aru***00.
Baca Juga: Viral, Emak-Emak Naik Motor Bawa Barang di Kepala, Netizen: Gagah!
"Emaknye punya ilmu debus plus keseimbangan tingkat tinggi." celetuk @nahnahnyou****67.
Ngomongin tentang aksi yang dilakukan emak-emak tersebut. Aksi ini memang tidak dianjurkan ditiru karena bisa menimbulkan bahaya baik diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Apalagi membawa barang yang melebihi kapasitas seperti video emak-emak tersebut sudah melanggar hukum.
Hal ini tertulis dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Membawa barang menggunakan motor sudah melanggar aturan. Jika terpaksa,batas maksimal muatan yang dibawa tidak boleh melebihi setang kemudi dan tinggi tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi. Barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengemudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
TMMIN Nilai Pasar Mobil Indonesia 2026 Belum Jelas
-
Tantangan Pajak Opsen Bayangi Pasar Sepeda Motor 2026
-
Toyota Indonesia: Tarif dan Biaya Logistik Tantangan di 2026
-
5 Mobil Keluarga Harga Rp50 Jutaan untuk Mudik Lebaran 2026
-
Sony dan Honda Pamer SUV Listrik Afeela di CES 2026: Desain Sporty, Bisa Main PS5
-
Penjualan Sepeda Motor di Luar Pulau Jawa Jadi Penyelamat Industri Otomotif Nasional
-
5 Motor Yamaha Paling Irit BBM, Cocok untuk Harian dan Dompet Aman
-
Korupsi Haji Bersama Gus Yaqut, Isi Garasi Gus Alex Cuma Ada Mobil MPV Murah dan Motor Sejuta Umat
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Harta Yaqut Cholil Meroket Setara McLaren usai Menjabat
-
5 Motor Matic Termurah 2026 yang Irit BBM dan Cocok untuk Harian