Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan baru mengenai tiga golongan baru SIM C, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II. Aturan baru ini membuat para pengendara motor gede alias moge mengganti SIM mereka.
Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C ini dibagi berdasarkan kapasitas mesin, dan peruntukan sepeda motor listrik pula.
Nah, bagaimanakah persyaratan untuk pengguna sepeda motor berbasis listrik?
Mengutip NTMC Polri, para pemilik sepeda motor listrik harus mengganti SIM C mereka menjadi SIM C I ataupun SIM C II.
Namun pemilik motor listrik tidak serta merta bisa langsung membuat SIM C I atau SIM CII. Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C I.
Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan C II. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM C I selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM C II.
Adapun penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut :
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM C I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Tinggalkan Kendaraan Konvensional, Honda Fokus Pada Sepeda Motor Listrik
3. SIM C II, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Berita Terkait
-
6 Fakta Sepeda Motor Listrik untuk Pengadaan Program MBG, Jumlahnya 21 Ribu
-
Spesifikasi Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max, Sepeda Motor Listrik Elit Rp50 Jutaan
-
Penjualan Motor Listrik Dinilai Masih Bisa Naik 10 Persen Tanpa Insentif
-
Jangan Kaget Bayar Mahal, Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2025
-
Rincian Biaya Perpanjang SIM C 2025: Siapkan Duit Segini Biar Nggak Tekor!
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Harga Mirip Jadi Dilema, Mending Honda Scoopy atau Yamaha Fazzio dari Aspek Fitur?
-
Chery Gandeng Mitra Lokal Garap Mobil Listrik Mungil Tantang BYD Racco
-
Kondisi Honda PCX 160 Setelah Disiksa 39 Ribu Km: Bodi 'Ambyar', Tapi Mesin Tetap Halus Tanpa Gredek
-
Kejutan Harga Mobil Suzuki Juni 2026. Ada Fronx Hingga S-Presso yang Bikin Menggoda
-
Bukan Toyota atau Honda Inilah Merek Mobil Paling Aman untuk Pengemudi Pemula dari Hasil Riset
-
Bawa Aura JDM Asli! Saudara Honda BeAT Punya Tampang Kalem, Premium, dan Menang Telak di Kenyamanan
-
Paten Yamaha R2 Bocor, Bisa Jadi Bahan Bore Up R15?
-
Klasemen Moto3 Usai MotoGP Italia, Veda Ega Pratama Bikin Rival di Top 4 Ketar-ketir
-
Daihatsu Rangkul Puluhan Komunitas Mobil di Jakarta Perkuat Hubungan Bareng 52 Ribu Anggota
-
Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya