Suara.com - Jangan sampai terlambat, pastikan Anda melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) A maupun SIM C secara berkala. Pasalnya, biaya perpanjang SIM berbeda dengan biaya pembuatan SIM A maupun SIM C.
Sesuai aturan yang berlaku, SIM perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Proses perpanjangan ini, bisa dilakukan melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) maupun gerai SIM keliling. Karena mengajukan perpanjangan untuk dua SIM, maka Anda pun perlu menyiapkan biaya ekstra.
Biaya biaya perpanjang SIM A dan SIM C?
Perlu Anda tahu bahwa saat ini, Anda membutuhkan beberapa surat untuk pengajuan perpanjangan SIM. Anda biasanya diminta membawa surat kesehatan dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi.
Umumnya, beberapa Satpas sudah kerjasama dengan dokter dan psikolog setempat. Anda bisa bertanya pada petugas tentang ketersediaan dokter dan psikolog yang sudah bekerjasama.
Bila ditotal secara keseluruhan, berikut estimasi biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C.
Rincian biaya perpanjang SIM A
- Penerbitan: Rp80.000
- Tes kesehatan: Rp50.000
- Tes psikologi: Rp100.000
- Asuransi: Rp50.000
- Total: Rp265.000
Rincian biaya perpanjang SIM C
- Penerbitan: Rp75.000
- Tes kesehatan: Rp35.000
- Tes psikologi: Rp100.000
- Asuransi: Rp50.000
- Total: Rp260.000
Syarat perpanjang SIM A dan SIM C
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
Sebelum Anda berkunjung ke Satpas, pastikan Anda sudah membawa berbagai berkas berikut untuk perpanjangan SIM.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM asli yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan lulus tes psikologi.
- Bukti peserta aktif BPJS Kesehatan.
Syarat berupa bukti keanggotaan BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A).
Cara Perpanjangan SIM Offline: Melalui SIM Keliling atau Satpas
Bagi Anda yang lebih nyaman berinteraksi langsung dengan petugas atau ingin melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi di tempat, metode offline bisa menjadi pilihan tepat.
1. Melalui Layanan SIM Keliling
SIM Keliling merupakan fasilitas perpanjangan SIM yang dioperasikan oleh Korlantas Polri dengan menggunakan mobil pelayanan keliling. Layanan ini biasanya hadir di lokasi-lokasi ramai seperti alun-alun kota, pusat perbelanjaan, hingga terminal, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Praktis! Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP Tanpa Harus Antre
-
Update Tarif Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM Agustus 2025
-
Awas SIM Mati Walau Sehari! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat Ini, Jangan Sampai Bikin Baru
-
Polda Metro Jaya Jelaskan Video Viral SIM Jakarta: Kesalahan Anggota...
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Mengintip Honda GL150: Inikah Penerus GL Pro Neotech yang Legendaris? Harga Kelas Premium
-
Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik Gratis, Bek Serbabisa Turki Dikontrak hingga 2029
-
Ditanya Statusnya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said: Sebagai Saksi
-
5 Parfum Aroma Bunga yang Fresh dan Murah di Indomaret untuk Wangi Sehari-hari
-
Wamensos Bahas Sekolah Rakyat, PPSE dan Perlindungan Korban Bencana Non-Alam Bersama Tiga Pemda
-
Review Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis: Hangat, Realistis, dan Bermakna
-
Pelajaran dari Surabaya: Penyangga Ekonomi yang Sering Diremehkan
-
Kajian IESR: Indonesia Punya Potensi 77,8 GW PLTS Terapung, Apa Tantangan Pengembangannya?
-
6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
-
Imigrasi Sumut Jalin Sinergi dengan Pemkab Batubara untuk Hadirkan Layanan Keimigrasian