Otomotif / Motor
Senin, 13 Oktober 2025 | 21:17 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1)

Suara.com - Jangan sampai terlambat, pastikan Anda melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) A maupun SIM C secara berkala. Pasalnya, biaya perpanjang SIM berbeda dengan biaya pembuatan SIM A maupun SIM C.

Sesuai aturan yang berlaku, SIM perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Proses perpanjangan ini, bisa dilakukan melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) maupun gerai SIM keliling. Karena mengajukan perpanjangan untuk dua SIM, maka Anda pun perlu menyiapkan biaya ekstra.

Biaya biaya perpanjang SIM A dan SIM C?

Perlu Anda tahu bahwa saat ini, Anda membutuhkan beberapa surat untuk pengajuan perpanjangan SIM. Anda biasanya diminta membawa surat kesehatan dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi.

Umumnya, beberapa Satpas sudah kerjasama dengan dokter dan psikolog setempat. Anda bisa bertanya pada petugas tentang ketersediaan dokter dan psikolog yang sudah bekerjasama.

Bila ditotal secara keseluruhan, berikut estimasi biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C.

Rincian biaya perpanjang SIM A

  • Penerbitan: Rp80.000
  • Tes kesehatan: Rp50.000
  • Tes psikologi: Rp100.000
  • Asuransi: Rp50.000
  • Total: Rp265.000

Rincian biaya perpanjang SIM C

  • Penerbitan: Rp75.000
  • Tes kesehatan: Rp35.000
  • Tes psikologi: Rp100.000
  • Asuransi: Rp50.000
  • Total: Rp260.000

Syarat perpanjang SIM A dan SIM C

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya

Sebelum Anda berkunjung ke Satpas, pastikan Anda sudah membawa berbagai berkas berikut untuk perpanjangan SIM.

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM asli yang akan diperpanjang.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi.
  • Bukti peserta aktif BPJS Kesehatan.

Syarat berupa bukti keanggotaan BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A).

Cara Perpanjangan SIM Offline: Melalui SIM Keliling atau Satpas

Bagi Anda yang lebih nyaman berinteraksi langsung dengan petugas atau ingin melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi di tempat, metode offline bisa menjadi pilihan tepat.

1. Melalui Layanan SIM Keliling

SIM Keliling merupakan fasilitas perpanjangan SIM yang dioperasikan oleh Korlantas Polri dengan menggunakan mobil pelayanan keliling. Layanan ini biasanya hadir di lokasi-lokasi ramai seperti alun-alun kota, pusat perbelanjaan, hingga terminal, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Kelebihan layanan ini adalah prosesnya relatif cepat dan mudah tanpa antre panjang seperti di kantor Satpas. Namun, perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM saja.

  1. Datangi lokasi mobil SIM Keliling sesuai jadwal yang berlaku di daerah Anda.
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir perpanjangan
  3. Lakukan tes kesehatan dan psikologi (biasanya tersedia langsung di lokasi).
  4. Serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas.
  5. Lakukan proses verifikasi data, pengambilan foto, serta sidik jari.
  6. Bayar biaya perpanjangan sesuai tarif resmi.
  7. Setelah selesai, SIM baru dapat langsung Anda terima di tempat.

Sebaiknya datang lebih awal dari jam buka agar tidak kehabisan kuota antrean, dan pastikan seluruh dokumen Anda sudah lengkap sebelum tiba di lokasi.

2. Melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)

Pilihan lainnya adalah melakukan perpanjangan di kantor Satpas, yakni pusat pelayanan resmi SIM di setiap wilayah. Di Satpas, Anda bisa mengurus berbagai keperluan SIM mulai dari pembuatan baru, peningkatan golongan, hingga perpanjangan masa berlaku.

Prosesnya secara umum sama seperti di SIM Keliling, namun dengan kapasitas layanan yang lebih besar dan waktu operasional yang lebih panjang. Anda cukup membawa dokumen persyaratan seperti KTP, SIM lama, hasil tes kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Kelebihan perpanjangan di Satpas adalah fleksibilitasnya. Berkat sistem data yang kini sudah terhubung secara nasional, Anda tidak harus memperpanjang SIM di daerah sesuai KTP, bisa dilakukan di Satpas mana pun di seluruh Indonesia.

2. Perpanjangan SIM Online: Melalui Aplikasi Digital Korlantas

Untuk Anda yang memiliki mobilitas tinggi atau tidak sempat datang ke lokasi, Polri menyediakan opsi perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memungkinkan Anda mengurus perpanjangan dari mana saja.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Buat akun dengan mendaftarkan data diri Anda secara lengkap.
  3. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIM lama, pas foto, dan tanda tangan digital.
  4. Lakukan tes kesehatan dan psikologi secara daring melalui penyedia layanan yang sudah terintegrasi di dalam aplikasi.
  5. Setelah semua data diverifikasi, lakukan pembayaran biaya perpanjangan melalui metode yang tersedia (transfer bank, e-wallet, atau virtual account).
  6. SIM yang sudah diperpanjang akan dicetak oleh pihak Korlantas dan dikirim langsung ke alamat Anda melalui jasa pengiriman resmi.

Dengan metode ini, Anda tidak perlu datang ke Satpas atau antre di layanan keliling. Prosesnya jauh lebih praktis, terutama bagi Anda yang tinggal di luar kota atau memiliki jadwal padat.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Load More