Otomotif / Mobil
Rabu, 07 Juli 2021 | 08:26 WIB
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19 [Suara.com]

Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, Kepolisian Resor (Polres) Lebak Banten memutarbalikkan kendaraan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dikutip dari kantor berita Antara, petugas memutarbalikkan kendaraan yang tidak termasuk pengecualian dan pengemudi tidak dilengkapi dokumen sebagaimana disyaratkan.  Termasuk tanpa sertifikat vaksinasi dosis pertama.

"Kami sejak tiga hari terakhir penerapan PPKM Darurat, 3-6 Juli 2021, mencatat 737 kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Lebak diputarbalikkan," jelas Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra di Lebak, Selasa (6/7/2021).

Pemutarbalikkan kendaraan dari luar daerah Kabupaten Lebak melalui posko penyekatan di perbatasan Sukabumi, Tangerang, Bogor, Pandeglang dan Serang.

Petugas putarbalikkan kendaraan dari Bogor hendak masuk Kabupaten Lebak tanpa memiliki sertifikat vaksin dosis pertama di Lebak, Selasa (6/7/2021) [ANTARA/HO]

Dari 737 kendaraan yang diputarbalikkan ini, komposisinya adalah 550 unit roda dua, dan 187 roda empat.

"Semua kendaraan yang diputarbalikkan itu, karena mereka tidak dilengkapi sertifikasi vaksin dosis pertama," kata Kapolres Lebak.

AKBP Teddy Rayendra mengatakan, kendaraan dari luar daerah boleh masuk ke wilayah Kabupaten Lebak selama mereka melengkapi persyaratan di antaranya dapat menunjukkan bukti sertifikat vaksin karena ini masuk peraturan selama PPKM Darurat.

Penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Lebak masuk tujuh kota dan kabupaten di Provinsi Banten karena berstatus zona merah.

"Kami minta petugas di posko penyekatan ketat sampai 20 Juli guna mencegah penyebaran virus Corona," tandas AKBP Teddy Rayendra.

Salah satu dari pengemudi mobil yang diputarbalik adalah Aryadi. Ia kembali ke Bogor karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.

"Kami rencana mau ke Warunggunung, namun diputarbalikkan oleh petugas," ujarnya.

Kembali kepada pemaparan Kapolres Lebak, salah satu persyaratannya adalah bisa menunjukkan bukti sertifikat vaksin yang mesti dikantongi selama PPKM Darurat.

Load More