Suara.com - Pemberlakukaan PPKM Darurat membuat sejumlah tempat publik terkena imbasnya. Tak cuma itu saja, kendaraaan pun menjadi perhatian saat PPKM Darurat ini.
Selama PPKM Darurat yang berlangsung dari tanggal 5 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, kapasitas kendaraan diatur oleh pemerintah.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub No. 259 Tahun 2021, disebutkan kalau kapasitas maksimal kendaraan selama PPKM Darurat adalah 50 persen.
Hal ini berlaku untuk semua kendaraan baik pribadi maupun kendaraan umum.
Berikut kapasitas penumpang dari beberapa kendaraan selama PPKM Darurat.
1. Mobil Pribadi
Dalam satu baris hanya boleh mengangkut 2 orang. Jika berdomisili pada alamat yang sama boleh mengangkut penumpang maksimal.
2. Bus TransJakarta - Articulated Bus
Kapasitas penumpang maksimal 60 orang per bus.
Baca Juga: Daftar Perusahaan yang Karyawannya Boleh Kerja di Kantor saat PPKM Darurat
3. Bus TransJakarta - Single/Maxi Bus
Kapasitas penumpang untuk bus jenis ini yakni 30 orang.
4. Bus TransJakarta - Medium Bus
Maksimal penumpang hanya 15 orang saja.
5. Bus TransJakarta - Mikro Bus
Kapasitas penumpang hanya 6 orang saja.
6. Angkutan Umum Reguler
Bus sedang dan besar dengan seat 2-1, 2-2, atau 2-3 adalah 1 baris 2 orang dengan dipisahkan gang.
7. Bus kecil dengan kursi berhadapan
Bus ini hanya boleh mengangkut maksimal 6 orang.
8. Bus kecil dengan kursi lebih dari 3 baris
Penumpang yang boleh masuk yakni 1 orang di depan dan 2 orang di tiap baris berikutnya.
9. Bajaj
Cukup 2 orang saja tidak boleh lebih dengan rincian satu di depan dan satunya di belakang.
10. Taksi
Untuk taksi yang memiliki kapasitas kecil yang terdiri dari 2 baris, maksimal penumpang yakni 3 orang.
Rinciannya 1 orang di depan sedangkan 2 orang lainnya berada di belakang.
Sedangkan untuk taksi yang memiliki kapasitas besar hingga 3 baris, penumpang yang diperbolehkan diangkut maksimal 5 orang saja.
Rinciannya 1 orang di depan, 2 orang di baris kedua, dan 2 orang di baris ketiga.
11. Kendaraan angkutan barang
Kendaraan ini hanya boleh diisi maksimal 2 orang saja.
12. Motor
Untuk motor tetap diperbolehkan membawa 2 orang.
13. Ojek online
Boleh mengangkut semua penumpang dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Ingin Beli SUV Mewah, Ini Daftar Harga Mobil Subaru Januari 2026!
-
Rp3 Juta Dapat Motor Bekas Apa? Ini 5 Opsi yang Bermesin Bandel dan Mudah Dirawat
-
Terkenal Bandel, 5 Motor Bekas Ini Ternyata Cuma Dijual Rp5 Jutaan
-
Siapkan Tabungan Mulai Sekarang! Ini 5 Rekomendasi Motor buat Mudik Nyaman di Lebaran 2026
-
4 Rekomendasi Motor Bebek Terbaik Harga Murah Under 7 Juta: Serba Bandel, Serba Irit!
-
5 Kekurangan Membeli Motor Bekas dan Tips Agar Tidak Salah Beli
-
7 Tips Memilih Motor Bekas untuk Anak Sekolah Anti Zonk: Biar Nggak Dapat Unit Rewel
-
Mending Karimun 'Kotak' atau BYD Atto 1? Sama-sama Hemat, Tapi Awas Jebakan Ini
-
Motor Matic Terbaik Yamaha Harga di Bawah Rp 20 Juta: Pilih Mio M3, Gear 125, atau Gear Hybrid?
-
Awas Cat Rusak! Jangan Cuci Motor saat Mesin Panas, Ini Solusi Gratis Biar Awet