Otomotif / Mobil
Sabtu, 25 April 2026 | 22:41 WIB
Pemprov Banten menghapus pajak kendaraan listrik menyusul instruksi pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendagri pada April 2026. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Pemprov Banten menghapus pajak kendaraan listrik menyusul instruksi pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendagri pada April 2026.
  • Kebijakan penghapusan pajak kendaraan listrik bertujuan mendukung efisiensi energi nasional serta mempercepat transisi menuju transportasi ramah lingkungan.
  • Pemprov Banten mengantisipasi potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah akibat kebijakan insentif pajak kendaraan listrik bagi para pemiliknya.

Suara.com - Pemerintah Provinsi Banten menjadi salah satu pemerintah daerah pertama yang memutuskan untuk menghapus pajak kendaraan listrik setelah pemerintah pusat pada pekan ini meminta agar daerah memberikan insentif untuk EV.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah di Serang, Sabtu (25/4/2026), mengatakan bahwa daerah akan menyesuaikan regulasi fiskal seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang memberikan wewenang pemberian insentif pajak tersebut.

"Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti," ujar Dimyati.

Kebijakan yang ditandatangani pada 22 April 2026 tersebut mendorong pemerintah daerah untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik.

Meski mendukung penuh misi lingkungan, Dimyati memberikan catatan mengenai tantangan fiskal. Menurut dia, tren peningkatan penggunaan kendaraan listrik berpotensi memengaruhi struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan konvensional.

"Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan," katanya.

Dimyati menambahkan, isu mengenai potensi penurunan PAD tersebut telah disampaikan dalam forum koordinasi bersama Kementerian Koordinator dan Mendagri sebagai bahan pertimbangan kebijakan di masa depan.

Walau demikian, Pemprov Banten memastikan implementasi di lapangan akan tetap selaras dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat guna mendorong ekosistem kendaraan ramah lingkungan di wilayah Banten.

"Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada," kata Dimyati.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Jumat (24/4/2026) meminta pemerintah provinsi memberikan insentif untuk kendaraan listrik, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Arahan tersebut disampaikan setelah pada April ini juga pemerintah pusat menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang di dalamnya mengenakan PKB atau pajak tahunan dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Tapi kini Tito meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kepada pemilik kendaraan listrik.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai, termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai,” tulis Mendagri yang dikutip dalam SE tersebut, Jumat (24/4/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik, sekaligus turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas yang berdampak pada perekonomian dalam negeri.

Load More