- Pemprov Banten menghapus pajak kendaraan listrik menyusul instruksi pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendagri pada April 2026.
- Kebijakan penghapusan pajak kendaraan listrik bertujuan mendukung efisiensi energi nasional serta mempercepat transisi menuju transportasi ramah lingkungan.
- Pemprov Banten mengantisipasi potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah akibat kebijakan insentif pajak kendaraan listrik bagi para pemiliknya.
Suara.com - Pemerintah Provinsi Banten menjadi salah satu pemerintah daerah pertama yang memutuskan untuk menghapus pajak kendaraan listrik setelah pemerintah pusat pada pekan ini meminta agar daerah memberikan insentif untuk EV.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah di Serang, Sabtu (25/4/2026), mengatakan bahwa daerah akan menyesuaikan regulasi fiskal seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang memberikan wewenang pemberian insentif pajak tersebut.
"Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti," ujar Dimyati.
Kebijakan yang ditandatangani pada 22 April 2026 tersebut mendorong pemerintah daerah untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik.
Meski mendukung penuh misi lingkungan, Dimyati memberikan catatan mengenai tantangan fiskal. Menurut dia, tren peningkatan penggunaan kendaraan listrik berpotensi memengaruhi struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan konvensional.
"Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan," katanya.
Dimyati menambahkan, isu mengenai potensi penurunan PAD tersebut telah disampaikan dalam forum koordinasi bersama Kementerian Koordinator dan Mendagri sebagai bahan pertimbangan kebijakan di masa depan.
Walau demikian, Pemprov Banten memastikan implementasi di lapangan akan tetap selaras dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat guna mendorong ekosistem kendaraan ramah lingkungan di wilayah Banten.
"Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada," kata Dimyati.
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
Sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Jumat (24/4/2026) meminta pemerintah provinsi memberikan insentif untuk kendaraan listrik, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Arahan tersebut disampaikan setelah pada April ini juga pemerintah pusat menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang di dalamnya mengenakan PKB atau pajak tahunan dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
Tapi kini Tito meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kepada pemilik kendaraan listrik.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai, termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai,” tulis Mendagri yang dikutip dalam SE tersebut, Jumat (24/4/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik, sekaligus turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas yang berdampak pada perekonomian dalam negeri.
Oleh karena itu, pemerintah menilai insentif ini penting untuk mendorong efisiensi dan ketahanan energi nasional sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih di sektor transportasi.
Agar kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana di atas kertas, Mendagri juga meminta para gubernur untuk melaporkan implementasi insentif di daerah masing-masing kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Berita Terkait
-
IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus
-
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah
-
Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
4 Dampak Serius Mobil yang Biasa Pertamax Ganti Pertalite: Hemat di SPBU Boncos di Bengkel?
-
Daftar Mobil Hybrid yang Bisa Jadi Pilihan di Tengah Kenaikan Harga Pertamax
-
Pertamax Tembus Rp16.250, Begini 10 Cara Menghemat BBM tanpa Harus Ganti Motor
-
Heboh Beredar Daftar Mobil Dilarang Isi Pertalite Mulai 2026, Cek Faktanya di Sini!
-
Modal Full Tank PCX 160 Tembus Rp131 Ribu Pasca Pertamax Naik, Untungnya Tertolong 3 Fitur Ini
-
5 Mobil Paling Irit Bensin dan Awet untuk Keluarga: Muat 7 Penumpang, Cocok Gantikan Innova
-
Inspirasi Modifikasi Yamaha Fazzio dan Grand Filano di Ajang CLASSY Modifest 2026
-
Daftar Harga BBM Setara Pertamax di SPBU Swasta Per 10 Juni 2026, Ikutan Naik?
-
Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bagaimana Nasib Harga Pertalite dan BBM Subsidi Lainnya?
-
Kenapa Daftar QR Code Subsidi Tepat Gagal Terus? Ini 6 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya