Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jakarta, pengemudi ojek online atau ojol dan taksi online alias taksol yang beroperasi memiliki kewajiban menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat beroperasi.
Hal ini disampaikan lewat akun sosial media @dishubdkijakarta.
"Pengemudi ojek dan taksi online wajib memiliki STRP untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya," demikian penjelasan aku terverifikasi ini.
Peraturan tadi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat.
Ada tiga keputusan yang dijelaskan dalam ketentuan perjalanan dan STRP. Yaitu:
- Perjalanan dengan transportasi umum yang diperbolehkan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat meliputi: a. Perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal; b. Perjalanan untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal.
- Penumpang transportasi umum untuk perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal sebagaimana dimaksud di DIKTUM KESATU huruf a wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha tempat yang bersangkutan bekerja.
- Pengemudi transportasi online (mobil dan sepeda motor) wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan Aplikasi.
Dengan penjelasan ini, berarti para pengemudi layanan daring atau dalam jaringan, baik taksol maupun ojol wajib menunjukkan STRP saat beroperasi. Dan bisa diperoleh dari penanggung jawab perusahaan aplikasi di mana driver bernaung.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
Kim Young Dae Umumkan Wajib Militer April 2026, Sampai Jumpa di 2027!
-
Jadi Sorotan Publik, Doyoung NCT Hadir di Acara Pemerintahan saat Wamil
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Solusi Cerdas Pajak Anti Mahal: 5 Mobil Semewah HR-V tapi Harga bak Brio Satya Baru
-
4 Daftar Mobil 7 Penumpang Harganya Masih 100 Jutaan di 2026, Paling Worth It untuk Dibeli
-
Fakta Orang Keracunan AC saat Istirahat di Dalam Mobil, Ternyata Ini yang Terjadi
-
5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mudah dan Irit BBM, Cocok untuk Harian
-
Hyundai Siapkan Mobil Listrik Compact Anyar, Harga Diprediksi Kompetitif
-
5 Rekomendasi Mobil yang Bagus untuk Tanjakan, Cocok Buat Mobilitas Antarkota
-
5 Mobil Bekas Murah, Awet untuk Jangka Panjang, Mudah Dirawat tapi Nggak Pasaran, Harga Mirip Motor
-
5 Pilihan Motor Listrik Termurah untuk Harian, Jadi Solusi Hemat BBM
-
Daftar Harga Mobil MG Terbaru 2026 di Indonesia dan Spesifikasinya
-
7 Mobil Listrik yang Irit dan Minim Perawatan, Ideal untuk Jangka Panjang