Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jakarta, pengemudi ojek online atau ojol dan taksi online alias taksol yang beroperasi memiliki kewajiban menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat beroperasi.
Hal ini disampaikan lewat akun sosial media @dishubdkijakarta.
"Pengemudi ojek dan taksi online wajib memiliki STRP untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya," demikian penjelasan aku terverifikasi ini.
Peraturan tadi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat.
Ada tiga keputusan yang dijelaskan dalam ketentuan perjalanan dan STRP. Yaitu:
- Perjalanan dengan transportasi umum yang diperbolehkan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat meliputi: a. Perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal; b. Perjalanan untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal.
- Penumpang transportasi umum untuk perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal sebagaimana dimaksud di DIKTUM KESATU huruf a wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha tempat yang bersangkutan bekerja.
- Pengemudi transportasi online (mobil dan sepeda motor) wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan Aplikasi.
Dengan penjelasan ini, berarti para pengemudi layanan daring atau dalam jaringan, baik taksol maupun ojol wajib menunjukkan STRP saat beroperasi. Dan bisa diperoleh dari penanggung jawab perusahaan aplikasi di mana driver bernaung.
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Eksportir Sawit Diduga Nakal, Kibuli Negara Dengan Modus Pintar
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Oknum Pajak Semarang Palak Rp300 Juta, Menkeu Purbaya Heran Masih Ada Pungli
-
Wajib Pajak 'Diperas' Oknum Rp10 Juta, Menkeu Purbaya Geram
-
BTS dan Kontroversi Wajib Militer Korea: Sistem Pengecualian yang Tak Adil
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 7 Seater Ukuran Kecil untuk Keluarga, Anti Rewel
-
7 Tips Membeli Mobil Bekas Secara Aman untuk Pemula agar Terhindar dari Penipuan
-
Vingroup dan VinFast Bisa Jadi Inspirasi Asia Tenggara
-
Pertumbuhan Mobil Listrik Melambat, Toyota Maju-Mundur Soal Rencana Bikin Pabrik Baterai
-
MMKSI Resmikan Diler Mitsubishi Pertama di Garut, yang ke-171 di Indonesia
-
Hyundai Recall IONIQ 6 di Indonesia Karena Ditemukan Masalah pada Sistemn Pengisian Daya
-
Terpopuler: Maling Kendaraan Bersenjata Mainan Dihakimi Massa, Mobil Setara Harga Motor
-
4 Motor yang Mirip Vespa Mulai Rp20 Jutaan, Retro dan Stylish
-
Kenalan dengan PROTO BEV, Superbike Listrik Yamaha yang Kini Punya Suara
-
Dedi Mulyadi Ekspos Bahan BBM Jenis Baru: Bukan Lagi Limbah, Jerami Disulap Jadi 'Solar' Murah