Suara.com - Toyota memberikan pernyataan resmi terkait calon pembeli produk Land Cruiser, termasuk seri terbaru Toyota Land Cruiser 300 Series. Yaitu tentang kabar tentang kebijakan tidak boleh menjual kembali produk ini sebelum dimiliki satu tahun (berita sebelumnya, simak di sini).
Kekinian, perusahaan asal Jepang ini memberikan pernyataan. Dijelaskan bahwa Toyota dan Toyota Motor Corporation memiliki pemahaman yang sama. Bahwa saat menjual kendaraan ke pelanggan di Jepang, perjalanan tidak berakhir.
Tetapi setiap diler akan melanjutkan hubungan yang bertanggung jawab dengan pelanggan. Termasuk layanan purna jual untuk melindungi keselamatan dan keamanan pelanggan.
Selain itu, Toyota Land Cruiser sangat populer di luar negeri dan Toyota khawatir dengan arus kendaraan dari Jepang ke luar negeri serta kemungkinan diekspor ke wilayah tertentu di mana peraturan keamanan diberlakukan.
"Kami menyadari jika situasi berkembang ke titik di mana diler Toyota diselidiki atas dugaan terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri (UU Devisa) akan menjadi masalah besar. Tidak hanya untuk diler Toyota yang bersangkutan tetapi untuk Toyota Motor Corporation," tulis pernyataan Toyota, dikutip dari Motor 1.
Lebih lanjut dijelaskan, sebagai produsen yang memasok kendaraan, Toyota Motor Corporation, dari sudut pandang kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan, telah memperingatkan semua diler Toyota secara global tentang kemungkinan pelanggaran Valuta Asing dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri untuk meminimalkan risiko pelanggaran hukum.
Dengan mengacu pada aturan itu, Toyota menyadari bahwa setiap diler telah membuat keputusan dari perspektif kepatuhan hukum dan telah menerima janji tertulis dari pelanggan.
Langkah-langkah ini diambil berdasarkan situasi global terkini dan karakteristik Land Cruiser, dan Toyota harus meyakini mereka tidak melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli.
"Toyota Motor Corporation akan terus memberikan produk yang baik melalui diler dan distributor di seluruh dunia dengan tetap mematuhi hukum dan peraturan masing-masing negara, dan kami meminta pengertian pelanggan dalam hal ini," ungkap Toyota.
Baca Juga: Pasar Mobil Bekas Stagnan di Masa PPKM Level 4, MPV dan SUV Tetap Primadona
Sebagai informasi, sebelumnya beredar berita bahwa setiap pelanggan yang membeli Toyota Land Cruiser harus menandatangani perjanjian agar tidak menjualnya kembali dalam waktu satu tahun. Pelanggan yang melanggar akan dikenai denda sesuai kesepakatan tertulis.
Berita Terkait
-
Apakah Mobil 1000cc Kuat di Tanjakan? Ini 5 Rekomendasinya
-
Toyota Siapkan 10 Posko Siaga 24 Jam di Jalur Mudik Lebaran 2026
-
Pesona Fortuner 4.000cc yang Tampil Gagah, Segini Harganya
-
Kenapa Rokok Diizinkan Beredar Meski Berbahaya? Memahami Logika Regulasi
-
Panduan Merawat Mobil Hybrid Toyota Agar Aki Tidak Tekor Saat Ditinggal Mudik Lebaran
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
6 Pilihan Mobil Sedan Bekas Paling Bandel untuk Jangka Panjang, Nyaman dan Awet
-
Terpopuler: Daftar Jalan Tol Gratis saat Mudik Lebaran, Pilihan Mobil Bekas untuk Dipakai Lama
-
Vespa Primavera dan Sprint Kini Gendong Mesin 180 cc, Harga Tidak Berubah
-
Cara Kerja Fitur 'Anti Tarbrak' Pada Mitsubishi Xforce yang Bikin Pengemudi Terasa Lebih Aman
-
4 Tips Mengatur Barang di Bagasi Mobil agar Kabin Tetap Luas, Mudik Lebih Nyaman
-
Baterai Solid-State Masih Butuh Waktu Panjang untuk Masuk Pasar Kendaraan Listrik
-
Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Yogyakarta untuk Libur Lebaran 2026
-
Selamat Tinggal Mobil Dinas Baru: Strategi Ekstrem Prabowo Tiru Pakistan Hadapi Krisis BBM
-
Pemudik Bisa Cek Kesehatan dan Ganti Oli di Selasar Fastron Rest Area KM 57
-
Update Tarif Cas Mobil Listrik di SPKLU Tol untuk Mudik Lebaran 2026