Suara.com - Ibu Kota Jakarta mengalami penurunan status atau level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Kekinian diterapkan PPKM Level 3. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan berkegiatan masyarakat untuk periode 24-30 Agustus 2021.
"Penurunan level 4 menjadi level 3 adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan," demikian papar Anies Baswedan pada Rabu (25/8/2021) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Kebijakan PPKM Level 3 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang juga pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk kegiatan moda transportasi, bagi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun daring serta mobil sewa atau rental hanya boleh diisi penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas disertai protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara untuk ojek daring dan pangkalan dibolehkan membawa penumpang 100 persen dari kapasitas, juga disertai protokol kesehatan lebih ketat.
Selain itu, dalam masa PPKM Level 3 Gubernur DKI Jakarta mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium. Serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Berikut peraturan PPKM Level 3 selengkapnya:
Perkantoran
Baca Juga: Luar Biasa, Tank Ambulans Ini Jadi Tempat Vaksinasi COVID-19 Bagi Warga Makassar
- Untuk kegiatan sektor non esensial dalam PPKM Level 3 ini masih sama dengan sebelumnya, yakni 100 persen bekerja dari rumah (WFH), untuk sektor esensial diperbolehkan maksimal kapasitas 25 hingga 50 persen, sementara sektor kritikal diperbolehkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen hingga maksimal 100 persen.
Kegiatan Belajar
- Untuk kegiatan belajar mengajar, di satuan pendidikan bisa dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen atau maksimal 5 peserta didik per kelas. Serta PAUD maksimal 33 persen atau maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sektor Kebutuhan Sehari-hari
- Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kemudian pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya boleh buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Kegiatan Makan/Minum Tempat Umum
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung maka di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Kegiatan di Mal/Pusat Perbelanjaan
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
- Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;
- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
- Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Konstruksi
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik di tempat konstruksi dan lokasi proyek bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Peribadatan
Berita Terkait
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
Pasar Barito Mulai Dibongkar untuk Proyek Taman Bendera Pusaka
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Spesifikasi dan Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid Bekas, Cocok Jadi Incaran Akhir Tahun?
-
Mending Raize Bekas atau Honda HR-V Second untuk Mobil Harian? Cek Perbandingan Lengkapnya
-
7 Mobil Rp 50 Jutaan 3 Baris yang Punya Desain Stylish dan Irit BBM
-
Tunda Dulu Beli XMAX, Ini 5 Mobil Bekas untuk Mahasiswa Rantau: Murah, Bandel, Irit
-
5 Rekomendasi Mobil Murah untuk Usaha Travel, Muat Banyak Penumpang
-
XMAX Jadi Primadona di Yamaha Customaxi Aceh 2025
-
Mengungkap Rahasia Efisiensi Pabrik Daihatsu Kyoto yang Diadopsi di Karawang
-
Terpopuler: Menkeu Purbaya Balas Sentilan Hasan Nasbi, Pilihan Mobil Keluarga Seharga Aerox
-
Green SM Tanam 1000 Pohon Mangrove di Pantai Bahagia Bekasi
-
5 Rekomendasi City Car Murah dan Perawatan Mudah: Solusi Anti Boros 2025