Suara.com - Ibu Kota Jakarta mengalami penurunan status atau level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Kekinian diterapkan PPKM Level 3. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan berkegiatan masyarakat untuk periode 24-30 Agustus 2021.
"Penurunan level 4 menjadi level 3 adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan," demikian papar Anies Baswedan pada Rabu (25/8/2021) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Kebijakan PPKM Level 3 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang juga pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk kegiatan moda transportasi, bagi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun daring serta mobil sewa atau rental hanya boleh diisi penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas disertai protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara untuk ojek daring dan pangkalan dibolehkan membawa penumpang 100 persen dari kapasitas, juga disertai protokol kesehatan lebih ketat.
Selain itu, dalam masa PPKM Level 3 Gubernur DKI Jakarta mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium. Serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Berikut peraturan PPKM Level 3 selengkapnya:
Perkantoran
Baca Juga: Luar Biasa, Tank Ambulans Ini Jadi Tempat Vaksinasi COVID-19 Bagi Warga Makassar
- Untuk kegiatan sektor non esensial dalam PPKM Level 3 ini masih sama dengan sebelumnya, yakni 100 persen bekerja dari rumah (WFH), untuk sektor esensial diperbolehkan maksimal kapasitas 25 hingga 50 persen, sementara sektor kritikal diperbolehkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen hingga maksimal 100 persen.
Kegiatan Belajar
- Untuk kegiatan belajar mengajar, di satuan pendidikan bisa dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen atau maksimal 5 peserta didik per kelas. Serta PAUD maksimal 33 persen atau maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sektor Kebutuhan Sehari-hari
- Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kemudian pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya boleh buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Kegiatan Makan/Minum Tempat Umum
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung maka di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Kegiatan di Mal/Pusat Perbelanjaan
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
- Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;
- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
- Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Konstruksi
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik di tempat konstruksi dan lokasi proyek bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Peribadatan
Berita Terkait
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
Bukan Sekadar Cepat, Transportasi Masa Depan Juga Harus Aman dan Minim Emisi
-
Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung
-
Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
BYD M6 DM Resmi Diperkenalkan di Indonesia Tanpa Umumkan Harga
-
Tragedi Luwu Tewaskan 3 Orang: Punya ABS dan Airbag, Kenapa Wuling Formo S Tetap Hancur Lawan Truk?
-
Harta Gubernur BI Rp72 M Disorot saat Rupiah Lemah, Punya Tunggangan Mewah Rp2,4 M
-
3 Alasan Mengapa Wuling Air ev dan BYD Atto 1 Harus Waspada Terhadap Spesifikasi Chery Q
-
BlackAuto Battle 2026 Mulai Cari Raja Modifikasi Baru dari Tangerang Selatan
-
Kejutan Data Gaikindo 2026: Mobil 7 Penumpang Jadi Raja, Honda Brio Turun Tahta
-
Chery Q Siap Ancam Dominasi BYD Atto 1 di Segmen Mobil Listrik Murah Rp 200 Jutaan
-
Terpopuler: Mobil Matic Transmisi Awet, Harga Mobil Naik, Drama MotoGP Memanas
-
Mitsubishi Mirage vs Honda Brio vs Nissan March, Mana Transmisi Matic yang Paling Awet?
-
Orang Desa Tak Pakai Dolar tapi Buruh Pabrik Kendaraan Terdampak, Akankah Harga Mobil Naik?