Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). PPKM Level 3 mensyaratkan angkutan umum dan massal boleh mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas [Suara.com/Angga Budhiyanto]
- Kegiatan peribadatan di tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan Area Publik Dengan Potensi Kerumunan
- Fasilitas Umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara;
Tempat Resepsi pernikahan, dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Sarana Olah raga
- a. Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
- b. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton; dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Fasilitas olah raga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 50 dari kapasitas maksimal.
- Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olah raga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
- Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk dalam fasilitas olah raga; Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in).
- Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet; Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
- Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olah raga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; dan fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Komentar
Berita Terkait
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Kemenhub Proyeksikan 119,5 Juta Orang Wara-wiri pada Nataru
-
Dukung UMKM dan Pariwisata, Bajaj Maxride Jadi Solusi Mobilitas Baru di Jogja
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Yamaha Ungkap Peluang Aerox Listrik Masuk Pasar Indonesia
-
Budget Rp195 Juta, Ini Duel BYD Atto 1 vs Wuling Binguo: Mana yang Paling Worth It Dibeli?
-
4 Motor Bekas Jok Panjang yang Nyaman Buat Boncengan Mulai Rp5 Jutaan
-
Krisis Chip Belum Berakhir Honda Kembali Putuskan Stop Produksi
-
Bosan Tampilan Standar? Ini Cara Bikin Vario 125 Tampil Street Style Resmi dan Aman
-
Kemeriahan Akhir Pekan di Jakarta Saat Ribuan Pengunjung Serbu Yamaha Rev Festival 2025
-
7 Rekomendasi Motor Matic Seawet Motor Bebek, Jarang Trouble dan Irit
-
7 Komponen Mobil yang Harus Dicek sebelum Berangkat Liburan Akhir Tahun
-
4 Rekomendasi Mobil MPV dengan Kabin Paling Kedap dan Lega, Anti Mabuk saat Perjalanan!
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah Rp50 Juta: Mesin Bandel, Operasional Irit untuk Keluarga Besar