Suara.com - Aksi tabrak lari masih sering terjadi di beberapa daerah. Beberapa waktu lalu, insiden tabrak lari terjadi di jalan lintas Palembang-Kayugung, tepatnya di wilayah Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Pinang, Ogan Ilir.
Korban berinisial MR (17 tahun) kala itu tengah mengendarai motor. Namun saat melihat di depan ada lubang, ia berusaha menghindarinya.
Ia pun harus melajukan motornya agak ke tengah dan tak kuasa menahan laju motor yang kencang kemudian ia terjatuh bersama pembonceng.
Apesnya, truk dari arah berlawanan melintas di saat mereka terjatuh dari motor dan akhirnya tubuh MR terlindas.
Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit dan akhirnya nyawanya tak tertolong. Rekan yang dibonceng justru selamat.
Truk yang melindas korban menjadi buruan kepolisian setempat untuk dilakukan penyelidikan.
Satlantas Polres Ogan Ilir berpesan kepada warga agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas.
Selain pesan keselamatan berkendara, polisi mengingatkan warga jika terlibat kecelakaan, terutama pengendara yang menabrak, untuk tidak melarikan diri.
“Kami menyampaikan pesan pimpinan dari Ditlantas Polda Sumatera Selatan, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tegas Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Alka dilansir dari Humas Polri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri di Jaksel
Alka menegaskan, pengendara yang menabrak apalagi hingga mengakibatkan pengendara lain terluka, harus bertanggung jawab.
Pria yang pernah menjabat Kasat Lantas Polres OKU ini menjelaskan, perihal tabrak lari ini diatur dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Denda nya cukup lumayan juga yak. Jika dikonversikan, bisa mendapatkan Toyota Avanza bekas nih.
Di pasar mobil bekas, Toyota Avanza lansiran tahun 2007 dibanderol di angka Rp 70 jutaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
R15 Kurang Nendang, R25 Kemahalan? Yamaha Siapkan Motor Ini Buat Kaum Mendang-mending
-
Kenalan dengan Nammi 01, Penantang Serius BYD Atto 1 Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
5 Mobil Keluarga Rp50 Jutaan yang Masih Tangguh, Cocok buat Keluarga Baru
-
Presiden Prabowo: Kita Akan Punya Mobil Buatan Indonesia 3 Tahun Lagi
-
Lampu Rem Mitsubishi Destinator Jadi Perbincangan Karena Dinilai Terlalu Kecil dan Membahayakan
-
Penjualan Ertiga Perlahan Tergerus XL7, Suzuki Bicara Peluang Hadirkan Produk Penyegaran
-
BYD Indonesia Pastikan Recall Ratusan Ribu Mobil Tidak Sampai ke Indonesia
-
5 Motor Listrik Murah yang Layak Dibeli 2025: Harga Mulai 10 Juta, Jarak Tempuh Jauh
-
Belajar Mengemudi, Sebaiknya Pilih Mobil Manual atau Matic? Ini Perbandingan Lengkapnya
-
Daftar Mobil Listrik Murah yang Sudah Bisa Jalan Jauh di 2025