Suara.com - Aksi tabrak lari masih sering terjadi di beberapa daerah. Beberapa waktu lalu, insiden tabrak lari terjadi di jalan lintas Palembang-Kayugung, tepatnya di wilayah Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Pinang, Ogan Ilir.
Korban berinisial MR (17 tahun) kala itu tengah mengendarai motor. Namun saat melihat di depan ada lubang, ia berusaha menghindarinya.
Ia pun harus melajukan motornya agak ke tengah dan tak kuasa menahan laju motor yang kencang kemudian ia terjatuh bersama pembonceng.
Apesnya, truk dari arah berlawanan melintas di saat mereka terjatuh dari motor dan akhirnya tubuh MR terlindas.
Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit dan akhirnya nyawanya tak tertolong. Rekan yang dibonceng justru selamat.
Truk yang melindas korban menjadi buruan kepolisian setempat untuk dilakukan penyelidikan.
Satlantas Polres Ogan Ilir berpesan kepada warga agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas.
Selain pesan keselamatan berkendara, polisi mengingatkan warga jika terlibat kecelakaan, terutama pengendara yang menabrak, untuk tidak melarikan diri.
“Kami menyampaikan pesan pimpinan dari Ditlantas Polda Sumatera Selatan, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tegas Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Alka dilansir dari Humas Polri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri di Jaksel
Alka menegaskan, pengendara yang menabrak apalagi hingga mengakibatkan pengendara lain terluka, harus bertanggung jawab.
Pria yang pernah menjabat Kasat Lantas Polres OKU ini menjelaskan, perihal tabrak lari ini diatur dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Denda nya cukup lumayan juga yak. Jika dikonversikan, bisa mendapatkan Toyota Avanza bekas nih.
Di pasar mobil bekas, Toyota Avanza lansiran tahun 2007 dibanderol di angka Rp 70 jutaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga