Suara.com - Gubernur New York Kathy Hochul mengumumkan penandatanganan undang-undang baru untuk menetapkan sasaran nol-emisi 2035.
Dilansir dari RideApart, menurut teks undang-undang, semua mobil penumpang dan truk baru yang dijual di New York harus memenuhi persyaratan nol-emisi pada tahun 2035.
Selain itu, kendaraan baru yang dijual di negara bagian tersebut juga harus memenuhi persyaratan nol-emisi pada tahun 2035.
Penjualan kendaraan menengah dan berat memiliki tenggat waktu yang sedikit lebih lama, ditetapkan pada tahun 2045.
Pada saat yang sama, gubernur juga mengarahkan Departemen Konservasi Lingkungan negara bagian untuk mengeluarkan proposal peraturan untuk mengurangi polusi udara dari truk, yang juga akan mempercepat penjualan truk tanpa emisi guna meningkatkan momentum untuk mencapai tujuan ini.
Seperti tertulis, undang-undang tidak secara khusus menyebutkan sepeda motor, skuter, atau dua atau tiga lainnya.
Perundang-undangan untuk memenuhi target emisi di tingkat negara, atau bahkan di tingkat Uni Eropa, adalah sesuatu yang semakin sering kita lihat belakangan ini.
Karena dampak perubahan iklim semakin mustahil untuk disangkal, tidak heran jika berbagai badan legislatif mengambil tindakan.
Namun, masing-masing negara bagian di AS adalah masalah lain. Sejauh ini, New York dan California adalah dua negara bagian yang mengambil target nol-emisi ke tangan mereka sendiri.
Baca Juga: Penjualan Honda di Indonesia Merosot Akibat Kekurangan Chip Semikonduktor
"New York menerapkan rencana negara yang paling agresif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang mempengaruhi iklim kita dan untuk mencapai tujuan ambisius kita, kita harus mengurangi emisi dari sektor transportasi, yang saat ini menjadi sumber polusi iklim terbesar di negara bagian ini," kata Gubernur Hochul dalam sebuah pernyataan.
“Undang-undang dan peraturan baru menandai tonggak penting dalam upaya kami dan selanjutnya akan memajukan transisi untuk membersihkan kendaraan listrik, sambil membantu mengurangi emisi di masyarakat yang telah terbebani oleh polusi dari mobil dan truk selama beberapa dekade, ” tambahnya.
Seperti undang-undang serupa lainnya di yurisdiksi lain telah ditulis, undang-undang New York tidak akan memengaruhi kendaraan pembakaran yang ada yang dijual sebelum batas waktu. Undang-undang seperti yang saat ini tertulis hanya berlaku untuk penjualan kendaraan baru mulai tahun 2035.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim