Suara.com - Pemerintah menetapkan target untuk mendukung pemenuhan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030.
Dalam The 15th GAIKINDO International Automotive Conference (GIAC) yang digelar Selasa (16/11/2021), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan keynote speech yang membahas kendaraan terelektrifikasi ini.
GIAC sendiri adalah bagian dari GAIKINDO Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2021, dan The 15th GIAC diberi tajuk "Automotive Industries, The Wheels to Move".
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa untuk memenuhi target dalam upaya mengurangi emisi GRK sebesar 29 persen pada 2030, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 jo PP 74/2021 yang merevisi aturan tarif PPnBM bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.
PP ini menyebutkan bahwa selain battery electric vehicle (BEV) dan fuel cell electric vehicle (FCEV) yang mendapatkan insentif tarif PPnBM sebesar nol persen, insentif PPnBM juga diberikan terhadap teknologi kendaraan bermotor rendah emisi lainnya. Seperti kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), serta flexy engine vehicle yang berbahan bakar nabati (biofuel) 100 persen.
"Tentunya, insentif PPnBM tersebut hanya diberikan untuk kendaraan bermotor produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan pendalaman manufaktur atau TKDN dalam rangka menarik investasi di sektor perakitan kendaraan bermotor, industri komponen, serta infrastruktur pendukungnya," jelas Menperin.
Dan pemerintah juga telah menyatakan kesiapan memasuki era kendaraan listrik, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Peta jalan pengembangan industri otomotif pun disesuaikan dengan upaya mengurangi emisi karbon. Strategi yang dilakukan adalah dengan menciptakan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Baca Juga: Menperin Berikan Keynote Speech The 15th GIAC: PPnBM DTP Berikan Dampak Positif
Sebagai tindak lanjut perpres tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan dua peraturan Menteri Perindustrian. Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Peraturan ini berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia.
Berita Terkait
-
Sempat Laris, Mobil Listrik Xiaomi SU7 Ultra Kini Hilang Pamor, Publik Tak Lagi FOMO?
-
5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Apa Bedanya Lis Biru pada Pelat Putih dan Hijau?
-
Suzuki Siapkan Kejutan di IIMS 2026, Luncurkan Mobil Listrik Murni Pertama di Indonesia
-
Berakhirnya Insentif Mobil Listrik Dorong Pabrikan Segera Lakukan Produksi Dalam Negeri
-
Harga Beda Tipis, Mending BYD Atto 1 Baru atau Hyundai Ioniq 2019 Bekas?
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Roda 3 dengan Kapasitas Baterai Jumbo
-
5 Kebiasaan yang Bikin CVT Motor Matic Cepat Rusak, Awas Putus di Jalan
-
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
-
5 Sedan Elegan Murah Menawan Harga Rp150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Biar Makin Rupawan
-
Mimpi Mobil Murah Buyar? Ini Alasan Harga LCGC Kini Tembus Rp200 Juta
-
Bosan Mobil Jepang? Ini 9 Mobil Eropa dan Amerika Bekas Mulai 80 Jutaan, Produksi 2015 ke Atas!
-
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
-
5 Bedanya Sleeper Bus vs Eksekutif, Modal Rp100 Ribuan Lebih Worth It Mana?
-
5 Rekomendasi Motor Matic yang Enak Buat Touring dan Irit Bahan Bakar
-
5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Apa Bedanya Lis Biru pada Pelat Putih dan Hijau?