Suara.com - Pemerintah menetapkan target untuk mendukung pemenuhan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030.
Dalam The 15th GAIKINDO International Automotive Conference (GIAC) yang digelar Selasa (16/11/2021), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan keynote speech yang membahas kendaraan terelektrifikasi ini.
GIAC sendiri adalah bagian dari GAIKINDO Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2021, dan The 15th GIAC diberi tajuk "Automotive Industries, The Wheels to Move".
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa untuk memenuhi target dalam upaya mengurangi emisi GRK sebesar 29 persen pada 2030, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 jo PP 74/2021 yang merevisi aturan tarif PPnBM bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.
PP ini menyebutkan bahwa selain battery electric vehicle (BEV) dan fuel cell electric vehicle (FCEV) yang mendapatkan insentif tarif PPnBM sebesar nol persen, insentif PPnBM juga diberikan terhadap teknologi kendaraan bermotor rendah emisi lainnya. Seperti kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), serta flexy engine vehicle yang berbahan bakar nabati (biofuel) 100 persen.
"Tentunya, insentif PPnBM tersebut hanya diberikan untuk kendaraan bermotor produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan pendalaman manufaktur atau TKDN dalam rangka menarik investasi di sektor perakitan kendaraan bermotor, industri komponen, serta infrastruktur pendukungnya," jelas Menperin.
Dan pemerintah juga telah menyatakan kesiapan memasuki era kendaraan listrik, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Peta jalan pengembangan industri otomotif pun disesuaikan dengan upaya mengurangi emisi karbon. Strategi yang dilakukan adalah dengan menciptakan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Baca Juga: Menperin Berikan Keynote Speech The 15th GIAC: PPnBM DTP Berikan Dampak Positif
Sebagai tindak lanjut perpres tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan dua peraturan Menteri Perindustrian. Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Peraturan ini berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia.
Berita Terkait
-
GAC Indonesia Umumkan Harga Resmi Mobil Listrik AION UT untuk Pasar Indonesia
-
Bisakah Mobil Listrik Dikonversi Jadi Mobil Bensin? Teknologi Baru Ini Buka Peluang
-
Kesalahan Fatal Pemilik Mobil Listrik Dalam Melakukan Pengisian Daya Baterai
-
Gagang Pintu Tarik Pada Mobil Baru Segera Dilarang, Terlihat Futuristik Tapi Kurang Aman
-
Tinggalkan Logistik Konvensional, JBL Mulai Transisi Gunakan Truk Listrik
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lebih Mewah dari Grand Vitara, Suzuki Victoris Tampil Ganteng dan Kaya Fitur
-
Cara Mendapatkan QR Code Pertalite Terbaru September 2025, Simak Caranya!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Usaha September 2025: Dijamin Jadi 'Mesin Cuan'
-
Prompt Gemini AI Miniatur: Cara Membuat Foto Momen Unikmu Bersama Mobil Kesayangan
-
QJMOTOR Perluas Ekspansi di Indonesia, Dealer Terbaru Resmi Hadir di Bekasi
-
3 Tipe Honda BeAT Bekas Paling Dicari Emak-emak, buat Antar-Jemput Anak dan ke Pasar
-
Rekomendasi Mobil Bekas 100 Jutaan September 2025: Irit Bensin dan Pajak Ringan!
-
GAC Indonesia Umumkan Harga Resmi Mobil Listrik AION UT untuk Pasar Indonesia
-
3 Model Toyota Rush Bekas Paling Dicari: Harga Murah, Siap Berpetualang!
-
Jangan Sampai Nyesel! 3 Mobil Bekas Terbaik 2025 untuk Pemula