Suara.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Sony Sulaksono menyebutkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menggantikan Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Dikutip dari kantor berita Antara, Sony Sulaksono menjelaskan, "Kebijakan baru diharapkan dapat mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia."
Dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (7/12/2021), ia mengatakan untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik, industri otomotif dalam negeri ditargetkan mampu memproduksi mobil dan bus listrik sebanyak 600 unit pada 2030.
Jumlah itu setara dengan pengurangan konsumsi BBM sebanyak 3 juta barel dan menurunkan emisi karbon sebesar 1,5 juta ton.
Sementara itu Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengungkapkan bahwa penggunaan mobil listrik dinilai lebih ekonomis jika dibandingkan mobil konvensional.
Ia mencontohkan, mobil konvensional menghabiskan Rp 9.000 per liter untuk menempuh jarak 10 kilometer.
"Dengan jarak tempuh yang sama, mobil listrik hanya menggunakan daya sebesar 1 kWh dengan harga di luar sebesar per kWh sebesar Rp 2.400," tukasnya.
Untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik, PLN memberikan insentif tambah daya di rumah pelanggan yang memiliki kendaraan listrik sebesar Rp150 ribu. Insentif lain yang diberikan adalah tarif Rp1.100 dari Rp1.446 bila mengisi daya pada malam hari.
PLN juga akan menyediakan 1.600 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2022. Sedangkan di 2030 targetnya membuat 3.600-6.000 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU.
Baca Juga: Preview GIIAS Surabaya 2021: Ada Lexus LF-30, Sampai Hyundai Prophecy Dapat Saranghaeyo
Agar target itu dapat tercapai, PLN akan berencana menggandeng swasta untuk memperluas penyediaan SPKLU.
Insentif akan diberikan kepada swasta yang menyediakan stasiun pengisian listrik, harga eceran listrik Rp 710 dengan harga jual eceran tertinggi Rp 2.400 per kWh.
"Kami mengharapkan semua pihak termasuk kalangan swasta untuk mendukung. Kami siap uantuk menyediakan SPKLU yang berbasis sharing economic value yang sama-sama menguntungkan," tandas Bob Saril.
Kemudian, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Oza Olavia menyebutkan bahwa untuk mendorong permintaan kendaraan listrik pemerintah memberikan insentif PPnBM pada 2021.
Pemberian insentif ini guna untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik.
Kebijakan yang sama juga dilakukan China dan Korea Selatan. Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan pajak 5-20 tahun bagi produsen baterai dan mobil listrik. Durasi pembebasan pajak itu disesuaikan dengan nilai investasi yang dihasilkan.
Berita Terkait
-
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
-
Profil Hector Souto, Bikin Sejarah Bawa Timnas Futsal Indonesia ke Final Piala Asia Futsal 2026
-
Jepang Dibungkam di Senayan, Hector Souto Soroti Mental Baja Timnas Futsal Indonesia
-
LPEM UI 'Senggol' Kualitas Ekonomi RI 2025: Tumbuh Kencang tapi Rapuh!
-
Tiga Pemain Timnas Futsal Indonesia Cedera, Hector Souto Tidak Mau Pusing Lawan Iran
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
6 Harga Baterai Mobil Listrik 2026: Mulai Rp100 Juta, Mana Paling Worth It untuk Kamu?
-
Lebih Murah dari Brio Bekas tapi Performa Beringas, Ini 5 Mobil Bekas Double Cabin Bertampang Lugas
-
4 Pilihan Mobil Bekas Suzuki Tahun Muda Seharga Motor Kawasaki, Pas untuk Keluarga
-
Harga Mobil Mazda Terbaru Februari 2026, CX-3 Mulai Berapa?
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Taksi Blue Bird, Cocok untuk yang Sudah Berkeluarga, Mulai 80 Jutaan
-
Changan Indonesia Pamerkan Teknologi Deepal S07 dan Lumin di IIMS 2026
-
2 Alasan Helm Motocross Haram Buat Harian, Jangan Korbankan Keselamatan Demi Gaya
-
GWM Tank 500 Diesel Resmi Melantai di IIMS 2026, Land Cruiser 200 Versi Murah
-
Lineup Pembalap Indonesia yang Siap Guncang Eropa dan Asia Bersama Honda di Musim 2026
-
Mengapa Jetour T2 Langsung Terbakar Hebat usai Dihantam BMW di Jagorawi?