Suara.com - Bagi yang ingin cek plat nomor di wilayah Jakarta, Anda bisa melakukannya secara online tanpa perlu mencantumkan NIK. Lantas, bagaimana cara cek plat nomor Jakarta tanpa NIK? Berikut ini penjelasannya.
Kini, cek plat nomor tanpa NIK bisa dengan mudah dilakukan dengan tersedianya sistem online. Selain cek plat nomor, pembayaran pajak kendaraan bisa juga dilakukan secara online.
Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui cara cek plat nomor Jakarta tanpa NIK? Berikut ini caranya yang melansir dari sejumlah sumber. Simak baik-baik ya!
1. Melalui Website
Cara yang bisa Anda lakukan untuk cek plat nomor tanpa NIK di wilayah Jakarta yaitu melalui situs website resmi di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id. Jika Anda lupa NIK, Anda bisa memasukam nomor plat kendaraan pada kolom “Nopol B”. Setelah itu, akan tampil informasi tentang kendaraan Anda.
2. Melalui Aplikasi
Selain melalui website, Anda juga bisa melihatnya melalui aplikasi “Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta” atau aplikasi “Pajak Online DKI” yang bisa Anda unduh di Playstore.
Untuk cek plat nomor melalui aplikasi Ranmor & Pajak DKI Jakarta, Anda tinggal memasukan plat nomor kendaraan Anda, setelah itu akan muncul informasi tentang kendaraan Anda.
Sedangkan untuk cek plat nomor melalui aplikasi Pajak online DKI Jakarta, Anda perlu registrasi terlebih dulu dengan mengisi email dan password. Setelah itu, Anda pilih menu 'PKB', lalu isi nomor plat nomor kendaraan Anda.
Baca Juga: Pemerintah Amerika Serikat Borong 60.000 Unit Mobil Listrik, Ganti Kendaraan Dinas
3. Melalui SMS
Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga bisa cek plat nomor Jakarta melalui SMS. Caranya juga terbilang mudah, cukup ketik: Metro (spasi) nomor polisi (nopol) kendaraan, kirim ke nomor 1717. Layanan ini dikenakan tarif Rp1000/pesan.
Setelah SMS terkirim, Anda akan menerima pesan mengenai informasi kendaraan berupa merk kendaraan, warna kendaraan, jenis kendaraan, dan pajak kendaraan.
Nah, itulah informasi mengenai cara cek plat nomor Jakarta tanpa NIK yang bisa Anda lalukan dengan mudah dengan tersedianya layanan online.
Pastikan Anda untuk selalu bayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Harga Nempel Brio Seken: Apakah Konsumsi BBM Mitsubishi Outlander Sport Boros? Simak Pula Pajaknya
-
Lebih Irit Pajero atau Fortuner? Cek Perbandingan Harga, Pajak, dan Biaya Perawatannya
-
Era Baru Ojol Dimulai! Grab, ALVA dan AIZEN Turunkan 250 Motor Listrik N3, Isi Baterai Secepat Kilat
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena OTT, Koleksi Mustang di Garasi Bikin Rakyat Gigit Jari
-
MG Motor Siapkan Kejutan untuk Pasar Mobil Listrik Nasional Tahun Depan
-
Pasar Otomotif Indonesia Terancam Kehilangan Takhta ASEAN Usai Disalip Malaysia
-
5 Motor Satria FU Bekas Harga 3 Juta, Dapat Rilisan Tahun Berapa?
-
Sedan Mewah BMW Disulap Jadi Senjata Mematikan di Perang Rusia vs Ukraina, Ini Penampakannya
-
Isuzu Siapkan Strategi Khusus Amankan Jalur Logistik Selama Libur Nataru 2025
-
Daftar Rest Area Tol Trans Jawa untuk Perjalanan Liburan Nataru 2026, Jangan Sepelekan Tahan Pipis