Suara.com - Bagi yang ingin cek plat nomor di wilayah Jakarta, Anda bisa melakukannya secara online tanpa perlu mencantumkan NIK. Lantas, bagaimana cara cek plat nomor Jakarta tanpa NIK? Berikut ini penjelasannya.
Kini, cek plat nomor tanpa NIK bisa dengan mudah dilakukan dengan tersedianya sistem online. Selain cek plat nomor, pembayaran pajak kendaraan bisa juga dilakukan secara online.
Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui cara cek plat nomor Jakarta tanpa NIK? Berikut ini caranya yang melansir dari sejumlah sumber. Simak baik-baik ya!
1. Melalui Website
Cara yang bisa Anda lakukan untuk cek plat nomor tanpa NIK di wilayah Jakarta yaitu melalui situs website resmi di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id. Jika Anda lupa NIK, Anda bisa memasukam nomor plat kendaraan pada kolom “Nopol B”. Setelah itu, akan tampil informasi tentang kendaraan Anda.
2. Melalui Aplikasi
Selain melalui website, Anda juga bisa melihatnya melalui aplikasi “Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta” atau aplikasi “Pajak Online DKI” yang bisa Anda unduh di Playstore.
Untuk cek plat nomor melalui aplikasi Ranmor & Pajak DKI Jakarta, Anda tinggal memasukan plat nomor kendaraan Anda, setelah itu akan muncul informasi tentang kendaraan Anda.
Sedangkan untuk cek plat nomor melalui aplikasi Pajak online DKI Jakarta, Anda perlu registrasi terlebih dulu dengan mengisi email dan password. Setelah itu, Anda pilih menu 'PKB', lalu isi nomor plat nomor kendaraan Anda.
Baca Juga: Pemerintah Amerika Serikat Borong 60.000 Unit Mobil Listrik, Ganti Kendaraan Dinas
3. Melalui SMS
Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga bisa cek plat nomor Jakarta melalui SMS. Caranya juga terbilang mudah, cukup ketik: Metro (spasi) nomor polisi (nopol) kendaraan, kirim ke nomor 1717. Layanan ini dikenakan tarif Rp1000/pesan.
Setelah SMS terkirim, Anda akan menerima pesan mengenai informasi kendaraan berupa merk kendaraan, warna kendaraan, jenis kendaraan, dan pajak kendaraan.
Nah, itulah informasi mengenai cara cek plat nomor Jakarta tanpa NIK yang bisa Anda lalukan dengan mudah dengan tersedianya layanan online.
Pastikan Anda untuk selalu bayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Gaikindo Optimistis Target Penjualan 850 Ribu Unit Tercapai di 2026
-
5 SUV Toyota dengan Pajak Ringan, Fitur Fungsional Solusi Hemat Budget
-
Harga Veloz Hybrid Alami Kenaikan di IIMS 2026, Termurah Rp 303 Juta
-
Harga AION UT Alami Penyesuain di IIMS 2026, Lebih Murah Rp 45 Juta
-
5 Mobil yang Tampilannya Di-Bully Tapi Menang Fungsi
-
Komponen Kaki-kaki Lepas L8 Patah saat Test Drive, Pakar: Investigasi dan Umumkan ke Publik!
-
11 Pilihan Motor Matik Honda 160 Cc, Simak Harga Terbaru per Februari 2026
-
Wuling Eksion Resmi Diperkenalkan di IIMS 2026, Bisa Tembus Jarak 1000 Kilometer
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Diesel Paling Irit untuk Mudik Lintas Provinsi
-
Resmi Mengaspal Suzuki e-Vitara Jadi Mobil Listrik Pertama Suzuki di Indonesia