Suara.com - Bagi yang ingin cek plat nomor di wilayah Jakarta, Anda bisa melakukannya secara online tanpa perlu mencantumkan NIK. Lantas, bagaimana cara cek plat nomor Jakarta tanpa NIK? Berikut ini penjelasannya.
Kini, cek plat nomor tanpa NIK bisa dengan mudah dilakukan dengan tersedianya sistem online. Selain cek plat nomor, pembayaran pajak kendaraan bisa juga dilakukan secara online.
Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui cara cek plat nomor Jakarta tanpa NIK? Berikut ini caranya yang melansir dari sejumlah sumber. Simak baik-baik ya!
1. Melalui Website
Cara yang bisa Anda lakukan untuk cek plat nomor tanpa NIK di wilayah Jakarta yaitu melalui situs website resmi di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id. Jika Anda lupa NIK, Anda bisa memasukam nomor plat kendaraan pada kolom “Nopol B”. Setelah itu, akan tampil informasi tentang kendaraan Anda.
2. Melalui Aplikasi
Selain melalui website, Anda juga bisa melihatnya melalui aplikasi “Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta” atau aplikasi “Pajak Online DKI” yang bisa Anda unduh di Playstore.
Untuk cek plat nomor melalui aplikasi Ranmor & Pajak DKI Jakarta, Anda tinggal memasukan plat nomor kendaraan Anda, setelah itu akan muncul informasi tentang kendaraan Anda.
Sedangkan untuk cek plat nomor melalui aplikasi Pajak online DKI Jakarta, Anda perlu registrasi terlebih dulu dengan mengisi email dan password. Setelah itu, Anda pilih menu 'PKB', lalu isi nomor plat nomor kendaraan Anda.
Baca Juga: Pemerintah Amerika Serikat Borong 60.000 Unit Mobil Listrik, Ganti Kendaraan Dinas
3. Melalui SMS
Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga bisa cek plat nomor Jakarta melalui SMS. Caranya juga terbilang mudah, cukup ketik: Metro (spasi) nomor polisi (nopol) kendaraan, kirim ke nomor 1717. Layanan ini dikenakan tarif Rp1000/pesan.
Setelah SMS terkirim, Anda akan menerima pesan mengenai informasi kendaraan berupa merk kendaraan, warna kendaraan, jenis kendaraan, dan pajak kendaraan.
Nah, itulah informasi mengenai cara cek plat nomor Jakarta tanpa NIK yang bisa Anda lalukan dengan mudah dengan tersedianya layanan online.
Pastikan Anda untuk selalu bayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dari BMW Lawas hingga Bentley, Ini Koleksi Mobil Andre Taulany
-
IAMI Hadirkan Isuzu Traga Bus Jawab Kebutuhan Kendaraan Penumpang
-
Isi Garasi Mobil Mewah Menteri Terkaya Kabinet Prabowo Terbaru, Beserta Harga Pasarnya
-
Isi Garasi Hendrar Prihadi yang Dicopot dari Jabatan Kepala LKPP, Cuma Punya 2 Mobil Ini
-
Isi Garasi Alimin Ribut Sujono yang Gagal Jadi Hakim Agung, Punya Mobil dan Motor Sejuta Umat
-
Insentif Impor Mobil Listrik CBU Dihentikan Mulai 2026, Fokus ke Produksi Lokal
-
5 Langkah Jual Mobil Bekas agar Cepat Laku dengan Harga Terbaik, Gak Ribet
-
Di Balik Skandal Asmara, Ini Isi Garasi Krishna Murti yang Bikin Publik Terkejut
-
Dealer Motor Suzuki Kini Punya Wajah Baru, Siap Bersaing di Segmen Kendaraan Roda Dua
-
Diluar Dugaan: Intip Isi Garasi Paket Hemat Bahlil Lahadalia yang Aman dari Reshuffle