Suara.com - Bagi yang ingin cek plat nomor di wilayah Jakarta, Anda bisa melakukannya secara online tanpa perlu mencantumkan NIK. Lantas, bagaimana cara cek plat nomor Jakarta tanpa NIK? Berikut ini penjelasannya.
Kini, cek plat nomor tanpa NIK bisa dengan mudah dilakukan dengan tersedianya sistem online. Selain cek plat nomor, pembayaran pajak kendaraan bisa juga dilakukan secara online.
Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui cara cek plat nomor Jakarta tanpa NIK? Berikut ini caranya yang melansir dari sejumlah sumber. Simak baik-baik ya!
1. Melalui Website
Cara yang bisa Anda lakukan untuk cek plat nomor tanpa NIK di wilayah Jakarta yaitu melalui situs website resmi di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id. Jika Anda lupa NIK, Anda bisa memasukam nomor plat kendaraan pada kolom “Nopol B”. Setelah itu, akan tampil informasi tentang kendaraan Anda.
2. Melalui Aplikasi
Selain melalui website, Anda juga bisa melihatnya melalui aplikasi “Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta” atau aplikasi “Pajak Online DKI” yang bisa Anda unduh di Playstore.
Untuk cek plat nomor melalui aplikasi Ranmor & Pajak DKI Jakarta, Anda tinggal memasukan plat nomor kendaraan Anda, setelah itu akan muncul informasi tentang kendaraan Anda.
Sedangkan untuk cek plat nomor melalui aplikasi Pajak online DKI Jakarta, Anda perlu registrasi terlebih dulu dengan mengisi email dan password. Setelah itu, Anda pilih menu 'PKB', lalu isi nomor plat nomor kendaraan Anda.
Baca Juga: Pemerintah Amerika Serikat Borong 60.000 Unit Mobil Listrik, Ganti Kendaraan Dinas
3. Melalui SMS
Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga bisa cek plat nomor Jakarta melalui SMS. Caranya juga terbilang mudah, cukup ketik: Metro (spasi) nomor polisi (nopol) kendaraan, kirim ke nomor 1717. Layanan ini dikenakan tarif Rp1000/pesan.
Setelah SMS terkirim, Anda akan menerima pesan mengenai informasi kendaraan berupa merk kendaraan, warna kendaraan, jenis kendaraan, dan pajak kendaraan.
Nah, itulah informasi mengenai cara cek plat nomor Jakarta tanpa NIK yang bisa Anda lalukan dengan mudah dengan tersedianya layanan online.
Pastikan Anda untuk selalu bayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Rekomendasi Mobil Listrik Stylish di Tengah Terkereknya Harga Minyak Dunia
-
7 Mobil 5 Seater yang Mungil tapi Mesinnya Awet untuk Jangka Panjang
-
Dealer Mobil Listrik Kebanjiran Pesanan Imbas Melambungnya Harga Minyak Dunia
-
6 Mobil Toyota Termurah Tahun Muda 2026, Favorit Keluarga!
-
Mitsubishi Xpander HEV 2026 Resmi Melantai, Bawa Perubahan Besar pada Sektor Pengendalian
-
Pengakuan Jujur Bos Ford Usai Jajal Pikap Listrik BYD Shark 6, Akui Kompetitif Tapi...
-
Jangan Sepelekan! Segera Ganti Oli Motor Setelah Mudik agar Mesin Tak Jebol
-
Mitos atau Fakta: Matikan AC Mobil Bisa Bikin Mesin Tambah Bertenaga
-
Tesla Lolos dari Ancaman Recall 2 Juta Unit Mobil Listrik Terkait Fitur Mengemudi Satu Pedal
-
5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM