Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang insentif keringanan sekaligus penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 dengan memberikan insentif fiskal, berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini," ujar Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dikutip dari laman Bapenda DKI Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, bagi wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak sebelum 2021 paling lambat pada 31 Desember 2021.
Diskon 5 persen juga diberikan atas pokok PKB tahun pajak 2021 yang dibayar sebelum pergantian tahun.
Selanjutnya, keringanan PKB sebesar 5 persen juga telah diberikan tunggakan PKB dari tahun pajak sebelum 2021 yang dibayarkan wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.
Untuk PKB tahun pajak 2021, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan diskon sebesar 10 persen bila PKB dibayar pada Agustus 2021. Bila PKB tahun pajak 2021 dibayarkan pada September 2021, keringanan yang diberikan hanya sebesar 5 persen.
Selain itu terdapat juga diskon sebesar 50 persen untuk bea balik nama kendaraan, diskon tersebut berlaku kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB, pada periode Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.
Baca Juga: Curhat Warganet Urus Perpanjangan STNK, Tak Perlu Ribet Datang ke Kantor Samsat
Berita Terkait
-
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30%, Catat Jadwalnya
-
5 Sepatu New Balance Ori Lagi Promo Spesial Ramadan, Diskon sampai 50 Persen!
-
Jadwal dan Rute Jalan Tol Diskon selama Mudik dan Arus Balik 2026
-
Cuma 4 Hari, Sikat Diskon Tol 30 Persen Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
-
Flash Sale dan Ledakan Transaksi Online: Saat Diskon Ramadan Lebih Menggoda daripada Aroma Opor
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Daihatsu Gran Max Jadi Andalan Siswa SMK Kembangkan Bisnis Ternak di Sumba Timur
-
5 Motor Kuat dan Nyaman untuk Boncengan Mudik Lebaran, Perjalanan Jauh Tetap Aman!
-
Teknologi Rangka Baja JETOUR T2 Tahan Beban Hingga 360 Kilogram
-
Daftar Komponen Mobil yang Wajib Dicek sebelum Dibawa Mudik, Apa Saja?
-
ALVA Ajak Pengguna Motor Listrik "Tenang Menuju Kemenangan" Saat Mudik Lebaran
-
Harga Motor Polytron: Tenaga Listrik Jadi Solusi Irit Uang Bulanan, Tak Risau dengan Harga Bensin
-
5 Motor Matic Awet Sekelas Vario 125, Cocok Dipakai Harian
-
Terpopuler: Mobil-Mobil Murah Cocok untuk Dipakai Jangka Panjang, Motor Listrik Ciamik Siap Dipinang
-
Daftar Harga Motor Yamaha Maret 2026: Pilih Mio atau Mau Coba Nmax?
-
13 Motor Listrik Lokal Rasa Internasional, Pilih United, Polytron, atau Gesits?