Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang insentif keringanan sekaligus penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 dengan memberikan insentif fiskal, berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini," ujar Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dikutip dari laman Bapenda DKI Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, bagi wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak sebelum 2021 paling lambat pada 31 Desember 2021.
Diskon 5 persen juga diberikan atas pokok PKB tahun pajak 2021 yang dibayar sebelum pergantian tahun.
Selanjutnya, keringanan PKB sebesar 5 persen juga telah diberikan tunggakan PKB dari tahun pajak sebelum 2021 yang dibayarkan wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.
Untuk PKB tahun pajak 2021, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan diskon sebesar 10 persen bila PKB dibayar pada Agustus 2021. Bila PKB tahun pajak 2021 dibayarkan pada September 2021, keringanan yang diberikan hanya sebesar 5 persen.
Selain itu terdapat juga diskon sebesar 50 persen untuk bea balik nama kendaraan, diskon tersebut berlaku kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB, pada periode Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.
Baca Juga: Curhat Warganet Urus Perpanjangan STNK, Tak Perlu Ribet Datang ke Kantor Samsat
Berita Terkait
-
Promo Gratis Pajak Tiket Pesawat dan Diskon Hingga 30 Persen untuk Kereta serta Kapal
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Pemerintah Kembali Beri Diskon Gila-gilaan Tarif Angkutan untuk Libur Nataru
-
Promo Superindo Hari Ini 1 Oktober 2025: Diskon Kopi, Susu, dan Kebutuhan Harian
-
Pemerintah Siapkan 'Kado' Nataru, Stimulus Ekonomi ke-3 Siap Guyur Tiket Murah hingga PPN
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terpopuler: Busi Radioaktif Bikin Geger, Deretan Motor Tua Ini Bisa Bikin Kamu Kaya
-
Hyundai Pastikan Bawa Mobil Listrik Baru ke Indonesia di Sisa 2025
-
Busi Radioaktif Pernah Bikin Geger, Sejarah Gila Produk Otomotif Bikin Keder
-
Daihatsu Terios Bekas: Harga Jatuh Banget per Oktober 2025, SUV Impianmu Mulai Segini
-
Mau Beli Motor Honda? Ini Daftar Harga Terbaru Oktober 2025
-
Y-Connect Serasa Kuno, Pesaing Yamaha NMAX Ini Punya Fitur Lebih Canggih
-
7 Rekomendasi Motor 2 Tak Cocok untuk Bahan Gorengan: Harga Melambung Tembus 100 Persen
-
Pemerintah China Perketat Ekspor Mobil Listrik Setelah Banyak Keluhan Soal Kualitas
-
Pembalap MotoGP Sebut Sirkuit Mandalika Miliki Daya Magis, Seperti Berada di Tempat Liburan...
-
Update Harga Honda Scoopy Oktober 2025: Kantong Gak Perlu Teriak Pening, Cocok untuk Pekerja Stylish