Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang insentif keringanan sekaligus penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 dengan memberikan insentif fiskal, berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini," ujar Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dikutip dari laman Bapenda DKI Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, bagi wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak sebelum 2021 paling lambat pada 31 Desember 2021.
Diskon 5 persen juga diberikan atas pokok PKB tahun pajak 2021 yang dibayar sebelum pergantian tahun.
Selanjutnya, keringanan PKB sebesar 5 persen juga telah diberikan tunggakan PKB dari tahun pajak sebelum 2021 yang dibayarkan wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.
Untuk PKB tahun pajak 2021, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan diskon sebesar 10 persen bila PKB dibayar pada Agustus 2021. Bila PKB tahun pajak 2021 dibayarkan pada September 2021, keringanan yang diberikan hanya sebesar 5 persen.
Selain itu terdapat juga diskon sebesar 50 persen untuk bea balik nama kendaraan, diskon tersebut berlaku kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB, pada periode Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.
Baca Juga: Curhat Warganet Urus Perpanjangan STNK, Tak Perlu Ribet Datang ke Kantor Samsat
Berita Terkait
-
IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus
-
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Tarif Rp1 Bikin Transjakarta Diserbu, Penumpang Membludak di Kampung Rambutan
-
Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru
-
Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara
-
Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!
-
BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel
-
Cek Perbedaan Wuling Eksion EV dan PHEV, Biar Nggak Nyesel Pas Turun dari Dealer
-
Mengintip Kecanggihan Toyota Woven City Kota Masa Depan Berbasis AI untuk Mobilitas Global
-
5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
-
5 Jaket Anti UV untuk Cowok: Siap Motoran Harian, Harga Murah, Cegah Kulit Gosong
-
Nekat Turun Oktan Dampak Harga BBM Naik, Ini Dampaknya
-
Kapan Lagi Beli Mobil Mewah Murah? Cek Jadwal Resmi Lelang Kejagung
-
Rahasia Performa Mesin Kawasaki Kini Tersedia di Toko Online Resmi