Suara.com - Aktivitas trabasan bagi para pencinta sepeda motor off-road mungkin menjadi hal umum di Tanah Air. Dalam kegiatan ini biasanya off-road melahap berbagai medan, baik masuk ke hutan atau melintasi perkampungan.
Namun di Italia hal ini bisa-bisa menjadi aktivitas yang melanggar hukum atau ilegal. Pasalnya belum lama ini pemerintah negara itu melarang penggunaan kendaraan off-road di jalur hutan atau ladang.
Melansir Rideapart, dalam aturan yang diterbitkan Italian Official Gazette, jalur ladang atau hutan dengan ukuran kurang dari 2,5 m tak bisa dilintasi oleh kendaraan yang tak sesuai peruntukannya.
Dengan adanya aturan ini, maka wilayah tadi hanya bisa dilintasi kendaraan seperti traktor mini. Sedangkan kendaraan off-road, baik mobil maupun motor tidak diperbolehkan melintas.
Larangan ini tidak ada hubungannya dengan peraturan emisi gas buang yang cukup ketat di Benua Biru. Karena kendaraan listrik juga tidak diperbolehkan melintas.
Pengajuan komplain atas aturan ini sendiri berakhir pada 16 Desember 2021. Jika tak ada keberatan peraturan bakal menjadi undang-undang resmi. Pengendara yang melanggar pun akan dikenai denda.
Yang terjadi adalah protes dari sejumlah komunitas sepeda motor. Asosiasi Nasional Aksesori Sepeda Motor (ANCMA) dan Federasi Sepeda Motor Italia (FMI) dikabarkan tengah berusaha melakukan komunikasi dengan pemerintah.
Aturan tadi dinilai tidak adil dan bisa menimbulkan kerugian di sektor ekonomi.
Berita Terkait
-
Julian Johan Adaptasi Land Cruiser Seri 100 Jelang Rally Dakar 2026
-
Pilihan Mobil China 4x4 yang Siap Diajak Off-road, Salah Satunya Pernah Jadi Mobil Presiden
-
Yamaha Off-Road Skill Up, Tingkatkan Adrenalin Bikers di Lintasan Tanah
-
Jimny Killer Meluncur Gahar, Mobil Offroad dengan Harga Cuma Rp180 Jutaan Bikin Gempar
-
5 Mobil Off-Road Bekas yang Nilainya Awet, Cocok untuk Investasi
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Berapa Harga Daihatsu Terios Bekas? Begini Spesifikasi dan Nominal Pajaknya
-
Mobil Honda Termurah Keluaran Tahun 2000 ke Atas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
-
Shell Rilis Pelumas Baru yang Kompatibel untuk Mobil Hybrid
-
7 Mobil Mungil Bekas Cocok untuk Satset di Perkotaan: Harga Ramah UMR
-
Mobil Bekas 100 hingga 150 Jutaan Cocok untuk Bapak-Bapak 40 Tahunan, Serba Nyaman
-
Buat Keluarga Mending Mana? Ini Perbedaan Mitsubishi Xforce dan Destinator
-
Apa Tanda Busi Harus Diganti? Pertamina Sebut Komponen Ini yang Bikin Motor Brebet
-
3 Skutik Retro Pengganti Vespa untuk Gen Z Bergaya yang Bujetnya Mepet
-
Duel MPV Listrik Rp 300 Jutaan untuk Keluarga Modern: Pilih Kabin Lega Wuling atau Teknologi BYD?
-
Cari Mobil Sekelas Avanza tapi Elektrik? Tengok Dulu Daftar Harga BYD November 2025