Suara.com - Diskon pajak mobil baru atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) telah berakhir di pengujung tahun lalu, 31 Desember 2021. Kekinian, mungkin saja akan terus diperpanjang mengingat banyak manfaatnya. Yaitu di bidang industri, utamanya sektor otomotif, serta perekonomian Indonesia.
Dikutip dari kantor berita Antara, program PPnBM DTP perlu dikaji ulang untuk bisa diteruskan di tahun ini.
Aakn tetapi, dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Keuangan tertulis bahwa hanya kendaraan jenis tertentu saja yang berhak menerima PPnBM DTP.
Disebutkan pula bahwa yang akan diberikan relaksasi pajak adalah termasuk dalam "mobil rakyat" atau bukan barang mewah.
"PPnBM DTP industri otomotif masih harus dibahas lebih lanjut, sesuai surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan, diusulkan PPnBM nol persen untuk mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta," demikian tertulis dalam surat itu, dikutip Senin (3/1/2022).
Kemudian, disebutkan pula bahwa kendaraan yang berhak menerima insentif juga harus memenuhi kandungan lokal sebanyak 80 persen dan menggunakan mesin 1.500cc.
Dengan begitu, terdapat beberapa kendaraan yang kemungkinan akan masuk dalam daftar penerima PPnBM DTP seperti:
- Mitsubishi Xpander untuk varian terendah atau GLS MT
- Toyota Calya
- Toyota Agya
- Honda Brio Satya (kemungkinan besar)
Kriteria kendaraan-kendaraan ini berdasarkan dari laman resmi masing-masing produk, memiliki harga yang sudah sesuai dengan persyaratan yang diajukan dan juga memiliki kandungan lokal 80 persen bahkan lebih.
Baca Juga: Apakah Insentif PPnBM Akan Diperpanjang, Menkeu Sebutkan Begini
Berita Terkait
-
5 Sepatu Hoka Diskon Jelang Akhir Tahun di Foot Locker, Bisa Hemat Jutaan!
-
Kumpulan Promo Hari Ibu 2025 dari Makanan, Skincare hingga Tempat Rekreasi
-
Rekomendasi Sepatu On Cloud yang Diskon Natal di Foot Locker
-
Pasar Otomotif Indonesia Terancam Kehilangan Takhta ASEAN Usai Disalip Malaysia
-
Pilihan Mobil Bekas di bawah Rp80 juta untuk Liburan Akhir Tahun
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
4 Motor Matic Bekas Rp5 Jutaan yang Paling Bandel dan Mudah Perawatan
-
Cuma Pegang Rp3 Juta? Ini 5 Motor Bekas 'Badak' Anti Mogok Buat Cari Cuan, Cocok untuk Ojol
-
Solusi Bapak Pintar: Xpander Bekas 2017, Kabin Senyap Harga Bersahabat
-
7 Mobil Bekas Layak Beli di 2026: Irit, Bandel, Solusi Cerdas Keluarga Muda yang Paham Depresiasi
-
Toyota Panggil Pemilik Kendaraan di Akhir Tahun 2025, Cek Daftar Model yang Terkena Dampak
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu