Suara.com - Selama ini mungkin banyak orang yang kurang memahami apa fungsi stiker hologram yang terdapat pada surat tanda naik kendaraan (STNK). Sebenarnya fungsi stiker hologram yang terdapat di STNK sangatlah penting. Khususnya dalam membedakan STNK asli dengan yang palsu.
STNK menjadi salah satu surat penting yang wajib dibawa setiap berkendara. Bahkan jangan sampai ketinggalan karena jika ada masalah di jalan, maka STNK menjadi bukti bahwa mobil tersebut telah terdaftar resmi.
Stiker hologram di STNK menjadi hal penting karena menjadi salah satu bukti apakah surat tersebut asli atau palsu. Seperti dikutip dari Auto2000, sebenarnya STNK palsu juga sudah memiliki stiker hologram. Namun ada perbedaan tersendiri.
Stiker hologram di STNK asli terdapat di sisi kanan dengan pemasangan yang halus. Hologram tersebut tidak akan berubah warna jika diterawang. Sebaliknya, jika hologram pada STNK ternyata berubah warna ketika diterawang, berarti surat itu palsu.
Teknologi stiker hologram memang sudah sering digunakan untuk menandakan keaslian dari barang tersebut, termasuk digunakan di STNK. Stiker ini biasanya memang berubah warna saat diterawang. Namun itu merupakan hologram versi biasa.
Mengingat praktik pemalsuan STNK masih marak terjadi, maka dibutuhkan teknologi stiker hologram yang berbeda, yakni membuatnya tidak berubah warna saat diterawang. Dengan perbedaan yang ada, maka stiker hologram STNK sangat berfungsi untuk menjaga tindak kriminal pemalsuan surat penting dalam berkendara.
Selain itu, pemberian stiker ini juga digunakan untuk menandakan bahwa kendaraan telah melunasi pajak kendaraan bermotor sebagai wajib pajak. Itulah mengapa dibutuhkan stiker hologram untuk menandakan bila pemilik kendaraan sudah melakukan kewajibannya.
Berita Terkait
-
12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir
-
Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium
-
Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung
-
Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit
-
Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan
-
Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin
-
Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota
-
Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?
-
Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar
-
Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?
-
Honda Vario Evo 160 Meluncur Tanpa Fitur RoadSync Ternyata Ini Alasan AHM