Suara.com - Memiliki mobil dapat membuat hidup Anda lebih mudah. Namun, dengan memiliki mobil, itu artinya Anda harus memperhitungkan berbagai hal, salah satunya pajak mobil. Jika tidak bayar pajak, maka akan kena denda. Lantas, bagaimana cara hitung biaya denda pajak mobil?
Diketahui, memiliki mobil membuat Anda tidak harus bergantung pada transportasi umum. Dengan mobil pribadi, Anda pun bisa lebih fleksibel dan mandiri saat memutuskan untuk bepergian.
Tetapi terlepas dari seberapa sering Anda menghabiskan waktu di belakang kemudi, semua pemilik mobil harus membayar pajak mobil. Jika telat membayarnya, Anda akan dikenakan denda.
Cara Menghitung Pajak Mobil
Adapun denda pajak mobil yaitu sebesar 25% per tahunnya. Jika terlambat sebulan, maka dikenai denda 1/12 dari besaran denda yang harus dibayarkan dalam setahun.
Sebelumnya, ketahui terlebih dulu Anda tidak bayar pajak mobil berapa lama. Misalnya, sebulan, 3 bulan, 6 bulan, atau tahunan. Agar tidak lupa, sebisa mungkin Anda catat periode bayar pajak kendaraan.
Jika sudah mengetahui dengan jelas berapa lama keterlambatan Anda dalam membayar denda, selanjutnya Anda bisa menghitungnya menggunakan rumus. Nah, untuk mengetahui biaya denda pajak mobil, simak berikut ini cara menghitung dengan rumus yang dilansir dari berbagai sumber.
Rumus:
(jumlah PKB (pajak kendaraan bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan) + SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)
Baca Juga: Seruduk Pembatas Jalur Busway di Gatot Subroto, Mobil Mewah Lexus Terbalik
Setelah tahu rumusnya, simak berikut ini simulasi perhitungan denda pajak selama 3 bulan, 6 bulan, dan satu tahun, agar lebih jelas gambarannya. Untuk sampel, mobil Anda memiliki PKB Rp1.905.600 serta SWDKLLJ Rp143.000.
1. Denda 3 Bulan
Rp 1.905.600 x 25% x 3/12 + Rp 140.000 = Rp 262.100
Maka, total yang harus dibayarkab antaranPKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 262.100 = Rp 2.310.700
2. Denda 6 Bulan
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Google Maps Punya Fitur Baru, Bawa Mobil Listrik Jauh Makin Tenang
-
3 Motor Listrik Polytron yang Ekuivalen Nmax dan PCX, Cek Fiturnya!
-
Cek Hitungan Jatah Pertalite 50 Liter per Hari untuk Mobil Pribadi, Cukup buat Aktivitas Harian?
-
Tantang Dominasi Pasar, Intip 3 Model Jagoan Indomobil E-Motor, Cek Spesifikasinya
-
Dealer Mobil Honda Kembali Pamit dan Beralih ke Merek Mobil China
-
Update Daftar Harga Mobil Jaecoo 2026 di Indonesia, Mulai Rp200 Jutaan
-
Mobil Hybrid Kewalahan Kalau Dipacu di Jalan Tol, Mitos atau Fakta?
-
Harga Motor Yamaha April 2026 Terbaru: Gear, NMAX, Aerox, R15, hingga WR155R
-
Ribuan Unit Suzuki Burgman 125 EX Bermasalah Kabel Rem Belakang Berisiko Terjepit dan Korosi
-
Harga dan Spesifikasi Chery Tiggo Cross CSH Pasca Viral Insiden Kebakaran di Tol Cikampek