Otomotif / Motor
Rabu, 12 Januari 2022 | 19:30 WIB
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

Ciri berikutnya untuk mengetahui apakah SIM Anda asli atau palsu yaitu dengan melihat nomor SIM. Umumnya, nomor SIM asli terdata di database kepolisian. Jika nomor SIM Anda tidak terdaftar, bisa dipastikan SIM Anda palsu.

5. Barcode tidak teregistrasi

Sama seperti SIM asli, SIM palsu juga mempunyai barcode. Namun, barcode yang terdapat dalam SIM palsu tidak teregistrasi dan tidak terdaftar dalam database Polri.

Demikian informasi mengenai cara cek SIM asli atau palsu yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Load More