Suara.com - Setiap pemiliki motor wajib untuk membayar pajak setiap tahunnya. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ini jika telat dibayarkan, maka akan dikenakan denda. Lantas, bagaimana cara menghitung denda pajak motor? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah terhadap beberapa kendaraan bermotor. Pajak kendaraan dikenakan oleh otoritas setempat.
Anda tidak hanya diwajibkan oleh undang-undang untuk membayar pajak kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan Anda, Anda juga harus menunjukkan bukti bahwa Anda telah membayarnya.
Berikut Cara Hitung Denda Pajak Motor
Jika Anda ingin mengetahui jumlah denda pajak kendaraan motor yang perlu dibayarkan dari awal keterlambatan sampai lewat jatuh tempo, simak berikut ini cara mengetahui denda pajak motor yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Rumus Denda Pajak 2 hari - 6 Bulan
Diketahui, denda bayar pajak keterlambatan untuk 2 hari sampai 1 bulan dikenakan biaya denda sebesar 25%. Adapun rumusnya yaitu: PKB x 25%
Sedangkan denda keterlambatan bayar pajak 2 bulan, rumusnya yaitu: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ. Sementara untuk denda keterlambatan 6 bulan, rumusnya yaitu: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
2. Rumus Denda Pajak 1-3 Tahun
Baca Juga: Meski Lambat, Cara Berkendara Pria ini Bikin Pengendara Lain Takut Mendahului
Denda pajak motor untuk keterlambatan 1 tahun, rumusnya yaitu: PKB x 25 perseb x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sedangkan denda keterlambatan 2 tahun, rumusnya yaitu: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sementara, denda keterlambatan 3 tahun, rumusnya yaitu: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai informasi, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk kendaraan motor Rp32.000 dan untuk kendaraan mobil yaitu Rp100.000.
Contoh:
Berikut ini simulasi untuk denda pajak 3 bulan dengan PKB Rp 224.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.000 x 25% x 3/12 + Rp35.000 = Rp49.000
Maka total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta denda yaitu:
Rp 224.000 + Rp35.000 + Rp49.000 = Rp 308.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Kecil-Kecil Cabe Rawit, Harga Mobil Honda Ini Setara 2 Unit Alphard! Kok Bisa?
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Murah Tahun Muda Selain Avanza dan Xenia, Ini Opsinya!
-
Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda
-
7 Rekomendasi Mobil Amerika Murah dan Awet: Harga ala Agya Sensasi Rasa Eropa
-
Daftar Harga Honda Vario Terbaru 2026, Ini Jenisnya dari Tahun ke Tahun
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater untuk Keluarga Besar, Teknologi Canggih
-
Mendamba Alphard tapi Dompet Sekarat: Tengok Murahnya Daihatsu Luxio Bekas, Harga Berapa?
-
Persaingan Sengit Toyota dan Brand China di Pasar Mobil Nasional
-
Pilih Daihatsu Sigra atau Toyota Calya untuk Mobil Keluarga? Spek 7 Penumpang, Harga Beda Rp30 Juta