Suara.com - Penggunaan chip untuk pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bertujuan memberikan identitas pelat nomor yang termonitor. Sehingga dari chip ini nantinya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor.
Dikutip dari kantor berita Antara, inilah penjelasan dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tentang wacana pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan bermotor oleh Korlantas Polri. Rencananya akan dimulai pada 2023.
"Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya," papar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Nantinya, chip yang disematkan ini bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan.
"Chip pelat nomor kendaraan tersebut wacananya untuk 2023," imbuhnya.
Selain itu, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri mulai menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari sebelumnya, yaitu hitam menjadi warna dasar putih secara bertahap mulai 2022.
Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014, dalam rangka mendukung ETLE.
Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Sembilan Polda Jadi Target Penambahan Penerapan ETLE, INCAR Terus Dikembangkan
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45. Yaitu:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Indonesia Darurat Kesehatan Mental, Kasus Terbanyak: Depresi, Anxiety, dan Skizofrenia
-
Giovanni van Bronckhorst Dinilai Paling Ideal Tangani Timnas Indonesia
-
Dua Program Flagship Prabowo Bayangi Keseimbangan APBN 2026 dan Stabilitas Fiskal
-
Siapa Peneliti Indonesia yang Temukan Rafflesia Hasseltii? Geger Namanya Tak Disebut Oxford
-
Denny Landzaat Apes karena Ajax Dihajar Benfica, Jose Mourinho Kasih Sindiran Telak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Matic untuk Wanita Pendek, Ringan dan Bikin Pede
-
4 Fakta Avanza Susah Mundur: Manual dan Matic Bisa Kena, Begini Triknya
-
7 Barang yang Haram Dimasukkan ke Jok Motor, Jangan Sampai Bikin Fatal Bikers Pemula
-
5 Vespa Matic Paling Murah untuk Anak Kuliah, Mesin Bandel dan Stylish
-
Mengenal Cara Kerja Teknologi Hybrid pada Daihatsu Rocky
-
Teknisi Yamaha Indonesia Kantongi Standar Global di WTGP 2025
-
4 Motor Bekas Bahan Custom Terbaik untuk Modifikasi Low Budget Anak Skena Kalcer
-
Pesona Kembaran Honda Beat yang Makin Irit, Punya Bagasi Luas dan Teknologi Kekinian
-
5 Mobil Bekas Sekelas Pajero dan Fortuner, Kabin Super Lega Harga Mulai Rp70 Jutaan
-
5 Motor dengan Bagasi Besar yang Muat Simpan Helm, Mulai Rp19 Jutaan