Suara.com - Dengan majunya teknologi saat ini, layanan publik juga terus berlomba untuk berkembang dan menyediakan yang terbaik untuk masyarakat. Seperti pada cara cek pajak motor misalnya, kini bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan rumah Anda yang nyaman.
Tapi bagaimana caranya?
Nah, dalam artikel singkat kali ini, akan dibahas beberapa cara cek pajak motor dengan berbagai platform. Tentu saja, apresiasi tertinggi diberikan pada pihak kepolisian untuk pengembangan layanan ini, sehingga publik bisa merasakan kemudahan cek pajak motor tanpa harus datang ke Samsat langsung.
Berikut beberapa cara cek pajak motor dengan mudah dan cepat.
1, Menggunakan Website Resmi
Salah satu cara paling mudah yang bisa Anda lakukan adalah dengan menggunakan website resmi dari Samsat masing-masing daerah. Yap, disebutkan masing-masing daerah karena memang pengurusan pajak kendaraan bermotor masih berbasis pada layanan daerah administrasi tertentu berupa provinsi.
Untuk data umum yang perlu disiapkan antara lain nomor polisi motor, NIK motor yang tercantum di STNK, dan identitas Anda sendiri.
Beberapa provinsi yang sudah menyediakan website resmi untuk Samsat adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara.
2. Aplikasi E-Samsat
Baca Juga: Prioritas Produksi Jadi Strategi Honda untuk Mengatasi Kekurangan Chip Semikonduktor
Cara cek pajak motor kedua adalah dengan menggunakan aplikasi E-Samsat yang bisa diunduh langsung di smartphone Anda. Tinggal kunjungi layanan aplikasi di smartphone, kemudian unduh aplikasi E-Samsat, pilih wilayah kendaraan, masukkan nomor polisi, dan akan muncul biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang dimiliki.
3. Layanan Pesan Singkat Samsat
Cara ketiga adalah menggunakan layanan pesan singkat dari Samsat yang bisa dikirimkan lewat smartphone Anda.
Caranya mudah :
1. Ketik SMS dengan format Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Plat Nomor/Kode Seri Plat Motor/Warna Motor
2. Kirim ke nomor 08112119211
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
9 Tol Baru Tarif Rp0 Selama Libur Nataru 2025, Jangan Sampai Terlewat
-
5 Motor Bekas di Bawah Rp10 Juta yang Siap Gas untuk Harian
-
Ini 4 Gerbang Tol Berpotensi Macet Selama Libur Nataru 2025/2026, Awas Terjebak!
-
Prediksi Mobil Baru Chery: Tampilan Berubah Total, Fitur Makin Canggih?
-
Federal Oil Salurkan Bantuan dan Ganti Oli Gratis untuk Korban Bencana Sumatera Utara
-
7 Mobil Bekas Rp30 Jutaan buat Harian, Sedan hingga Hatchback Legendaris
-
Bikers Asal Makassar Pilih Naik Yamaha XMAX Tunaikan Ibadah Umrah ke Tanah Suci
-
Pilihan Mobil Rp150 Jutaan Sebagai Mobil Pertama
-
Pesona Motor Listrik ALVA N3: Fast Charging Cuma 30 Menit, Biaya Langganan Baterai Mulai Rp150 Ribu
-
4 Motor Matic Bekas Rp5 Jutaan yang Paling Bandel dan Mudah Perawatan