Cara pejalan kaki bikin jera para pemotor yang melintas di trotoar bikin publik salut (Instagram)
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Komentar
Berita Terkait
-
Parah! 107 Tiang Pembatas Trotoar dan Manhole Cover di Pontianak Hilang, Negara Rugi Rp 180 Juta
-
Negara Merugi Rp 180 Juta Lebih di Jalan Ahmad Yani Pontianak, Seratusan Lebih Tiang Pembatas Trotoar Hilang Dicuri
-
Tega! Pemotor Nekat Serobot Trotoar dan Klakson Pejalan Kaki Lagi Pikul Barang, Publik Ramai Mengecam
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Terpopuler: Patwal Wajib Sopan saat Minta Jalan, Skutik Futuristik Suzuki Lahir Prematur
-
Tak Lagi Pakai Strobo, Patwal Kini Pakai 'Mode Sopan' buat Minta Jalan
-
Toyota Avanza 2020: Kok Masih Jadi Rebutan? Ini Rahasia Harga Bekasnya!
-
Kijang Super hingga Honda City: Inilah Mobil Bekas Murah Rp50 yang Bisa Kamu Beli di Solo!
-
Geely Mulai Rakit Mobilnya di Purwakarta
-
Bukan Cuma Wuling, Kini Giliran Omoda dan MG Dibuat Panik oleh SUV Baru BYD Rp300 Jutaan
-
Penyegaran New Honda ADV160 Buahkan Hasil Positif di IMOS 2025
-
Nggak Sempat ke Samsat? Pakai Surat Kuasa STNK! Ini Syarat dan Cara Bikinnya
-
Membeli Mobil Bekas Anti Ketipu dengan Layanan Inspeksi, Jangan Lagi Andalkan Feeling
-
Pilihan Cerdas Bikin Puas? Avanza 2022 Bekas Harganya Mulai Amblas