News / Metropolitan
Selasa, 07 April 2026 | 19:44 WIB
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma saat masih menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). [Dok. Kominfotik Jakarta Pusat]
Baca 10 detik
  • Inspektorat DKI Jakarta menindak tegas penyimpangan penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur pada Selasa, 7 April 2026.
  • Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Kalisari serta memberikan hukuman disiplin kepada pejabat struktural dan petugas PPSU yang terlibat.
  • Tindakan tersebut merupakan langkah reformasi birokrasi untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pelayanan masyarakat berjalan akuntabel serta transparan.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan penanganan pengaduan masyarakat yang terjadi di Kalisari, Jakarta Timur.

Keputusan diambil setelah Inspektorat Provinsi DKI Jakarta merampungkan pemeriksaan mendalam terkait kinerja aparatur di wilayah tersebut.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menjelaskan bahwa seluruh proses audit dilakukan secara sistematis guna mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Dhany, mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Inspektorat melayangkan rekomendasi resmi kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Siti Nur Hasanah dari jabatannya sebagai Lurah Kalisari.

Langkah pembenahan ini tidak berhenti pada pucuk pimpinan kelurahan saja, melainkan merembet ke sejumlah pejabat struktural lainnya di bawahnya.

Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari turut dijatuhi hukuman disiplin serta diwajibkan menjalani pembinaan intensif.

Selain jajaran pejabat, tiga orang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat juga dikenakan sanksi sesuai dengan syarat umum kontrak kerja mereka.

Dhany menegaskan bahwa tindakan ini merupakan manifestasi dari komitmen reformasi birokrasi yang sedang digalakkan di masa kepemimpinan Pramono Anung selaku Gubernur.

Baca Juga: Pramono Anung Masih Buru Aktor Utama Pengunggah Foto AI di JAKI

“Kami akan terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Langkah ini juga diharapkan mampu menjadi pelecut bagi seluruh ASN di lingkungan Jakarta, agar senantiasa menjaga integritas dalam melayani warga.

Pemprov DKI Jakarta kini fokus melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh, demi menjamin setiap laporan masyarakat tidak lagi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Load More