Hal ini tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas PM Perhubungan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Aturan mengenai polisi tidur tertulis pada Pasal 3 yang bunyinya:
(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan
kelandaian tertentu yang posismya melintang terhadap badan jalan.
(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a. Speed Bump;
b. Speed Hump; dan
c. Speed Table.
(3) Speed Bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm, sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen
c. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter).
(4) Speed Hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan
spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
(5) Speed Table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan
spesifikasi:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
b. memiliki ukuran tinggi 8 cm sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Berita Terkait
-
Momen Pemotor Honda BeAT Ketemu Emaknya Sendiri di Tukang Tambal Ban, Kok Bisa Pas Gitu Ya?
-
Duh Apes! Orang ini Curhat Tetangga Bikin Tiga Polisi Tidur Tinggi Tanpa Aturan: Siksaan Buat Orang Lewat
-
Curhat Warganet Punya Tetangga yang Kerap Parkir Sembarangan di Depan Rumahnya, Motor Dipindah Malah Nyolot
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terpopuler: Manuver Kia setelah Seperempat Abad di Indonesia, Segini Bea Balik Nama Terbaru
-
Kia Indonesia Siapkan Fase Baru demi Memperkuat Eksistensi di Industri Otomotif Nasional
-
Honda Matic Paling Murah Apa? Ini 4 Rekomendasinya
-
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026 Beserta Syarat yang Harus Disiapkan
-
4 Rekomendasi Motor Listrik Kebal Banjir dan Awet, Cocok untuk Musim Hujan!
-
Pajak Opsen Jadi Tantangan Industri Sepeda Motor Indonesia Tahun 2026
-
Apa Saja Motor Bekas 2 Jutaan yang Bisa Dibeli? Cek 5 Opsinya di Sini!
-
Anak Dapat SIM di 2026? Ini 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Ramah Pemula
-
Daftar Sedan Bekas Paling Bandel Harga 70 Jutaan yang Irit dan Minim Drama Perawatan
-
Harga Alphard Eks Menag Yaqut di LHKPN Tuai Sorotan, Beda Jauh dari Harga Resmi?