Suara.com - Sebuah potret Toyota Calya menjadi sorotan publik saat melintas di sebuah jalan. Mobil LCGC tersebut terlihat mengangkut Honda Scoopy yang diletakkan di atap.
Video ini diabadikan dalam sebuah akun Instagram @makassar_iinfo dan menjadi vrial di media sosial. Dalam tayangan video tersebut, terlihat jelas bagaimana Toyota Calya tersebut mengangkut Honda Scoopy dengan santuy abis.
Awalnya seorang perekam mengabadikan momen dimana Toyota Calya tersebut melintas di jalanan aspal yang cukup mulus.
Mobil berkelir merah tampak mengangkut sebuah muatan yang bikin melongo. Sebuah Honda Scoopy diletakkan pada atap mobil Toyota Calya tersebut.
Tak hanya Honda Scoopy yang diangkut mobil LCGC tersebut, tetapi ada beberapa barang seperti matras, terpal dan masih banyak yang lainnya.
Tampak pemobil tidak kesulitan ketika mengangkut barang-barang tersebut. Pemobil juga tampak tidak merasa takut sedikitpun kalau muatannya tersebut terlepas.
Video ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Mudik atau pindah rumah ini?" tulus fid***.
"Mantan driver bus AKDP nih," beber @pang***.
"Ngeri, ini mudik sekalian buka jasa kirim paket keknya, ga mau rugi," timpal @sit***.
Ngomongin tentang aturan mobil penumpang mengangkut barang seperti yang terlihat pada Toyota Calya tersebut. Aksi ini tidak patut ditiru karena melanggar aturan.
Aturan mobil penumpang membawa barang sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 tahun 2009 tepatnya pada pasal 47 ayat 2 huruf b dan d.
Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk kursi pengemudi. Bobot kosong dari kendaraan ini tidak lebih dari 3,5 ton.
Menurut definisi tersebut, mobil penumpang memang tidak diperuntukkan untuk mengangkut barang. Tetapi, apabila mobil penumpang tersebut memang difungsikan juga untuk mengangkut barang, maka hal ini harus mengacu pada PP 74/2014 Pasal 10 ayat 2, yaitu:
- Tersedianya tempat yang dirancang khusus untuk muatan barang
- Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan yang tersedia
- Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi kapasitas barang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Jika tidak sesuai dengan aturan di atas, pemobil bisa kena sanksi sesuai dnegan pasal 260 ayat 1 huruf a yakni melakukan pemberhentian, melarang, atau menunda serta menyita sementara kendaraan tersebut.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
9 Mobil Awet dan Irit tapi Harga Anti Gorengan: Mulai 60 Jutaan, Lengkap dengan Testimoni Pakar
-
Terpopuler: Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Mobil Hybrid Makin Dominan
-
Yamaha Byson 2026 Makin Gahar: Harga Sekaliber Honda Scoopy, Banyak Fitur Baru
-
Harga Mirip Jadi Dilema, Mending Honda Scoopy atau Yamaha Fazzio dari Aspek Fitur?
-
Chery Gandeng Mitra Lokal Garap Mobil Listrik Mungil Tantang BYD Racco
-
Kondisi Honda PCX 160 Setelah Disiksa 39 Ribu Km: Bodi 'Ambyar', Tapi Mesin Tetap Halus Tanpa Gredek
-
Kejutan Harga Mobil Suzuki Juni 2026. Ada Fronx Hingga S-Presso yang Bikin Menggoda
-
Bukan Toyota atau Honda Inilah Merek Mobil Paling Aman untuk Pengemudi Pemula dari Hasil Riset
-
Bawa Aura JDM Asli! Saudara Honda BeAT Punya Tampang Kalem, Premium, dan Menang Telak di Kenyamanan
-
Paten Yamaha R2 Bocor, Bisa Jadi Bahan Bore Up R15?