Suara.com - Sebuah potret Toyota Calya menjadi sorotan publik saat melintas di sebuah jalan. Mobil LCGC tersebut terlihat mengangkut Honda Scoopy yang diletakkan di atap.
Video ini diabadikan dalam sebuah akun Instagram @makassar_iinfo dan menjadi vrial di media sosial. Dalam tayangan video tersebut, terlihat jelas bagaimana Toyota Calya tersebut mengangkut Honda Scoopy dengan santuy abis.
Awalnya seorang perekam mengabadikan momen dimana Toyota Calya tersebut melintas di jalanan aspal yang cukup mulus.
Mobil berkelir merah tampak mengangkut sebuah muatan yang bikin melongo. Sebuah Honda Scoopy diletakkan pada atap mobil Toyota Calya tersebut.
Tak hanya Honda Scoopy yang diangkut mobil LCGC tersebut, tetapi ada beberapa barang seperti matras, terpal dan masih banyak yang lainnya.
Tampak pemobil tidak kesulitan ketika mengangkut barang-barang tersebut. Pemobil juga tampak tidak merasa takut sedikitpun kalau muatannya tersebut terlepas.
Video ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Mudik atau pindah rumah ini?" tulus fid***.
"Mantan driver bus AKDP nih," beber @pang***.
"Ngeri, ini mudik sekalian buka jasa kirim paket keknya, ga mau rugi," timpal @sit***.
Ngomongin tentang aturan mobil penumpang mengangkut barang seperti yang terlihat pada Toyota Calya tersebut. Aksi ini tidak patut ditiru karena melanggar aturan.
Aturan mobil penumpang membawa barang sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 tahun 2009 tepatnya pada pasal 47 ayat 2 huruf b dan d.
Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk kursi pengemudi. Bobot kosong dari kendaraan ini tidak lebih dari 3,5 ton.
Menurut definisi tersebut, mobil penumpang memang tidak diperuntukkan untuk mengangkut barang. Tetapi, apabila mobil penumpang tersebut memang difungsikan juga untuk mengangkut barang, maka hal ini harus mengacu pada PP 74/2014 Pasal 10 ayat 2, yaitu:
- Tersedianya tempat yang dirancang khusus untuk muatan barang
- Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan yang tersedia
- Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi kapasitas barang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Jika tidak sesuai dengan aturan di atas, pemobil bisa kena sanksi sesuai dnegan pasal 260 ayat 1 huruf a yakni melakukan pemberhentian, melarang, atau menunda serta menyita sementara kendaraan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Siap Ganti Mobil? Simak Pricelist Terbaru Toyota April 2026 dari MPV, SUV, hingga EV
-
Alternatif Nmax dan PCX, Intip Daftar Harga Motor Listrik Alva, Mulai Berapa?
-
Mobil Listrik Jaecoo Buatan Negara Mana? Cek 4 Tipe Terlaris, Harga Mulai Rp200 Jutaan
-
Pasar Otomotif Nasional Lesu Angka Penjualan Mobil Maret 2026 Kembali Terjun Bebas
-
Daripada Beli Emmo untuk MBG, Spesifikasi Royal Enfield Listrik Ini Jauh Lebih Menggoda
-
Suara Audio Mobil Kurang Nendang? Ini 5 Pilihan Speaker Terbaik yang Bikin Kabin Berasa Konser!
-
Ingin Punya Honda Brio atau HR-V? Cek Update Harga Terbarunya Bulan April 2026
-
Berapa Biaya Bulanan Motor Adora? Simulasi Lengkap Isi Daya Listrik dan Cicilan
-
Negara Ini Beri Subsidi Jutaan Rupiah Untuk Motor Listrik Saat Indonesia Justru Hentikan Insentif
-
Zenix Tumbang! Ini Daftar Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia Maret 2026