Suara.com - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile diterapkan secara profesional.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi pada Rabu (1/6/2022), Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan tidak semua Polisi bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan.
"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel. Bisa meng-capture atau ambil foto. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," jelas Dirgakkum Korlantas Polri.
Korlantas Polri bersikap profesional dalam menerapkan sistem tilang mobile ini. Dilakukan petugas yang berkompeten dan berkualifikasi seperti yang disebutnya tadi.
"Petugas sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini. Di samping itu, ponsel anggota yang ditugaskan tercatat IME-nya," tandas Brigjen Pol Aan Suhanan.
Pemberlakuan ETLE mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel untuk menindak pelanggaran-pelanggaran bersifat tematik. Antara lain: tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.
"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," ungkap Brigjen Pol Aan Suhanan.
Untuk mekanisme dan SOP (Standard Operating Procedure) dari penindakan ETLE mobile ini, sama halnya dengan ETLE statis, yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office (admin) yang ada di tingkat polres maupun polda.
"Setelah dikirim ke admin langsung diproses, kemudian diterbitkan surat tilang," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Kebutuhan Mobilitas KTT G20 2022 di Bali, Akan Beroperasi 300 Unit Wuling EV
ETLE mobile menggunakan kamera ponsel petugas saat berpatroli mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus mengatakan bahwa implementasi sistem ETLE mobile akan berbeda di setiap wilayah dan menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
Terdapat tiga jenis ETLE yang diterapkan Polri:
- ETLE statis yang permanen ditempatkan di persimpangan atau titik-titik blackspot (rawan kecelakaan) atau rawan pelanggaran.
- ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi tertentu untuk kepentingan tertentu.
- ETLE mobile, yang dalam penggunaannya bisa bergerak ke mana saja, berpindah ke mana saja selama menggunakan ponsel.
Kombes Pol Made Agus menyebutkan jajaran Kepolisian yang sudah mempunyai ETLE mobile di perangkat kendaraan roda empat mobil patroli atau INCAR ada di Sumatera Selatan. Sedangkan di Jawa Timur masih riset.
Selain Jawa Tengah, penerapan ETLE mobile menggunakan kamera ponsel ada di Kalimantan Timur dan Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur.
Berita Terkait
-
5 Laptop AI Terbaik Awal 2026, Lebih Efisien untuk Kerja Profesional
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Mendagri Dorong Daerah Kelola Sarpras Olahraga secara Profesional
-
Bukan Soal Pakaian Mahal, Profesionalisme Dimulai dari 10 Kebiasaan Ini
-
Efisiensi Bisnis Maksimal: TRAC Menjadi Solusi Transportasi Premium dengan Driver Profesional
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Terpopuler: Cara Daftar Mudik Bareng Honda, Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis?
-
Apakah Ban Sepeda Listrik Bisa Ditambal? 5 Rekomendasi Ban Selis Berkualitas Anti Bocor
-
PLN Percepat Pembangunan SPKLU Jelang Mudik Lebaran 2026
-
BYD Dominasi Pasar Mobil Listrik Indonesia Lewat Dua SUV Baru di IIMS 2026
-
Berapa Harga Honda PCX160 Versi 2026? Intip Ubahan Mewah di Tipe RoadSync
-
Mudik Bareng Honda 2026 Resmi Dibuka Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya
-
Pembeda Mitsubishi Destinator Edisi 55 Tahun yang Melantai di IIMS 2026
-
Jaga Performa Garda Terdepan Informasi, Ini Cara Astra Motor Yogyakarta 'Rawat' Motor Pemburu Berita
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis? Ini Penjelasannya
-
10 Mobil 7 Seater untuk Roadtrip Mudik Lebaran 2026, Nyaman untuk Pekerja Kelas Menengah