Suara.com - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile diterapkan secara profesional.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi pada Rabu (1/6/2022), Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan tidak semua Polisi bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan.
"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel. Bisa meng-capture atau ambil foto. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," jelas Dirgakkum Korlantas Polri.
Korlantas Polri bersikap profesional dalam menerapkan sistem tilang mobile ini. Dilakukan petugas yang berkompeten dan berkualifikasi seperti yang disebutnya tadi.
"Petugas sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini. Di samping itu, ponsel anggota yang ditugaskan tercatat IME-nya," tandas Brigjen Pol Aan Suhanan.
Pemberlakuan ETLE mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel untuk menindak pelanggaran-pelanggaran bersifat tematik. Antara lain: tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.
"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," ungkap Brigjen Pol Aan Suhanan.
Untuk mekanisme dan SOP (Standard Operating Procedure) dari penindakan ETLE mobile ini, sama halnya dengan ETLE statis, yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office (admin) yang ada di tingkat polres maupun polda.
"Setelah dikirim ke admin langsung diproses, kemudian diterbitkan surat tilang," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Kebutuhan Mobilitas KTT G20 2022 di Bali, Akan Beroperasi 300 Unit Wuling EV
ETLE mobile menggunakan kamera ponsel petugas saat berpatroli mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus mengatakan bahwa implementasi sistem ETLE mobile akan berbeda di setiap wilayah dan menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
Terdapat tiga jenis ETLE yang diterapkan Polri:
- ETLE statis yang permanen ditempatkan di persimpangan atau titik-titik blackspot (rawan kecelakaan) atau rawan pelanggaran.
- ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi tertentu untuk kepentingan tertentu.
- ETLE mobile, yang dalam penggunaannya bisa bergerak ke mana saja, berpindah ke mana saja selama menggunakan ponsel.
Kombes Pol Made Agus menyebutkan jajaran Kepolisian yang sudah mempunyai ETLE mobile di perangkat kendaraan roda empat mobil patroli atau INCAR ada di Sumatera Selatan. Sedangkan di Jawa Timur masih riset.
Selain Jawa Tengah, penerapan ETLE mobile menggunakan kamera ponsel ada di Kalimantan Timur dan Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur.
Berita Terkait
-
DataOn Sukses Gelar Konferensi HR Tahunan ke-15: Gabungkan Inovasi & Sisi Humanis
-
Komunitas Fotografi Palak Pengunjung yang Ingin Berfoto di Tebet Eco Park Rp500 Ribu, Ini Dalihnya
-
Prompt Siap Pakai untuk Edit Foto Ala Studio Profesional Pakai Gemini AI, Bisa Buat Profil CV
-
Permintaan Tinggi, Pasokan Terbatas: Saatnya ART Diakui Sebagai Pekerja Profesional
-
7 Rekomendasi Aplikasi Edit Foto untuk Bikin Kontenmu Lebih Menarik
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
5 Mobil Listrik Desain Sporty untuk Kaum Muda, Tetap Stylish dan Trendi di Jalanan
-
Update Harga Suzuki Satria F150 Bekas November 2025: Lebih Murah dari Honda BeAT, Mulai Rp10 Jutaan
-
5 Mobil Listrik Seharga Harley Davidson yang Sporty dan Canggih
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Mirip Motor Bebek yang Murah Perawatan
-
7 Fakta Suzuki Satria PRO dan F150 2025: Si 'Ayam Jago' Kini Naik Kelas!
-
Kawasaki Ninja Kalah Murah! Intip Harga Daihatsu Terios Bekas dari Tahun ke Tahun, Mulai Rp90 Jutaan
-
5 SUV Bekas Terbaik 2025 Seharga Motor Matic Yamaha, Bujet Minimalis Cocok untuk Keluarga
-
Liburan Akhir Tahun 2025? Intip Tarif Tol Jogja-Jakarta Plus Cara Isi Saldo Tol Langsung Lewat HP
-
Pemenang Utama IAPVC 2025 Berhasil Bawa Pulang Wuling Air ev Lite
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Pajak Murah dan Perawatan Mudah