Suara.com - Pengemudi roda dua maupun roda empat atau lebih membutuhkan fokus dan konsentrasi sehingga menggunakan ponsel dipastikan dapat mengganggu hal tersebut yang berakibat fatal terjadinya kecelakaan.
Dikutip dari kantor berita Antara, hal ini dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Maesa Soegriwo. Ia mengingatkan masyarakat agar mengabaikan ponsel saat berkendara demi keselamatan di jalan raya.
"Kasus kecelakaan di jalan raya akibat menggunakan ponsel sudah sangat mengkhawatirkan, stop sekarang juga kebiasaan buruk ini," imbauan ini disampaikannya di Banjarmasin.
"Jangan sampai menyepelekan penggunaan ponsel ini karena lengah satu detik saja dapat membuyarkan konsentrasi dan ujungnya celaka," tegas Kombes Pol Maesa Soegriwo.
Untuk itulah, selama Operasi Patuh Intan 2022 yang digelar mulai hari ini sampai 26 Juni 2022, Polisi menjadikan penggunaan ponsel saat berkendara sebagai prioritas utama ditindak tilang, selain sejumlah pelanggaran lainnya.
Bagi yang terbukti melanggar, dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan sesuai Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Operasi Patuh Intan 2022, Polisi hanya memaksimalkan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) dalam menindak pelanggar lalu lintas. Sedangkan tilang manual dalam kegiatan razia ditiadakan, kecuali tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Selain penggunaan ponsel, enam pelanggaran lainnya yang jadi sasaran penindakan yaitu pengendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan helm SNI dan sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur serta melawan arus lalu lintas.
Baca Juga: Hari Pertama Operasi Patuh 2022, Polri Tindak 20.047 Pelanggar
Berita Terkait
-
Benarkah Main HP Saat BAB Bisa Picu Ambeien? Ini Peringatan Ahli!
-
Tips Berkendara Aman saat Terjebak Keramaian di Perkotaan
-
Bukan Sigap Bantu, Polisi Ini Pasang Sikap Cuek usai HP Penjual Es Hilang: Bukan Urusan Saya!
-
Pasar Ponsel Indonesia Lesu di Q2 2025 Buntut Ekonomi Lemah
-
Xiaomi Kuasai Pangsa Pasar Ponsel Indonesia Q2 2025, Samsung Tempel Ketat
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Adu Honda Brio Vs Daihatsu Ayla, Mana yang Lebih Irit untuk Dipakai Harian?
-
Matic Gak Harus Mahal! 5 Mobil Irit BBM di Bawah 100 Juta Ini Masih Tahun Muda dan Kondisi Prima
-
Arista Group Penterasi Segmen Kendaraan Niaga di Indonesia
-
Harga Resmi Motor & Mobil Listrik Polytron September 2025: Mulai 11 Jutaan!
-
Ngebet Ingin Punya Fronx? Tengok Daftar Harga Mobil Suzuki September 2025 Terbaru
-
Harga Beda Tipis, Mending Mitsubishi Destinator Baru atau Honda CR-V Turbo Bekas 2020?
-
Naksir Aerox atau X-Ride? Ini Daftar Harga Motor Yamaha September 2025
-
Timpang Jauh! Intip Kekayaan dan Koleksi Kendaraan Menkop Ferry Joko Yuliantono vs Budi Arie Setiadi
-
Harga Beda Tipis, Mending Avanza Baru atau Luxio? Ini Keunggulan Keduanya
-
Jajaran Motor Honda Dibanderol Harga Khusus Sepanjang September, Simak Daftarnya