- Dittipideksus Bareskrim Polri menyita satu truk bukti impor ilegal di PT TSL, Sidoarjo, pada Selasa, 21 April 2026.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus impor ponsel ilegal di Jakarta yang telah menetapkan dua tersangka, DCP dan SJ.
- Total barang bukti yang disita sebelumnya meliputi ribuan ponsel dan aksesori senilai ratusan miliar rupiah serta produk non-SNI.
Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus tindak pidana impor ilegal.
Terbaru, mereka menyita satu truk berisi barang bukti di Sidoarjo, jawa Timur, sebagai pengembangan kasus tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan di sebuah ruko milik PT TSL di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).
"Ini merupakan pengembangan dari kasus di Jakarta, di mana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DCP alias P dan SJ," kata Ade Safri.
Ia menjelaskan barang bukti yang disita dari lokasi tersebut berupa satu unit truk ekspedisi berisi paket logistik. Namun, isi paket dalam truk tersebut masih didalami untuk kepentingan penyidikan.
Menurut dia, PT TSL merupakan perusahaan induk yang mengoperasikan sejumlah perusahaan cangkang untuk melakukan impor ponsel ilegal melalui jalur kargo udara di Bandara Internasional Juanda.
Ade menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus di Jakarta, Bareskrim telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berupa gudang, ruko, dan kantor yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang impor ilegal.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 56.557 unit ponsel jenis iPhone senilai sekitar Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 aksesori ponsel dengan total nilai mencapai Rp235,08 miliar.
Baca Juga: Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!
Selain itu, penyidik juga menemukan produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, namun telah diperdagangkan di dalam negeri, termasuk melalui platform perdagangan elektronik.
“Untuk pengembangan kasus di Sidoarjo masih berjalan, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Ade.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan