News / Nasional
Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan terkait kasus importasi ponsel ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). [Dok Bareskrim Polri]
Baca 10 detik
  • Dittipideksus Bareskrim Polri menyita satu truk bukti impor ilegal di PT TSL, Sidoarjo, pada Selasa, 21 April 2026.
  • Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus impor ponsel ilegal di Jakarta yang telah menetapkan dua tersangka, DCP dan SJ.
  • Total barang bukti yang disita sebelumnya meliputi ribuan ponsel dan aksesori senilai ratusan miliar rupiah serta produk non-SNI.

Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus tindak pidana impor ilegal.

Terbaru, mereka menyita satu truk berisi barang bukti di Sidoarjo, jawa Timur, sebagai pengembangan kasus tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan di sebuah ruko milik PT TSL di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).

"Ini merupakan pengembangan dari kasus di Jakarta, di mana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DCP alias P dan SJ," kata Ade Safri.

Ia menjelaskan barang bukti yang disita dari lokasi tersebut berupa satu unit truk ekspedisi berisi paket logistik. Namun, isi paket dalam truk tersebut masih didalami untuk kepentingan penyidikan.

Menurut dia, PT TSL merupakan perusahaan induk yang mengoperasikan sejumlah perusahaan cangkang untuk melakukan impor ponsel ilegal melalui jalur kargo udara di Bandara Internasional Juanda.

Ade menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus di Jakarta, Bareskrim telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berupa gudang, ruko, dan kantor yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang impor ilegal.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 56.557 unit ponsel jenis iPhone senilai sekitar Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 aksesori ponsel dengan total nilai mencapai Rp235,08 miliar.

Baca Juga: Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!

Selain itu, penyidik juga menemukan produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, namun telah diperdagangkan di dalam negeri, termasuk melalui platform perdagangan elektronik.

“Untuk pengembangan kasus di Sidoarjo masih berjalan, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Ade.

[ANTARA]

Load More