- Bareskrim Polri membongkar jaringan penyelundupan 76.756 ponsel ilegal asal Cina senilai Rp235 miliar di Jakarta dan Sidoarjo.
- Dua tersangka berinisial DCP dan SL menggunakan modus manipulasi dokumen pabean melalui perusahaan cangkang untuk menghindari pajak.
- Operasi penegakan hukum ini dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo untuk menindak tegas tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Suara.com - Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri membongkar jaringan kakap importasi puluhan ribu ponsel ilegal asal Cina dengan nilai barang bukti fantastis mencapai Rp235 miliar.
Jaringan ini terungkap menggunakan modus manipulasi dokumen pabean dan memanfaatkan perusahaan cangkang untuk membanjiri pasar Indonesia dengan barang selundupan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa operasi besar ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas kebocoran penerimaan negara.
"Arahan Bapak Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara," ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Dalam operasi penggeledahan di enam ruko dan gudang di wilayah Jakarta Barat serta Jakarta Utara, polisi menyita total 76.756 unit barang selundupan yang didominasi oleh merek Apple.
"Kami telah melakukan penyitaan barang importasi ilegal berupa berbagai jenis handphone dengan rincian iPhone sebanyak 56.557 dengan harga Rp.225.208.000.000," ungkap Ade Safri.
Selain puluhan ribu unit iPhone, polisi juga menyita 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,3 miliar serta 18.574 unit suku cadang seperti baterai dan pengisi daya.
"Totalnya 76.756 pieces dengan total nilai Rp.235.089.800.000," imbuhnya.
Modus Perusahaan Cangkang dan Jalur Udara Juanda
Baca Juga: PKS Mendadak Copot Khoirudin dari Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?
Penyidikan berkembang ke Sidoarjo, Jawa Timur, di mana polisi menggeledah kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL).
Perusahaan ini diduga berperan sebagai holding yang mengoperasikan beberapa perusahaan cangkang guna memanipulasi dokumen impor handphone, pakaian bayi, hingga mainan anak tanpa label SNI.
Modus yang dijalankan para pelaku adalah praktik under invoicing (melaporkan harga lebih rendah), under accounting, hingga undeclared (tidak melaporkan barang sepenuhnya) untuk menghindari kewajiban pajak.
Ribuan unit ponsel tersebut terdeteksi masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni DCP alias P dan SL.
"Dua orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor illegal dari negara Cina, dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," tutur Ade Safri.
DCP diketahui berperan memasukkan barang bekas tanpa SNI dari Cina ke Indonesia, sementara SL bertindak sebagai otak pendistribusian barang-barang tersebut ke pasar gelap.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU Telekomunikasi, dan UU Perlindungan Konsumen.
Tak hanya itu, penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 607 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan