Suara.com - Setiap pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM ini terbagi menjadi beberapa golongan yakni SIM A, SIM B (B1 dan B2), SIM C, dan juga SIM D. Masing-masing golongan SIM mempunyai kriteria berbeda. Namun, masih ada sejumlah orang yang belum tahu SIM B untuk pengendara apa.
Sebagian besar orang mungkin lebih familiar dengan SIM A dan SIM C, namun terasa sedikit asing dengan SIM B maupun SIM D. Pasalnya, SIM A dan SIM C ini lebih umum di kalangan masyarakat karena digunakan untuk pengendara motor dan mobil.
Nah dalam artikel ini akan lebih fokus membahas mengenai SIM B. Untuk selengkapnya, mari simak berikut ini informasi mengenai SIM B untuk pengendara apa yang dihimpun dari berbagai sumber. Simak baik-baik ya!
SIM B Untuk Pengendara Apa?
Diketahui, SIM adalah dokumen penting dan wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Untuk SIM B, SIM jenis ini terbagi jadi dua golongan, yakni SIM B1 serta SIM B2. Ini sesuai dengan Pasal 80 UU No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM B1 ini ditujukan untuk yang mengemudikan mobil penumpang serta barang perseorangan yang jumlah beratnya melibihi 3.500 kg. Sedangkan SIM B2, SIM ini ditujukan untuk pengemudi kendaraan alat berat atau penarik yang mengangkut berat lebih dari 1.000 kg.
Dari jenis-jenis SIM B tersebut terbagi lagi menjadi beberapa macam, yang mana ini tertuang dalam Pasal 77 Ayat 2. Untuk lebih jelasnya, berikut ini informasi berdasarkan penggolongan jenis SIM B perseorangan maupun kendaraan umum.
SIM B Perseorangan
1. SIM B1
Baca Juga: Cara Nyeleneh Pria Parkir Mobil di Celah Cukup Sempit, Idenya Sungguh Tak Terduga
SIM B1 ini untuk pengendara yang mengemudikan mobil penumpang maupun barang perseorangan yang beratnya melebihi 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang menggunakan SIM B1 ini mobil angkutan barang atau bus perseorangan
2. SIM B2
SIM B2 ini digunakan untuk pengendara kendaraan alat berat atau penarik. Kendaraan ini bisa berupa truk gandeng perseorangan yang mengangkut berat maksimal melebihi 1.000 kg.
SIM B Untuk Kendaraan Umum
1. SIM B1 Umum
SIM B1 Umum ini digunakan untuk pengendara yang mengemudikan mobil penumpang maupun barang untuk tujuan komersil. Berat yang diizinkan mobil ini bisa mengankut melebihi dari 1.000 kg.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025