Suara.com - Pengendara sepeda motor biasanya kerap melakukan sejumlah modifikasi agar tunggangan yang digunakan semakin terlihat menarik. Juga berselera lebih pribadi, menggambarkan pemiliknya.
Biasanya, ada beberapa unsur yang ingin lebih ditonjolkan, namun motor yang dimiliki belum menyediakan aspek ini mengingat kondisinya standar. Sehingga dibutuhkan penambahan aksesori.
Tidak salah jika modifikasi kendaraan dilakukan selama tidak melanggar aturan hukum yang ada di Indonesia. Modifikasi motor boleh dilakukan asal aspek keselamatan dan kepatuhan berkendara tetap terpenuhi.
Apa saja jenis modifikasi yang masih mendapat lampu hijau di mata penegak hukum?
Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari Wahana Honda:
Menambah lampu
Sudah menjadi syarat mutlak jika pengendara hanya diizinkan menggunakan dua buah lampu utama dengan posisi sejajar karena hal ini berkenaan dengan faktor keselamatan baik si pengendara atau transportasi lainnya yang ada di jalanan.
Mengubah Bodi
Tidak ada aturan khusus yang menegaskan apa saja yang boleh diganti pada bodi motor. Selama tidak berpengaruh dan melakukan perubahan pada mesin dan dimensi kendaraan, mengubah bodi adalah hal yang bisa pengendara lakukan.
Baca Juga: Aprilia Siapkan Skutik Petualang SR GT 200, Siap Tantang Honda ADV 160?
Namun pastikan jika warna yang dipilih sesuai dengan keterangan warna yang ada di STNK.
Merombak pelat kendaraan
Hal ini berlaku bagi semua moda transportasi. Memodifikasi pelat kendaraan sudah masuk zona merah dan tidak dapat dibantah lagi. Pengendara bisa terkena denda jika masih nekat melakukan perubahan pelat motor yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada.
Mengganti suara klakson
Batasan bunyi klakson yang diizinkan hanya berkisar 83 dB hingga 118 desibel. Pastikan tidak menambah atau mengurangi suara klakson saat berkendara.
Berita Terkait
-
Fazzio Hybrid Jadi Magnet Para Gen Z di Festival Musik Anak Muda
-
Punya Suzuki Jimny? Ikut Kontes Modifikasi Ini, Bisa Dapat Subsidi Rp25 Juta
-
Review The Manipulated: Ending Lemah Bikin Gagal Jadi Masterpiece
-
Deretan Misteri yang Menggantung di Drakor The Manipulated
-
BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Tiga Provinsi Sumatera untuk Amankan Penyaluran Bantuan Banjir
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Komunitas MBOIG Tunjuk Ketua Umum Baru Jalankan Organisasi
-
Motul Luncurkan Scooter Gear Plus 80W-90, Pelumas Gardan untuk Motor Matik
-
5 Tips Penting Beli Mobil Listrik Bekas agar Tak Boncos di Baterai, Jangan Asal Tergiur Murah
-
7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
-
5 Motor Listrik untuk Anak Sekolah, Jarak Tempuh Jauh Harga Mulai Rp8 Juta
-
7 Mobil Bekas Kabin Lega untuk Perjalanan Jauh: Harga Bersahabat Dibawah Rp80 Juta
-
Harga Wuling Air EV Bekas Akhir 2025 Terjun Bebas? Varian Long Range Kini Cuma Segini
-
Otoproject Rilis Aksesoris BYD Atto 1 Bikin Tampilan Makin Sporty
-
5 Motor Matic Bekas Harga Rp5 Jutaan Paling Bandel di 2025, Iritnya Bisa Diandalkan
-
9 Moge Honda Paling Gagah, Rebel 500 Jadi Termurah Desember 2025