Suara.com - Pengendara sepeda motor biasanya kerap melakukan sejumlah modifikasi agar tunggangan yang digunakan semakin terlihat menarik. Juga berselera lebih pribadi, menggambarkan pemiliknya.
Biasanya, ada beberapa unsur yang ingin lebih ditonjolkan, namun motor yang dimiliki belum menyediakan aspek ini mengingat kondisinya standar. Sehingga dibutuhkan penambahan aksesori.
Tidak salah jika modifikasi kendaraan dilakukan selama tidak melanggar aturan hukum yang ada di Indonesia. Modifikasi motor boleh dilakukan asal aspek keselamatan dan kepatuhan berkendara tetap terpenuhi.
Apa saja jenis modifikasi yang masih mendapat lampu hijau di mata penegak hukum?
Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari Wahana Honda:
Menambah lampu
Sudah menjadi syarat mutlak jika pengendara hanya diizinkan menggunakan dua buah lampu utama dengan posisi sejajar karena hal ini berkenaan dengan faktor keselamatan baik si pengendara atau transportasi lainnya yang ada di jalanan.
Mengubah Bodi
Tidak ada aturan khusus yang menegaskan apa saja yang boleh diganti pada bodi motor. Selama tidak berpengaruh dan melakukan perubahan pada mesin dan dimensi kendaraan, mengubah bodi adalah hal yang bisa pengendara lakukan.
Baca Juga: Aprilia Siapkan Skutik Petualang SR GT 200, Siap Tantang Honda ADV 160?
Namun pastikan jika warna yang dipilih sesuai dengan keterangan warna yang ada di STNK.
Merombak pelat kendaraan
Hal ini berlaku bagi semua moda transportasi. Memodifikasi pelat kendaraan sudah masuk zona merah dan tidak dapat dibantah lagi. Pengendara bisa terkena denda jika masih nekat melakukan perubahan pelat motor yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada.
Mengganti suara klakson
Batasan bunyi klakson yang diizinkan hanya berkisar 83 dB hingga 118 desibel. Pastikan tidak menambah atau mengurangi suara klakson saat berkendara.
Berita Terkait
-
Motor Legendaris Suzuki Ini Kembali Jadi Primadona di Tahun 2025
-
BMKG Respons Viralnya Narasi Negatif Tentang Modifikasi Cuaca
-
Honda Vario 160 Punya Versi Touring, Tinggalkan Kesan Skutik Perkotaan
-
Modifikasi Cuaca Dituding Bikin Iklim Kacau, BMKG Beri Penjelasan
-
Jakarta Siaga Banjir, Pramono Anung Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 1 Februari 2026
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Berakhirnya Insentif Mobil Listrik Dorong Pabrikan Segera Lakukan Produksi Dalam Negeri
-
Kapan Waktunya Ganti Karet Wiper? Ini Pertanda Waktunya Cari Baru
-
Motor Legendaris Suzuki Ini Kembali Jadi Primadona di Tahun 2025
-
Harga Beda Tipis, Mending BYD Atto 1 Baru atau Hyundai Ioniq 2019 Bekas?
-
5 Pilihan Mobil Sedan Toyota Bekas Rp30 Jutaan Masih Layak Pakai
-
Begini Cara Cek Pajak Kendaraan, Awal Tahun Siap-Siap Bayar
-
Diam-Diam Harga Chery J6T Sudah Naik Rp 20 Juta Setelah Insentif Mobil Listrik Berakhir
-
Kenapa Oli Mesin Mobil Mendadak Berwarna Seperti Kopi Susu?
-
Sepeda Listrik Perlu Dicas Setiap Hari? Ini 5 Pilihan yang Baterainya Awet
-
Kabin Nyaman 5 Orang, Bensin Super Irit: Pesona Mobil Bekas Honda Seharga Matic Premium