Suara.com - Pengendara sepeda motor biasanya kerap melakukan sejumlah modifikasi agar tunggangan yang digunakan semakin terlihat menarik. Juga berselera lebih pribadi, menggambarkan pemiliknya.
Biasanya, ada beberapa unsur yang ingin lebih ditonjolkan, namun motor yang dimiliki belum menyediakan aspek ini mengingat kondisinya standar. Sehingga dibutuhkan penambahan aksesori.
Tidak salah jika modifikasi kendaraan dilakukan selama tidak melanggar aturan hukum yang ada di Indonesia. Modifikasi motor boleh dilakukan asal aspek keselamatan dan kepatuhan berkendara tetap terpenuhi.
Apa saja jenis modifikasi yang masih mendapat lampu hijau di mata penegak hukum?
Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari Wahana Honda:
Menambah lampu
Sudah menjadi syarat mutlak jika pengendara hanya diizinkan menggunakan dua buah lampu utama dengan posisi sejajar karena hal ini berkenaan dengan faktor keselamatan baik si pengendara atau transportasi lainnya yang ada di jalanan.
Mengubah Bodi
Tidak ada aturan khusus yang menegaskan apa saja yang boleh diganti pada bodi motor. Selama tidak berpengaruh dan melakukan perubahan pada mesin dan dimensi kendaraan, mengubah bodi adalah hal yang bisa pengendara lakukan.
Baca Juga: Aprilia Siapkan Skutik Petualang SR GT 200, Siap Tantang Honda ADV 160?
Namun pastikan jika warna yang dipilih sesuai dengan keterangan warna yang ada di STNK.
Merombak pelat kendaraan
Hal ini berlaku bagi semua moda transportasi. Memodifikasi pelat kendaraan sudah masuk zona merah dan tidak dapat dibantah lagi. Pengendara bisa terkena denda jika masih nekat melakukan perubahan pelat motor yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada.
Mengganti suara klakson
Batasan bunyi klakson yang diizinkan hanya berkisar 83 dB hingga 118 desibel. Pastikan tidak menambah atau mengurangi suara klakson saat berkendara.
Berita Terkait
-
Prediksi Skor Irak vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini
-
Deretan Modifikasi Yamaha Grand Filano dan Fazzio yang Curi Perhatian di Bandung
-
IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif
-
Nasib Mobil 'Pimp My Ride' Berakhir Pilu, Kini Cuma Nangring di Rosokan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Pesona Suzuki GN 160: Mending Mana Dibanding Yamaha XSR 155 dan Kawasaki W175?
-
Suzuki Karimun Wagon R Hadir Lagi: Kebal Bensin Etanol hingga 85 Persen, Harga Cuma Segini
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Mobil LMPV Matic Bekas yang Bandel, Mending Avanza atau Ertiga? Begini Menurut Mekanik
-
5 Mobil Hatchback Rekomendasi Pakar, Mulai 70 Jutaan Lengkap dengan Plus Minusnya
-
Merayakan Lombok bersama Maxi Tour Boemi Nusantara
-
Taktik Agresif Bocah Sleman Sukses Pecundangi Rider Eropa di Moto3 Junior, Penuh Drama Berdebar
-
Mobil Listrik Hasil Kerjasama Chery dan Huawei Terlihat Lakukan Uji Jalan di Indonesia
-
All New Agya Stylix Antar Amato Rudolph dan Farrel Rafellyno Borong Podium ITCR 1200
-
Tampang Sangar ala Africa Twin, tapi Wujud Matic: Intip Pesona Motor Honda Bergenre Adventure