Suara.com - Lexus kembali mendapat penolakan dari Badan Intelektual Australia terkait pengajuan paten desain spindle grille pada model LX.
IP Australia sebagai badan Federal yang mengelola hak kekayaan intelektual dan Undang-Undang yang berkaitan dengan paten, menilai grille yang digunakan tidak membedakan model Lexus dari model mobil merek lain. Model grille senada masih bisa ditemukan di kendaraan lain.
Juru Bicara IP Australia mengatakan, setiap orang atau perusahaan dapat mengajukan pendaftaran merek dagang. Mereka tidak membutuhkan alasan khusus untuk mengajukannya. Namun, ada alasan untuk menolak beberapa aplikasi itu, dan demikian kejadiannya.
"Alasan menolak permohonan ini berkaitan dengan permohonan untuk membedakan barang pedagang tertentu dengan barang penjual lain," jelas Juru Bicara IP Australia, kepada Carsales Australia.
Lebih lanjut, ia mencontohkan bila sebuah apel tidak bisa dipatenkan oleh seorang petani apel. Namun, untuk produsen teknologi seperti komputer, hal tersebut bisa dipatenkan terkait merek dagang mereka.
Pengajuan paten desain grille Lexus bukanlah yang pertama kalinya dilakukan. Toyota Motor Company telah tiga kali mengajukan hak paten ini dan ketiganya ditolak pemerintah Australia.
Dalam persidangan yang terjadi, pihak Toyota memiliki argumen bahwa grille harus diberi merek dagang karena bentuk yang diciptakan tidak memberikan manfaat fungsional pada kendaraan.
Mereka juga menjelaskan bahwa spindle grille ini digunakan sebagai badge asal dan diakui serta dapat dikenali sebagai model Lexus.
Berita Terkait
-
Pertama di Dunia, Remaja Australia Ini Meninggal karena Gigitan Kutu
-
Langka di Dunia, Ibu Ini Lahirkan Bayi Kembar Empat Identik Berjenis Kelamin Perempuan
-
Media Tetangga Sampai Heran Ada 3 Pemain Berdarah Australia Bersama Timnas Indonesia
-
Dapat Lampu Hijau dari Pemerintah NSW, Proyek Rp25 T Milik WNI Siap Dibangun
-
4 Realita Tinggal di Australia yang Wajib Kamu Tahu, Pasti Seru Kayak di Tiktok?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga
-
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?
-
Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026