Suara.com - Stut motor biasa dilakukan oleh pemotor untuk mendorong kendaraan yang mogok dari belakang. Aksi stut motor sempat heboh karena pelaku bisa terancam sanksi dari polisi dan ditilang.
Namun hal tersebut dibantah langsung oleh pihak kepolisian setempat. Aksi stut motor tidak akan ditilang pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo. Ia mengungkapkan kalau stut motor tidak akan ditilang.
"Tidak ada (tilang)," ujar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi redaksi Suara.com di Jakarta, Sabtu (9/7/2022) malam.
Menurut Sambodo, pengendara "stut" motor umumnya karena kehabisan bahan bakar minyak atau kendaraan mengalami kerusakan. Artinya, masyarakat sedang mengalami kesulitan sehingga polisi harus hadir untuk membantu atau menolong.
"Bukan menilang," ucap Sambodo.
Memang beberapa waktu lalu sempat heboh lantaran undang-undang mengatur tindakan seperti stut ini dilarang karena membahayakan.
Hal ini tercantum pada undang-undang tepatnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 287 ayat 6.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 287 ayat 6.
Baca Juga: Benarkah "'Stut'' Motor Bisa Kena Tilang? Begini Kata Polda Metro Jaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Apa Saja Perbedaan Bensin Pertalite dan Pertamax? Ini Dampaknya pada Performa Mesin
-
Kiamat Mobil Hatchback? Intip 5 Fakta Toyota Yaris Disuntik Mati 2026
-
Pilihan Mobil Listrik di Bawah Rp 200 Juta di Tengah Kabar Kenaikan Harga BBM
-
7 Penyebab Motor Matic Boros BBM dan Cara Mengatasinya, Cek Sekarang
-
Cari Mobil Bekas Irit? Intip 4 Jagoan dengan Mesin 1500cc dari Suzuki, Toyota, dan Daihatsu
-
Ramai Isu Harga BBM Naik, Waktunya Ganti Mobil Listrik atau Tetap Pakai Mobil Bensin?
-
Solusi Bebas Risau Harga BBM! Intip Deretan Mobil Hybrid Termurah yang Sudah Ada di Indonesia
-
Yadea Pastikan Rilis Motor Listrik Terbaru Meluncur Dalam Waktu Dekat
-
5 Gaya Berkendara yang Bikin Mobil Boros Bensin, Waspada Jelang Isu BBM Naik
-
7 Pilihan Motor Bebek Paling Irit Bensin untuk Mobilitas Harian yang Padat